Oleh: Prof. Mukhtar Latif
(Guru Besar UIN STS Jambi)
A. Pendahuluan
Tahun Baru Islam 1 Muharam merupakan momentum penting bagi umat Islam untuk melakukan refleksi, evaluasi, dan transformasi diri. Peristiwa hijrah Rasulullah dari Makkah ke Madinah tidak saja perpindahan geografis, tapi lebih memerlukan titik balik lahirnya sebuah peradaban baru yang dibangun di atas fondasi tauhid, ilmu pengetahuan, akhlak mulia, dan keadilan sosial. Karena itu, hijrah tidak boleh dipahami hanya sebagai peristiwa sejarah yang dikenang setiap tahun, tetapi harus dimaknai sebagai gerakan perubahan yang terus hidup dalam kehidupan umat Islam sepanjang zaman.
Allah SWT menegaskan pentingnya perubahan tersebut dalam firman-Nya:
Inna Allaha la yughayyiru ma biqawmin hatta yughayyiru ma bi’anfusihim.
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sampai mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri” (QS. Ar-Ra’d ayat 11).
Ayat tersebut menunjukkan bahwa perubahan sosial selalu diawali oleh perubahan individu. Perubahan masyarakat tidak mungkin terjadi tanpa perubahan cara berpikir, cara bersikap, dan cara bertindak. Pemahaman ini kemudian dipertegas Rasulullah ﷺ melalui sabdanya:
Wal muhajiru man hajara ma nahallahu ‘anhu.
“Orang yang berhijrah adalah orang yang meninggalkan apa yang dilarang Allah” (HR. Bukhari).
Dalam konteks kekinian, dunia sedang menghadapi paradoks peradaban. Kemajuan teknologi informasi, kecerdasan buatan, dan digitalisasi telah menghadirkan kemudahan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Namun pada saat yang sama, masyarakat juga menghadapi krisis moral, penyebaran hoaks, polarisasi sosial, meningkatnya individualisme, dan menurunnya kepercayaan publik. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa kemajuan ilmu dan teknologi tidak selalu diikuti oleh kemajuan akhlak dan keberadaban.
Syed Muhammad Naquib al-Attas dalam Islam and Secularism (1978) menjelaskan bahwa krisis terbesar manusia modern bukanlah krisis ekonomi atau politik, melainkan krisis adab. Menurutnya, hilangnya adab akan melahirkan hilangnya keadilan dan pada akhirnya menyebabkan kerusakan peradaban. Pandangan tersebut diperkuat oleh Ismail Raji Al-Faruqi dalam Al-Tawhid: Its Implications for Thought and Life (1982) yang menegaskan bahwa seluruh aspek kehidupan manusia harus dibangun di atas prinsip tauhid agar tidak kehilangan arah moral dan sosial.
Berdasarkan kajian Al-Qur’an, hadis, serta pemikiran para ulama klasik dan kontemporer, tulisan ini berangkat dari tesis bahwa hijrah akhlak merupakan proses transformasi Ilahiyah, intelektual, dan sosial yang bertujuan melahirkan manusia yang adil dan beradab sebagai fondasi kebangkitan peradaban Islam. Dengan demikian, hijrah tidak berhenti pada perubahan perilaku individual, tetapi berkembang menjadi gerakan membangun masyarakat dan peradaban yang bermartabat.
B. Konsep Akhlak, Keadilan, dan Keberadaban dalam Perspektif Islam
Pembahasan mengenai hijrah akhlak perlu diawali dengan pemahaman yang jelas mengenai konsep akhlak, keadilan, dan keberadaban. Ketiga konsep tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam membangun manusia dan peradaban. Akhlak menjadi fondasi kepribadian, keadilan menjadi buah dari kematangan akhlak, sedangkan keberadaban merupakan puncak dari terwujudnya akhlak dan keadilan dalam kehidupan sosial.
Rasulullah menegaskan bahwa misi utama kenabiannya adalah membangun akhlak manusia:
Innama bu’itstu li utammima makarimal akhlaq.
“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan kemuliaan akhlak” (HR. Ahmad).
Menurut Ibnu Miskawaih dalam Tahdhib al-Akhlaq wa Tathir al-A’raq (2011), akhlak adalah keadaan jiwa yang mendorong seseorang melakukan suatu perbuatan secara spontan tanpa memerlukan pertimbangan yang panjang. Akhlak yang baik lahir dari pembiasaan yang baik, sedangkan akhlak yang buruk lahir dari kebiasaan yang buruk. Pemikiran tersebut diperkuat Al-Mawardi dalam Adab al-Dunya wa al-Din (2006) yang menjelaskan bahwa akhlak yang mulia dibangun melalui perpaduan agama, ilmu, dan latihan yang berkesinambungan. Sementara itu, Al-Attas (1978) memandang akhlak sebagai manifestasi dari adab yang benar dalam hubungan manusia dengan Allah, ilmu, dan masyarakat.
Berdasarkan pandangan para pakar tersebut, akhlak dapat dikenali melalui lima indikator utama. Pertama, memiliki integritas spiritual yang kuat. Kedua, menjunjung tinggi kejujuran dan amanah. Ketiga, mampu mengendalikan hawa nafsu. Keempat, memiliki kepedulian sosial. Kelima, bertanggung jawab terhadap Allah, manusia, dan lingkungan.
Akhlak yang baik akan melahirkan keadilan. Karena itu, Allah SWT memerintahkan manusia untuk menegakkan keadilan dalam seluruh aspek kehidupan.
Innallaha ya’muru bil ‘adli wal ihsan.
“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan” (QS. An-Nahl ayat 90).
Menurut Ibnu Miskawaih (2011), keadilan merupakan puncak seluruh kebajikan karena lahir dari keseimbangan akal, emosi, dan keinginan manusia. Ibnu Khaldun dalam Al-Muqaddimah (2005) menjelaskan bahwa keadilan merupakan fondasi utama tegaknya masyarakat dan peradaban. Bahkan menurutnya, sebuah negara dapat bertahan dengan keadilan meskipun lemah, tetapi tidak akan bertahan dengan kezaliman meskipun kuat. Pada era modern, Amartya Sen dalam The Idea of Justice (2009) menjelaskan bahwa keadilan harus diwujudkan dalam bentuk kesempatan yang setara, kesejahteraan yang merata, dan perlindungan terhadap hak-hak manusia.
Manusia adil dapat dikenali melalui lima indikator utama. Pertama, mampu menempatkan sesuatu pada tempatnya. Kedua, objektif dalam mengambil keputusan. Ketiga, menghormati hak orang lain. Keempat, tidak melakukan kezaliman. Kelima, mengutamakan kemaslahatan umum di atas kepentingan pribadi.
Dari keadilan lahirlah keberadaban. Syed Muhammad Naquib al-Attas dalam Prolegomena to the Metaphysics of Islam (1995) menjelaskan bahwa adab adalah pengenalan dan pengakuan terhadap tempat yang tepat bagi segala sesuatu dalam tatanan kehidupan sehingga melahirkan keadilan. Menurut Al-Attas, manusia beradab adalah manusia yang memiliki ilmu yang benar, iman yang benar, dan perilaku yang benar. Pandangan tersebut diperkuat oleh Al-Faruqi (1982) yang menjelaskan bahwa tauhid harus melahirkan keteraturan moral, intelektual, dan sosial dalam kehidupan manusia.
Manusia beradab memiliki lima indikator utama. Pertama, memiliki adab kepada Allah SWT. Kedua, menghormati ilmu dan kebenaran. Ketiga, menghormati sesama manusia. Keempat, menjaga lingkungan dan kehidupan sosial. Kelima, menjadikan akhlak sebagai dasar seluruh tindakan.
Pandangan tersebut diperkuat oleh Malik Bennabi dalam The Problem of Civilization (1988) yang menjelaskan bahwa kebangkitan peradaban selalu diawali oleh kebangkitan manusia. Menurut Bennabi, krisis terbesar suatu bangsa bukanlah kekurangan sumber daya, melainkan melemahnya kualitas moral, intelektual, dan spiritual masyarakatnya.
Dengan demikian, akhlak merupakan akar, keadilan merupakan batang, dan keberadaban merupakan buah. Akhlak yang baik akan melahirkan keadilan, dan keadilan yang terpelihara akan melahirkan keberadaban. Karena itu, membangun peradaban sesungguhnya harus dimulai dari pembangunan akhlak manusia.
C. Hijrah Ilahiyah: Dari Kelalaian Menuju Ketakwaan
Setelah memahami bahwa akhlak merupakan fondasi kepribadian, keadilan merupakan buah kematangan akhlak, dan keberadaban merupakan puncak dari keduanya, maka langkah pertama dalam hijrah akhlak adalah memperbaiki hubungan manusia dengan Allah SWT. Karena itu, dimensi pertama hijrah adalah Hijrah Ilahiyah, yaitu transformasi spiritual yang mengarahkan manusia dari kelalaian menuju ketakwaan, dari kesombongan menuju kerendahan hati, dan dari ketergantungan kepada dunia menuju ketergantungan kepada Allah SWT.
Allah SWT menegaskan tujuan utama penciptaan manusia:
Wa ma khalaqtul jinna wal insa illa liya’budun.
“Aku tidak menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Ku” (QS. Adz-Dzariyat ayat 56).
Ayat tersebut menunjukkan bahwa orientasi utama kehidupan manusia adalah pengabdian kepada Allah SWT. Oleh karena itu, setiap proses hijrah harus dimulai dari pembenahan iman dan ibadah. Kesadaran spiritual tersebut kemudian dipertegas Rasulullah melalui sabdanya:
Ittaqillāha haitsumā kunta.
“Bertakwalah kepada Allah di mana pun engkau berada” (HR. Tirmidzi).
Dalam perspektif klasik, Al-Mawardi dalam Adab al-Dunya wa al-Din (2006) menjelaskan bahwa agama merupakan fondasi utama seluruh kebaikan manusia. Menurutnya, akal dan ilmu tidak akan mampu membimbing manusia secara sempurna tanpa bimbingan agama. Pemikiran tersebut diperkuat oleh Syah Waliullah ad-Dahlawi dalam Hujjatullah al-Balighah (2014) yang menjelaskan bahwa seluruh syariat Islam bertujuan mewujudkan kemaslahatan manusia melalui penguatan hubungan dengan Allah SWT.
Pada era kontemporer, Yusuf al-Qaradawi dalam Fiqh al-Awlawiyyat (2001) menjelaskan bahwa krisis terbesar umat Islam bukanlah kekurangan sumber daya, melainkan melemahnya kualitas spiritual. Menurutnya, kebangkitan umat harus diawali oleh kebangkitan iman dan ketakwaan. Sejalan dengan itu, Tariq Ramadan dalam Radical Reform (2009) menegaskan bahwa reformasi sosial yang berkelanjutan harus dimulai dari reformasi moral dan spiritual individu.
Dalam konteks modern, Hijrah Ilahiyah menjadi sangat relevan ketika masyarakat menghadapi krisis makna hidup. Banyak orang berhasil secara ekonomi tetapi mengalami kekosongan spiritual. Tidak sedikit yang memperoleh popularitas, namun kehilangan ketenangan jiwa. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa kemajuan material tidak selalu berbanding lurus dengan kebahagiaan batin. Oleh karena itu, Hijrah Ilahiyah merupakan upaya mengembalikan manusia kepada fitrahnya sebagai hamba Allah SWT.
Hijrah Ilahiyah pada akhirnya tidak hanya melahirkan manusia yang rajin beribadah, tetapi juga melahirkan manusia yang memiliki integritas moral, kejujuran, tanggung jawab, dan kesadaran etis yang tinggi. Dari ketakwaan inilah lahir fondasi pertama bagi terbentuknya manusia yang adil dan beradab.
D. Hijrah Ilmu: Dari Taklid Buta Menuju Hikmah
Jika Hijrah Ilahiyah membangun fondasi spiritual, maka Hijrah Ilmu membangun fondasi intelektual. Peradaban Islam sejak awal dibangun di atas tradisi ilmu pengetahuan. Karena itu, setelah iman tertanam kuat, langkah berikutnya adalah membangun cara berpikir yang benar, kritis, dan bertanggung jawab.
Allah SWT memberikan peringatan yang sangat tegas:
Wa la taqfu ma laisa laka bihi ‘ilm.
“Janganlah kamu mengikuti sesuatu yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya” (QS. Al-Isra’ ayat 36).
Ayat ini menjadi fondasi epistemologi Islam yang menolak taklid buta, prasangka, dan penyebaran informasi tanpa dasar pengetahuan. Ayat tersebut juga menunjukkan bahwa Islam mendorong umatnya untuk berpikir kritis, melakukan verifikasi, dan mencari kebenaran berdasarkan ilmu.
Rasulullah memperkuat prinsip tersebut melalui sabdanya:
Thalabul ‘ilmi fariḍatun ‘ala kulli muslim.
“Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim” (HR. Ibnu Majah).
Az-Zarnuji dalam Ta’lim al-Muta’allim (2004) menjelaskan bahwa tujuan ilmu bukan sekadar memperoleh pengetahuan, tetapi membentuk adab dan keberkahan hidup. Pemikiran tersebut diperkuat oleh Ibnu Jama’ah dalam Tadhkirat al-Sami’ wa al-Mutakallim (2012) yang menekankan pentingnya etika akademik dalam proses pembelajaran.
Pada era modern, Seyyed Hossein Nasr dalam Knowledge and the Sacred (1989) mengingatkan bahwa ilmu yang terpisah dari nilai ketuhanan akan kehilangan arah moralnya. Sementara itu, Al-Attas dalam Prolegomena to the Metaphysics of Islam (1995) menjelaskan bahwa tujuan pendidikan Islam adalah melahirkan manusia beradab (insan adabi), bukan sekadar manusia yang terampil secara teknis.
Dalam era kecerdasan buatan, media sosial, dan banjir informasi, Hijrah Ilmu tidak lagi sekadar berpindah dari tidak tahu menjadi tahu. Hijrah Ilmu menuntut kemampuan berpindah dari informasi menuju verifikasi, dari opini menuju argumentasi, dari prasangka menuju fakta, dan dari pengetahuan menuju kebijaksanaan. Dengan demikian, literasi, tabayyun, dan berpikir kritis menjadi bagian penting dari akhlak keilmuan seorang muslim.
Hijrah Ilmu pada akhirnya melahirkan hikmah, yaitu kemampuan menggunakan ilmu secara benar untuk menghadirkan kemaslahatan. Dari hikmah inilah lahir fondasi kedua bagi terbentuknya manusia yang adil dan beradab.
E. Hijrah Sosial: Dari Egoisme Menuju Keadilan dan Kepedulian
Ketakwaan dan ilmu yang benar harus berbuah dalam kehidupan sosial. Karena itu, dimensi ketiga hijrah adalah Hijrah Sosial, yaitu transformasi dari egoisme menuju kepedulian, dari individualisme menuju solidaritas, dan dari ketidakadilan menuju kemaslahatan bersama.
Allah SWT berfirman:
Innallaha ya’muru bil ‘adli wal ihsan.
“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan” (QS. An-Nahl ayat 90).
Ayat tersebut menunjukkan bahwa keadilan merupakan prinsip dasar kehidupan sosial dalam Islam. Keadilan tidak hanya berkaitan dengan hukum, tetapi juga menyangkut hubungan keluarga, pendidikan, ekonomi, politik, dan kehidupan bermasyarakat.
Prinsip tersebut diperkuat Rasulullah melalui sabdanya:
La yu’minu ahadukum hatta yuhibba li akhihi ma yuhibbu linafsih.
“Tidak sempurna iman seseorang hingga ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam perspektif klasik, Ibnu Khaldun dalam Al-Muqaddimah (2005) menjelaskan bahwa keadilan merupakan fondasi utama tegaknya masyarakat dan peradaban. Menurutnya, kezaliman merupakan penyebab utama kehancuran bangsa. Sementara itu, Al-Mawardi (2006) menjelaskan bahwa kehidupan sosial yang harmonis hanya dapat dibangun melalui keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Pada era modern, Robert Putnam dalam Bowling Alone (2000) menunjukkan bahwa kemajuan masyarakat sangat ditentukan oleh modal sosial berupa kepercayaan, kepedulian, dan kerja sama. Amartya Sen dalam The Idea of Justice (2009) menjelaskan bahwa pembangunan yang berhasil adalah pembangunan yang mampu menghadirkan keadilan yang dirasakan seluruh masyarakat, bukan hanya pertumbuhan ekonomi semata.
Dalam konteks kekinian, Hijrah Sosial berarti berpindah dari budaya saling menyalahkan menuju budaya saling membantu, dari tamak menuju dermawan, dari kebencian menuju persaudaraan, serta dari kepentingan pribadi menuju kemaslahatan bersama. Hijrah Sosial juga berarti membangun kesadaran bahwa keberhasilan seseorang tidak boleh dicapai dengan mengorbankan hak orang lain.
Dengan demikian, Hijrah Sosial melahirkan keadilan sosial, kepedulian, solidaritas, dan tanggung jawab kemanusiaan. Dari keadilan inilah lahir fondasi ketiga bagi terbentuknya manusia yang adil dan beradab.
F. Strategi Hijrah Rasulullah dalam Membingkai Keadilan dan Keberadaban
Keberhasilan Rasulullah membangun masyarakat Madinah tidak terjadi secara kebetulan. Perubahan besar tersebut dilakukan melalui strategi yang sistematis, bertahap, dan berkelanjutan. Menariknya, strategi hijrah Rasulullah tidak dimulai dari pembangunan ekonomi atau kekuasaan politik, melainkan dari pembangunan manusia.
Dalam perspektif modern, strategi tersebut dapat disebut sebagai pembangunan peradaban berbasis manusia (human civilization development), yaitu membangun individu sebelum membangun masyarakat, dan membangun masyarakat sebelum membangun negara.
Allah SWT berfirman:
Laqad kana lakum fi Rasulillahi uswatun hasanah.
“Sungguh, pada diri Rasulullah terdapat teladan yang baik bagimu” (QS. Al-Ahzab ayat 21).
Ayat tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan hijrah Rasulullah bukan hanya untuk dikagumi, tetapi juga untuk diteladani.
Dari perjalanan hijrah tersebut, sedikitnya terdapat tujuh strategi fundamental yang relevan untuk membangun manusia yang adil dan beradab pada setiap zaman.
Pertama, membangun fondasi tauhid dan integritas spiritual
Langkah pertama yang dilakukan Rasulullah adalah menanamkan tauhid sebagai dasar kehidupan. Selama periode Makkah, fokus utama dakwah Rasulullah adalah membangun akidah dan membersihkan masyarakat dari syirik, takhayul, dan penyembahan terhadap selain Allah SWT.
Menurut Ismail Raji Al-Faruqi dalam Al-Tawhid: Its Implications for Thought and Life (1982), tauhid merupakan prinsip pemersatu seluruh aspek kehidupan manusia. Tauhid melahirkan integritas, kejujuran, amanah, dan tanggung jawab moral. Karena itu, tauhid bukan hanya persoalan teologis, tetapi juga fondasi etis dan sosial bagi tegaknya peradaban.
Kedua, membangun budaya ilmu dan literasi
Setelah membangun keimanan, Rasulullah membangun tradisi ilmu. Wahyu pertama yang turun adalah perintah membaca, yang menunjukkan bahwa Islam dibangun di atas fondasi ilmu pengetahuan.
Az-Zarnuji (2004) menjelaskan bahwa ilmu merupakan jalan menuju kemuliaan manusia, sedangkan Al-Attas (1995) menegaskan bahwa ilmu harus melahirkan adab. Oleh karena itu, pembangunan masyarakat tidak cukup dilakukan melalui penyediaan informasi, tetapi harus menghasilkan pemahaman, kebijaksanaan, dan kemampuan membedakan antara kebenaran dan kebatilan.
Ketiga, membentuk karakter dan akhlak mulia
Rasulullah tidak hanya mengajarkan apa yang harus diketahui, tetapi juga bagaimana manusia harus bersikap. Kejujuran, amanah, kesabaran, disiplin, tanggung jawab, dan kasih sayang menjadi karakter utama yang ditanamkan kepada para sahabat.
Ibnu Miskawaih (2011) menjelaskan bahwa pembentukan karakter merupakan inti pendidikan dan fondasi seluruh kebajikan sosial. Karena itu, perubahan masyarakat tidak mungkin terjadi tanpa perubahan karakter individu.
Keempat, membangun ukhuwah dan kohesi sosial
Sesampainya di Madinah, Rasulullah mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Ansar. Kebijakan ini tidak hanya menyelesaikan persoalan sosial dan ekonomi, tetapi juga membangun rasa persatuan yang melampaui batas suku, status sosial, dan asal-usul.
Robert Putnam (2000) menyebut kondisi ini sebagai pembangunan social capital atau modal sosial yang melahirkan kepercayaan, solidaritas, dan kerja sama. Tanpa modal sosial yang kuat, masyarakat akan mudah terpecah oleh konflik dan kepentingan kelompok.
Kelima, menegakkan keadilan sebagai fondasi kehidupan bersama
Rasulullah menempatkan keadilan sebagai prinsip utama dalam kehidupan masyarakat. Hukum ditegakkan tanpa membedakan status sosial, kekayaan, maupun kedekatan dengan penguasa.
Ibnu Khaldun (2005) menjelaskan bahwa keadilan merupakan fondasi utama tegaknya negara dan peradaban. Sebaliknya, kezaliman akan menghancurkan kepercayaan publik dan mempercepat keruntuhan suatu bangsa. Karena itu, keadilan harus menjadi napas dalam seluruh aspek kehidupan, baik dalam keluarga, pendidikan, ekonomi, maupun pemerintahan.
Keenam, membangun tata kelola masyarakat yang inklusif
Piagam Madinah merupakan salah satu karya terbesar Rasulullah dalam bidang tata kelola masyarakat. Piagam tersebut mengatur hak dan kewajiban seluruh warga tanpa membedakan agama, suku, dan kelompok sosial.
Dalam perspektif modern, Piagam Madinah dapat dipandang sebagai model awal tata kelola masyarakat multikultural yang menjunjung tinggi keadilan, toleransi, partisipasi, dan tanggung jawab bersama. Melalui strategi ini, Rasulullah berhasil membangun stabilitas sosial sekaligus menjaga keberagaman.
Ketujuh, membangun peradaban berbasis rahmat dan kemaslahatan
Seluruh strategi hijrah Rasulullah ﷺ pada akhirnya bermuara pada pembangunan peradaban yang membawa rahmat bagi seluruh manusia. Tujuan hijrah bukan hanya membentuk komunitas muslim yang kuat, tetapi membangun masyarakat yang mampu menghadirkan kemaslahatan, keadilan, dan kesejahteraan bagi semua.
Pandangan tersebut sejalan dengan Malik Bennabi dalam The Problem of Civilization (1988) yang menjelaskan bahwa kebangkitan peradaban selalu diawali oleh kebangkitan manusia.
Menurut Bennabi, krisis terbesar suatu bangsa bukanlah kekurangan sumber daya, melainkan melemahnya kualitas moral, intelektual, dan spiritual masyarakatnya.
Syed Muhammad Naquib al-Attas (1978; 1995) juga menjelaskan bahwa peradaban yang berkelanjutan hanya dapat lahir dari manusia yang beradab. Karena itu, seluruh strategi hijrah Rasulullah bermuara pada lahirnya manusia yang bertakwa, berilmu, berakhlak, adil, dan beradab.
Dengan demikian, tujuh strategi hijrah Rasulullah membentuk satu rantai pembangunan peradaban yang utuh. Tauhid melahirkan integritas, ilmu melahirkan hikmah, akhlak melahirkan kepercayaan, ukhuwah melahirkan solidaritas, keadilan melahirkan stabilitas, tata kelola melahirkan keteraturan, dan kemaslahatan melahirkan peradaban yang bermartabat. Inilah model hijrah yang tetap relevan untuk menjawab tantangan umat Islam pada era global dan digital.
G. Penutup
Hijrah yang diwariskan Rasulullah bukan sekadar perpindahan ruang dan waktu, melainkan transformasi menyeluruh yang mengubah manusia, masyarakat, dan peradaban. Oleh karena itu, makna hijrah tidak boleh dibatasi pada aspek historis, tetapi harus diterjemahkan menjadi gerakan perubahan yang terus hidup dalam kehidupan umat Islam.
Tulisan ini menunjukkan bahwa hijrah akhlak merupakan proses transformasi Ilahiyah, intelektual, dan sosial yang bertujuan melahirkan manusia yang adil dan beradab. Hijrah Ilahiyah melahirkan ketakwaan, Hijrah Ilmu melahirkan hikmah, dan Hijrah Sosial melahirkan keadilan. Ketika ketakwaan, hikmah, dan keadilan berpadu dalam diri seseorang, lahirlah manusia yang beradab, yaitu manusia yang mampu menempatkan dirinya, ilmunya, dan tanggung jawab sosialnya secara proporsional sesuai tuntunan Allah SWT.
Dalam perspektif Islam, akhlak merupakan akar pembentukan kepribadian, keadilan merupakan buah dari kematangan akhlak, sedangkan keberadaban merupakan puncak dari terwujudnya akhlak dan keadilan dalam kehidupan sosial. Karena itu, membangun peradaban sesungguhnya harus dimulai dari pembangunan manusia. Sebagaimana ditegaskan Malik Bennabi, kebangkitan peradaban selalu diawali oleh kebangkitan manusia; dan sebagaimana dijelaskan Al-Attas, manusia beradab merupakan fondasi utama tegaknya peradaban yang bermartabat.
Muharam mengajarkan bahwa hijrah bukan sekadar berpindah dari satu tempat ke tempat lain, melainkan berpindah dari kelalaian menuju ketakwaan, dari kebodohan menuju hikmah, dari egoisme menuju kepedulian, dan dari ketidakadilan menuju keberadaban. Ketika hijrah berhasil melahirkan manusia yang bertakwa, berilmu, adil, dan beradab, maka sesungguhnya tujuan besar risalah Islam telah menemukan maknanya dalam kehidupan. Dari manusia seperti inilah akan lahir keluarga yang kuat, masyarakat yang harmonis, bangsa yang maju, dan peradaban Islam yang rahmatan lil ‘alamin.
Akhlak merupakan akar, keadilan merupakan batang, dan keberadaban merupakan buah. Karena itu, membangun peradaban harus dimulai dari membangun akhlak manusia.
++++++++
Referensi:
Al-Attas, Syed Muhammad Naquib. 1978. Islam and Secularism. Kuala Lumpur: Muslim Youth Movement of Malaysia (ABIM).
Al-Attas, Syed Muhammad Naquib. 1995. Prolegomena to the Metaphysics of Islam: An Exposition of the Fundamental Elements of the Worldview of Islam. Kuala Lumpur: International Institute of Islamic Thought and Civilization (ISTAC).
Al-Faruqi, Ismail Raji. 1982. Al-Tawhid: Its Implications for Thought and Life. Herndon, Virginia: International Institute of Islamic Thought (IIIT).
Al-Mawardi, Abu al-Hasan Ali ibn Muhammad. 2006. Adab al-Dunya wa al-Din. Beirut: Dar Ibn Kathir.
Al-Qaradawi, Yusuf. 2001. Fiqh al-Awlawiyyat: Dirasah Jadidah fi Dhaw’ al-Qur’an wa al-Sunnah. Cairo: Maktabah Wahbah.
Az-Zarnuji, Burhanuddin. 2004. Ta’lim al-Muta’allim fi Thariq at-Ta’allum. Beirut: Dar Ibn Kathir.
Bennabi, Malik. 1988. The Problem of Civilization. Kuala Lumpur: Islamic Book Trust.
Ibn Jama’ah, Badruddin. 2012. Tadhkirat al-Sami’ wa al-Mutakallim fi Adab al-‘Alim wa al-Muta’allim. Beirut: Dar al-Basha’ir al-Islamiyyah.
Ibn Khaldun, Abd al-Rahman. 2005. Al-Muqaddimah. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Ibn Miskawayh, Ahmad ibn Muhammad. 2011. Tahdhib al-Akhlaq wa Tathir al-A’raq. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Nasr, Seyyed Hossein. 1989. Knowledge and the Sacred. Albany, New York: State University of New York Press.
Putnam, Robert D. 2000. Bowling Alone: The Collapse and Revival of American Community. New York: Simon & Schuster.
Ramadan, Tariq. 2009. Radical Reform: Islamic Ethics and Liberation. Oxford: Oxford University Press.
Sen, Amartya. 2009. The Idea of Justice. London: Allen Lane-Penguin Books.
Shah Waliullah al-Dahlawi. 2014. Hujjatullah al-Balighah. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.












