22 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Antisipasi Covid-19, Pemprov Jambi Imbau Bupati/Walikota Awasi Warga yang Liburan

2 min read

Johansyah, juru bicara satuan tugas percepatan penanganan covid-19 provinsi Jambi

JAMBIDAILY WISATA – Untuk mengantisipasi penyebaran covid-19, Pemprov Jambi imbau seluruh Bupati/Wali kota dalam provinsi Jambi agar rapid test bagi warganya yang melakukan perjalanan ke luar daerah di masa libur/cuti bersama 28 s.d 30 Oktober 2020.

Cuti bersama berdekatan dengan 31 Oktober dan 1 November 2020, yaitu akhir pekan Sabtu dan Minggu. Walaupun diharapkan agar tidak melaksanakan liburan, tetapi tidak menutup kemungkinan masih ada warga tetap melakukannya.

Maka surat edaran No. 2547/SE/Setda.ORG-1.1/X/2020 tertanggal 23 Oktober 2020, yang salah satu poinnya disarankan melakukan rapid test untuk memastikan bahwa pelaku perjalanan tetap dalam keadaan negatif covid-19. Jika positif agar segera melaksanakan isolasi mandiri atau karantina yang telah disiapkan pemerintah.

Lalu setiap kabupaten dan kota memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah penyebaran covid-19 di daerah dengan mengintensifkan satuan tugas penanganan covid-19 dilingkungannya baik pada level kabupaten, kecamatan/kelurahan dan desa serta RT/RW diantaranya konsep kampung/desa tangguh, RT/RW tangguh bebas covid-19 sesuai dengan kebijakan lokal masing-masing.

Walaupun Imbauan berlaku saat liburan hingga 1 November 2020, Johansyah juru bicara satuan tugas percepatan penanganan covid-19 provinsi Jambi menegaskan bahwa ada poin yang masih harus dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota.

“Artinya bagi yang pulang liburan keluar provinsi Jambi, agar rapid test untuk memutus mata rantai covid-19,” Tegas Johansyah, kepada jambidaily.com (Minggu, 01/11/2020).

“Selain itu dijelaskan dalam surat edaran tersebut termaktub juga, mengoptiomalkan peran satgas penanganan covid-19 di daerah masing-masing dalam melaksanakan monitoring, pengawasan dan penegakan hukum sebagaimana surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ tentang pembentukan satgas penanganan covid-19 daerah,” Tandasnya.

Sebelumnya, Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi Ir.Restuardy (Ardy) Daud,M.Sc secara daring/virtual mengikuti Rapat Antisipasi Penyebaran Covid-19 Saat Libur Panjang Akhir Oktober 2020 di Ruang Kerja Gubernur, Kantor Gubernur Jambi, Kamis (22/10/20).

Rapat tersebut diadakan oleh Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah seluruh Indonesia.

Dalam keterangan tertulis dari Humas dan protokoler provinsi Jambi, Pjs. Gubernur Jambi menegaskan perlunya langkah antisipasi hadapi beberapa kondisi saat libur pada akhir bulan Oktober Tahun 2020 yang diperkirakan terjadi peningkatan aktivitas atau kunjungan masyarakat dari satu tempat ke daerah lain.

“Saya mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, batasi kerumunan, dan mari rencanakan liburan secara produktif,” ungkap Ardy Daud.

Ardy Daud mengatakan, Pemerintah Provinsi Jambi akan menindaklanjutinya guna mengambil langkah-langkah yang perlu dipersiapkan hingga liburan tiba masyarakat tetap terjaga kesehatannya.

 

(Hendry Noesae)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

89 − = 87