banner 120x600
banner 120x600
IPTEKJURNAL PUBLIK

Kelangkaan Ulama: Pendidik dan Pembingkai Akhlak Umat

×

Kelangkaan Ulama: Pendidik dan Pembingkai Akhlak Umat

Sebarkan artikel ini
Prof Muhtar Latif
Prof Muhtar Latif

Oleh: Prof. Mukhtar Latif, MPd
(Guru Besar UIN STS Jambi)

(Ketika ulama mengalami kelangkaan, maka umat akan mengalami kegamangan, terlebih di era distrupsi, makin melemahnya panduan keumatan dan kemaayarakatan)

A. Krisis Otoritas Keagamaan

​Umat Islam hari ini sedang menghadapi sebuah krisis senyap (silent crisis) yang dampaknya jauh lebih destruktif daripada inflasi ekonomi ataupun resesi politik, yakni krisis otoritas keagamaan akibat fenomena kelangkaan ulama (marhalah nuzul al-ulama). Ulama bukanlah profesi profan yang bisa dicetak secara instan lewat ijazah formal institusi sekular. Mereka adalah fondasi akhlak, penjaga tradisi intelektual Islam klasik (turas), sekaligus penerjemah teks suci di tengah disrupsi zaman. Sebagaimana ditegaskan oleh Wael B. Hallaq (2022) dalam kajiannya mengenai restrukturisasi pemikiran Islam, hancurnya episentrum keilmuan tradisional akibat gelombang modernitas sekular telah memicu erosi otoritas keagamaan yang masif secara global.

​Ketika satu per satu ulama yang menguasai perangkat metodologi secara mendalam (mutabahir) wafat, terjadi kekosongan besar (al-faragh al-dini) yang tidak bisa serta-merta digantikan oleh algoritma kecerdasan buatan, mesin pencari, ataupun para pembuat konten (content creator) agama dadakan. Fenomena ini memicu lahirnya para pemandu spiritual virtual instan yang miskin metodologi keilmuan (ilm al-usul) namun kaya pengikut di media sosial, yang pada gilirannya mendegradasi keluhuran akhlak umat. Dampak lanjutannya adalah fragmentasi sosial akibat fatwa siber yang agresif dan hilangnya keteladanan hidup yang sahih, yang menuntut adanya telaah akademis mendalam mengenai kecenderungan krisis ini.

B. Konsep Ulama: Pendidik dan Pembingkai Akhlak Umat

​Secara epistemologis, konsep ulama dalam khazanah Islam tidak boleh direduksi hanya sebagai pembicara publik (the orator), melainkan harus dipahami sebagai poros integratif yang menyatukan fungsi edukasi formal dan pembentukan karakter spiritual secara simultan. Dalam mengonseptualisasikan peran ulama sebagai pendidik (al-mu’allim), struktur keilmuan Islam dibangun di atas fondasi transformasi batiniah yang kokoh. Hal ini teoretis berakar pada pemikiran Abu Hamid al-Ghazali (1111) dalam kitab klasik Ihya ‘Ulum al-Din mengenai Teori Transformasi Spiritual (Tazkiyat al-Nafs), yang menyatakan bahwa guru sejati adalah mereka yang membersihkan noda hati muridnya, yang tidak saja menjejali aspek kognitif. Pola ini kemudian dijabarkan secara aplikatif oleh Badr al-Din Ibn Jama’ah (1333) melalui Teori Internalisasi Karakter (Adab al-Alim wa al-Muta’allim) yang menempatkan wibawa moral dan gerak-gerik kesalehan (samt) ulama sebagai instrumen didik utama yang mendahului narasi lisan.

​Memasuki fase modernitas, gagasan pendidikan ini mengalami kontekstualisasi teoretis yang lebih progresif. Muhammad Abduh (1905/2021) memantapkannya melalui Teori Konstruksi Intelektual Terpadu yang memposisikan ulama sebagai pendidik yang mendamaikan nalar kritis (aql) dengan teks wahyu (naql) guna membebaskan umat dari belenggu taklid buta. Selaras dengan itu, Fazlur Rahman (1988/2022) menyumbangkan Teori Pendidikan Pembebasan Kemanusiaan yang menekankan bahwa corak pendidikan ulama harus berfokus pada elan vital moral al-Qur’an demi menegakkan keadilan sosial, sebuah konsep yang kemudian disempurnakan oleh Isma’il Raji al-Faruqi (1986/2023) lewat Teori Pedagogi Kritis Berbasis Tauhid yang memandatkan ulama untuk melakukan Islamisasi ilmu pengetahuan modern agar tidak mencerabut umat dari akar akidahnya.

​Di sisi lain, peran ulama tidak berhenti pada ruang kelas, melainkan meluas sebagai pembingkai akhlak (muaddib) masyarakat secara makro. Pembingkaian ini bekerja melalui perangkat hukum etis yang bersumber dari gagasan Abu Ishaq al-Syatibi (1388) dalam kitab klasik Al-Muwafaqat mengenai Teori Hukum Makro-Etis (Maqasid al-Syari’ah), di mana akhlak publik dibentuk melalui perlindungan ketat ulama terhadap lima kebutuhan primer demi kemaslahatan universal. Sifat transformatif hukum etis ini tercermin pula dalam pemikiran Sayyid Qutb (1966/2021) lewat Teori Keseimbangan Sosial (Al-’Adalah al-Ijtima’iyyah) yang menuntut ulama aktif mengawal tatanan ekonomi-politik agar bersih dari kezaliman struktural. Dalam dimensi tata negara, Ibn Taimiyyah (1328) melalui kitab klasik Al-Siyasah al-Syar’iyyah mengajukan Teori Otoritas Kepemimpinan Etis yang menempatkan ulama sebagai penasihat moral tertinggi penentu arah kebijakan penguasa.

​Tantangan pembingkaian moral ini kian kompleks di era kontemporer, sehingga Seyyed Hossein Nasr (2023) menawarkan Teori Integrasi Tradisi dan Etika Kontemporer sebagai perisai spiritual umat menghadapi krisis eksistensial akibat gelombang sains barat yang sekular. Pada akhirnya, seluruh bangunan pembatasan perilaku sosioreligius ini dikunci oleh Taha Jabir al-Alwani (2022) melalui Teori Rekonstruksi Etika Keberagaman (Adab al-Ikhtilaf) yang melatih umat untuk tetap memegang teguh prinsip akhlak mulia dan toleransi di tengah badai polarisasi pemikiran dunia modern.

​Secara teologis, manifesto peran ganda ulama sebagai pendidik dan pembingkai etika tersebut divalidasi oleh lima ayat al-Qur’an yang saling mengukuhkan, yaitu:

1. QS. Fatir ayat 28, menegaskan bahwa esensi ulama adalah mereka yang memiliki rasa takut (khasyyah) yang mendalam kepada Allah atas dasar makrifat keilmuan.

2. ​QS. At-Tawbah ayat 122, mewajiban adanya sebagian umat yang mendalami ilmu agama (tafaqquh fi al-din) untuk memberi peringatan moral kepada kaumnya setelah kembali.

3. ​QS. Ali ‘Imran ayat 18, Allah menyejajarkan kesaksian para ulama (ulu al-‘ilm) dengan kesaksian-Nya dan para malaikat tentang tauhid dan penegakan keadilan.

4. QS. Al-Anbiya ayat 7, perintah bagi masyarakat awam untuk bertanya kepada ahli ilmu (ahl al-dzikr) jika mereka tidak mengetahui sebuah perkara agama.

5. QS. Al-Mujadilah ayat 11, janji Allah untuk mengangkat derajat orang-orang yang beriman dan berilmu pengetahuan (alladzina utu al-‘ilm) beberapa derajat.

C. Fakta Kelangkaan Ulama di Era Disrupsi

​Fenomena hilangnya ilmu keagamaan secara sistematis melalui wafatnya para ulama telah lama diprediksi dalam literatur klasik Islam. Abdallah bin Alawi al-Haddad (1720) dalam kitab klasik An-Nasha’ih ad-Diniyyah mengingatkan bahwa tanda nyata dari runtuhnya peradaban umat adalah ketika para fukaha yang tulus (al-fuqaha al-shadiqin) menghilang satu per satu dari tengah masyarakat. Secara kuantitatif kontemporer, laporan riset sosiologi agama global yang dianalisis oleh John L. Esposito (2023) mengonfirmasi adanya penyusutan drastis jumlah sarjana hukum Islam tradisional (the grand muftis) yang menguasai perangkat ijtimak dan fatwa mutakhabar di berbagai belahan dunia Islam.

​Krisis ini makin mengkhawatirkan saat kita membedah parameter rasio ideal antara ulama mutaatmad dan umat. Mohammad Hashim Kamali (2022) menjelaskan bahwa guna memastikan efektivitas fungsi kontrol moral, fatwa kontekstual, dan bimbingan akhlak yang intensif, rasio ideal di sebuah komunitas Muslim seharusnya berada pada angka 1 : 1.000 (satu ulama mumpuni membimbing seribu jiwa). Angka ini merujuk pada model masyarakat Madinah awal dan standardisasi pengawasan moral berbasis wilayah. Namun, realitas demografi sosioreligius saat ini menunjukkan angka yang sangat timpang dan kritis, di mana rasio di lapangan anjlok hingga mencapai 1 : 100.000. Kesenjangan yang luar biasa ini memicu migrasi besar-besaran umat menuju pencarian “fatwa kilat” di mesin digital tanpa penyaringan ilmu alat yang absah.

D. Disrupsi Umat di Tengah Kelangkaan Ulama

​Di kala populasi ulama mumpuni merosot tajam, jumlah populasi umat Muslim global justru melonjak naik secara eksponensial. Tariq Ramadan (2021) menggambarkan kondisi anomali ini sebagai “krisis teks tanpa panduan moral,” di mana jutaan narasi keagamaan dapat diakses dalam hitungan detik melalui gawai, namun umat kehilangan sentuhan bimbingan etis yang hidup (living akhlaq). Kemajuan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI) terbukti tidak berjalan berbanding lurus dengan kematangan spiritual masyarakat modern.

​Fenomena ketertinggalan ulama tradisional dalam penguasaan ruang siber dianalisis secara tajam oleh Olivier Roy (2024) dalam studinya mengenai de-kulturalisasi agama (holy ignorance). Otoritas keagamaan kini tidak lagi ditentukan oleh rantai sanad keilmuan (isnad) yang kokoh di madrasah atau pesantren, melainkan dikendalikan oleh algoritma media sosial yang berpihak pada popularitas visual dan heroisme retorika. Akibatnya, ulama-ulama berkemampuan tinggi yang gagap teknologi tersisih ke pinggiran peradaban digital, sementara umat yang dahaga spiritualitas mengonsumsi narasi keagamaan yang dangkal, radikal, dan instan. Kemajuan zaman justru melahirkan keterbelahan; teknologi melonjak ke depan, sementara spiritualitas umat mengalami kemunduran akhlak yang akut.

E. Kasus Kelangkaan Ulama di Berbagai Kawasan

​Krisis regenerasi ulama mutakhir bukan lagi isu lokal, melainkan epidemi global yang melanda berbagai belahan dunia Islam secara masif. Mohammad Hashim Kamali (2022) mengonfirmasi bahwa jalur penyiapan otoritas keagamaan tradisional kian tergerus oleh fragmentasi sosial-politik serta arus pragmatisme ekonomi modern.

​Di kawasan Timur Tengah, krisis ini mewujud dalam bentuk kehancuran institusional dan intervensi politik. Di Mesir, lembaga sekaliber Al-Azhar mengalami birokratisasi ketat oleh negara yang mengikis independensi fukaha mudanya. Konflik bersenjata yang berkepanjangan di Suriah, Yaman, dan Irak telah membumihanguskan ribuan madrasah tradisional serta merenggut nyawa generasi ulama pemegang sanad murni yang tak tergantikan. Sementara di Arab Saudi, transformasi sosio-kultural yang agresif turut menggeser orientasi keagamaan ke arah pemenuhan kebutuhan pasar global, mereduksi lahirnya mutakahrijin fikh klasik murni yang kritis (Filiu, 2023).

​Beralih ke kawasan Asia (di luar Indonesia), peta krisis ditandai oleh tekanan sistem kurikulum sekular. Di Malaysia, dominasi sistem pendidikan formal modern membuat peminat kajian turas di pondok-pondok usang kian menyusut. Di wilayah Asia Selatan seperti Pakistan, India, dan Bangladesh, institusi madrasah konvensional menghadapi polarisasi tajam antara tekanan modernisasi barat dan ketidakmampuan melahirkan fukaha yang menguasai sains kontemporer (Metcalf, 2022). Kondisi serupa melanda Brunei Darussalam, di mana birokrasi keagamaan monarki yang mapan justru menciptakan ketergantungan kaderisasi pada lulusan luar negeri akibat terbatasnya pusat inovasi ijtihad domestik.

​Secara domestik di Indonesia, kelangkaan ulama kian nyata dengan runtuhnya pertahanan moral di basis-basis keagamaan tradisional. Wafatnya generasi terakhir ulama sepuh kharismatik di Jawa Timur dan Jawa Barat, yang kerap disebut sebagai paku bumi, menyisakan kekosongan kepemimpinan spiritual yang sangat dalam pada simpul-simpul pesantren besar. Di Aceh, dinamika penerapan syariat lokal kerap terhambat akibat menipisnya kader ulama dayah yang memiliki kapasitas integrasi hukum modern. Begitu pula di Sulawesi Selatan teladan spiritualitas lokal peninggalan para wali terdahulu dan di Kalimantan Selatan mulai kehilangan daya pikat aslinya karena institusi tradisional banyak bertransformasi menjadi sekolah umum komersial demi tuntutan zaman (Woodward, 2024).

F. MUI dan Tanggung Jawab Penyiapan Kader Ulama

​Menghadapi tantangan global ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memikul tanggung jawab institusional sosioreligius yang sangat masif. Dale F. Eickelman (2023) dalam studinya mengenai sirkulasi intelektual Islam menegaskan bahwa lembaga fatwa kolektif seperti MUI tidak boleh bersikap defensif-reaktif melalui pengeluaran fatwa semata, melainkan wajib menjadi arsitek institusional dalam merekayasa kurikulum pendidikan tinggi Islam. MUI bertanggung jawab penuh atas masa depan moralitas bangsa dengan menyusun cetak biru (blueprint) standarisasi Pendidikan Kader Ulama (PKU) yang integratif di seluruh tingkatan wilayah Indonesia.

​Kondisi ini terasa kian mendesak jika ditarik ke dalam konteks riil kependudukan. Berdasarkan data makro kependudukan dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, jumlah populasi penduduk Indonesia telah menyentuh angka 285 juta jiwa, di mana mayoritas mutlaknya adalah Muslim. Angka demografi yang raksasa ini memicu kalkulasi krisis keagamaan yang sangat mengkhawatirkan jika dihadapkan pada parameter sosiologis internasional.

​Jika menggunakan indikator rasio ideal 1 : 1.000 (Kamali, 2022) untuk menjamin pendampingan akhlak dan literasi hukum yang sehat bagi 285 juta jiwa, Indonesia idealnya memiliki 285.000 ulama mumpuni yang tersebar merata di seluruh pelosok negeri. Namun, realitas faktual menunjukkan jumlah ulama mutabahir (yang menguasai mendalam khazanah turas dan epistemologi fatwa) di Indonesia saat ini diperkirakan tidak lebih dari 28.500 orang. Konsekuensinya, Indonesia mengalami defisit akut sebanyak 256.500 ulama, yang menjatuhkan rasio riil di lapangan pada angka timpang 1 : 10.000. Ketimpangan struktural ini menciptakan jurang hampa bimbingan keagamaan yang sangat lebar bagi ratusan juta warga.

​Guna mengatasi kesenjangan akibat era disrupsi dan ledakan demografi tersebut, MUI perlu mengadopsi konsep kaderisasi komprehensif sebagaimana diusulkan oleh Khaled Abou El Fadl (2022) dalam karyanya mengenai pemulihan nalar hukum Islam. Standardisasi PKU harus diakselerasi melalui tiga pilar taktis:

1. Kurikulum Hibrida Klasik-Modern: Mewajibkan penguasaan matan-matan klasik (ilm al-usul, mantiq, balaghah) yang dikombinasikan dengan literasi data siber, hukum internasional, sosiologi kontemporer, dan ilmu geopolitik.

2. Kemandirian Finansial Korporat: Membangun dana abadi keagamaan (waqf) berdaya tinggi guna membebaskan kader ulama dari ketergantungan modal politik praktis maupun industri komersial yang destruktif.

3. ​Penguasaan Narasi Siber: Membentuk pusat inkubasi digital bagi calon mufti agar mereka mampu memproduksi konten hukum yang kredibel, estetik, sekaligus kompetitif di pasar algoritma global, guna merebut kembali otoritas keagamaan di ruang publik.

G. Penutup

​Kelangkaan ulama adalah tanda nyata redupnya lentera peradaban moral sebuah umat. Jalaluddin al-Suyuthi (1505) dalam kitab klasik Al-Tahadduth bi Ni’mat Allah menggarisbawahi bahwa setiap zaman tidak boleh sunyi dari keberadaan seorang mujtahid yang meluruskan penyimpangan kaum jahil dan membimbing etika publik. Krisis ulama di era disrupsi ini adalah krisis kemanusiaan universal; karena ketika ilmu agama dicabut melalui wafatnya para ulama, manusia akan mengangkat pemimpin-pemimpin semu yang berfatwa tanpa dasar keilmuan (bighair al-ilm), berujung pada kesesatan massal. Sinergi internasional, revitalisasi tradisi turas, penguatan dana wakaf, dan penguasaan teknologi digital menjadi kunci mutlak untuk melahirkan generasi ulama masa depan yang mampu membingkai akhlak mulia umat.

++++++++

Referensi:

​Abou El Fadl, Khaled. (2022). Reasoning with God: Reclaiming Shari’ah in the Modern Age. Lanham: Rowman & Littlefield.

Abduh, Muhammad. (1905/2021). The Theology of Unity and Modern Islamic Education. London: Islamic Texts Society.

​Al-Alwani, Taha Jabir. (2022). The Ethics of Disagreement in Islam. Herndon: International Institute of Islamic Thought (IIIT).

Al-Faruqi, Isma’il Raji. (1986/2023). Islamization of Knowledge: General Principles and Work Plan. Herndon: IIIT.

​Al-Ghazali, Abu Hamid. (1111). Ihya ‘Ulum al-Din. Kairo: Dar al-Hadith.

​Al-Haddad, Abdallah bin Alawi. (1720). An-Nasha’ih ad-Diniyyah wa al-Washaya al-Imaniyyah. Beirut: Dar al-Hawi.

​Al-Suyuthi, Jalaluddin. (1505). Al-Tahadduth bi Ni’mat Allah. Kairo: Al-Maktabah al-Khanji.

Al-Syatibi, Abu Ishaq. (1388). Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah. Beirut: Dar al-Ma’rifah.

​Eickelman, Dale F. (2023). Muslim Politics and the Circulation of Intellectual Authority. Princeton: Princeton University Press.

​Esposito, John L. (2023). The Future of Islam and Religious Authority in the Digital Era. Oxford: Oxford University Press.

​Filiu, Jean-Pierre. (2023). The Middle East Crisis and the Loss of Traditional Religious Leadership. Paris: Presses de Sciences Po.

​Hallaq, Wael B. (2022). Reforming Islam: Authority, Law, and Modernity. Cambridge: Cambridge University Press.

​Ibn Jama’ah, Badr al-Din. (1333). Tadzkirat al-Sami’ wa al-Muta’allim fi Adab al-‘Alim wa al-Muta’allim. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

​Ibn Taimiyyah, Taqi al-Din. (1328). Al-Siyasah al-Syar’iyyah fi Ishlah al-Ra’i wa al-Ra’iyyah. Riyadh: Dar ‘Alam al-Kutub.

​Kamali, Mohammad Hashim. (2022). Islamic Law and Civilizational Renewal in the Disruption Era. Oxford: Oxford University Press.

​Metcalf, Barbara D. (2022). Islamic Revival in British India and Its Contemporary Crisis in South Asia. Princeton: Princeton University Press.

​Nasr, Seyyed Hossein. (2023). Traditional Islam in the Modern World: Educational Challenges. London: Routledge.

​Qutb, Sayyid. (1966/2021). Social Justice in Islam (New Translation). Oneonta: Islamic Publications International.

​Rahman, Fazlur. (1988/2022). Major Themes of the Qur’an and Contemporary Moral Challenges. Chicago: University of Chicago Press.

​Roy, Olivier. (2024). The Crisis of Holy Ignorance: Religion without Culture in the Digital Age. New York: Columbia University Press.

​Turner, Bryan S. (2022). The Sociology of Shari’ah and Digital Religious Authority. Singapore: Springer.

​Woodward, Mark. (2024). Contemporary Indonesian Islam: Pesantren, Authority, and Royal Traditions. Tempe: Arizona State University Press.

Tinggalkan Balasan