16 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) Lakukan Transformasi Human Capital

5 min read

JAMBIDAILY JAKARTA – Implementasi Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG), tidak akan berjalan baik dan mendapatkan hasil yang maksimal apabila hanya dituangkan dalam aturan maupun tatanan. Diperlukan langkah lebih dalam yaitu dengan membudayakan dan membumikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik tersebut kedalam kegiatan korporasi sehari-hari, dan dilakukan oleh segenap sumber daya manusia yang ada. Untuk itu, Transformasi Human Capital untuk membentuk SDM yang berkompentensi dan berakhlak sangat penting untuk implementasi serta membudayakan prinsip Good Corporate Governance. Demikian disampaikan oleh Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) ketika memberikan kuliah umum di Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 11 Desember 2020.

Terkait membudayakan prinsip GCG, Mas Achmad Daniri, Ketua Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) mengatakan, “Membudayakan prinsip GCG dimulai dengan membiasakan perbuatan baik dan benar atau boleh dan tidak boleh sesuai prinsip GCG, sebagai kegiatan keseharian semua SDM termasuk pimpinan perusahaan yang harus menjadi teladan (tone at the top). Jadi prinsip GCG harus terlebih dahulu menjadi komitmen semua SDM di perusahaan. Hal tersebut bisa dilakuka dengan cara ;  pertama, prinsip GCG harus dimasukkan dalam Kode Etik dan Perilaku. Kedua, perlu edukasi dan sosialisasi secara masif dan berkala terhadap stakeholder internal dan eksternal melalui Focus Group Discussion yang membahas studi kasus dalam proses kerja di masing-masing unit organisasi. Sampai akhirnya pemahaman dan pelaksanaan prinsip GCG dalam proses bisnis di masing-masing unit organisasi menjadi terbiasa. Ketiga, semua komitmen ini harus dijaga dan dirawat melalui kebijakan, peraturan, struktur, SOP, sistem dan perilaku semua SDM di perusahaan. Bagi stakeholder yang tidak terjangkau dengan kebijakan dan peraturan perusahaan perlu didekati dengan program CSR melalui pendekatan Creating Shared Value. Implementasi kebijakan dan peraturan perusahaan tentu saja perlu dijaga dan dirawat secara konsisten melalui sistem yang dibangun seperti melalui Three Lines of Model (3LOD), Perlindungan Pelapor (WBS), Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP ISO 37001), dan GRC Terintegrasi.

Selanjutnya Fajar Wibhiyadi mengatakan, “Tantangan bagi korporasi yang sebenarnya adalah bagaimana membumikan prinsip-prinsip GCG. Untuk itu, Sumber Daya Manusia dituntut tidak sekedar memahami prinsip-prinsip GCG, tapi juga harus mampu menjalankan. Selanjutnya yang menjadi tantangan bagi korporasi adalah membumikan dan membudayakan prinsip-prinsip GCG dalam kegiatan bisnis. Terkait penyiapan sumber daya manusia, PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) telah melakukan proses transformasi human capital sejak beberapa tahun yang lalu. Proses Transformasi human capital ini merupakan bagian dari sebuah proses transformasi korporasi yang dilakukan KBI, dalam upaya menjadi perusahaan yang lincah dalam menghadapai era VUCA dan disrupsi”.

Fajar Wibhiyadi menambahkan, “Untuk mendapatkan sumber daya manusia yang mampu mengimplementasikan prinsip-prinsip GCG, serta membudayakan dalam kegiatan operasional sehari-hari, tidak hanya dibutuhkan SDM yang memiliki kompetensi, tapi juga memiliki akhlak. Untuk itu KBI juga telah menerapkan Core Value BUMN yaitu AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif) dalam pengembangan sumber daya manusia, salah satunya adalah dengan mengadopsi nilai-nilai akhlak kedalam penilaian karyawan (Individual Behavior Appraisal). Pemahaman tentang AKHLAK ini tentunya sangat penting, untuk menjadikan SDM yang tidak hanya memiliki kompetensi, tapi mereka juga memiliki Akhlak yang baik. Selain itu, Internalisasi AKHLAK merupakan bagian dari upaya KBI untuk memastikan pelaksanaan tata kelola perusahaan dapat berjalan dengan baik dan benar.

Dalam implementasi GCG, PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) telah melakukan self assessment atas evaluasi penerapan Good Corporate Governance (GCG) sesuai dengan Indikator/Parameter Penilaian Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Badan Usaha Milik Negara sesuai SK-16/S.MBU/2012, yang mencakup enam aspek governance, yaitu: Aspek Komitmen Terhadap Penerapan Tata Kelola secara Berkelanjutan, Aspek Pemegang Saham dan RUPS, Aspek Dewan Komisaris, Aspek Direksi, Aspek Pengungkapan Informasi dan Transparansi, dan Aspek Lainnya.

Berdasarkan hasil self assessment yang ada, hasil penilaian menunjukkan bahwa penerapan Tata Kelola yang Baik pada PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) tahun 2019 mencapai predikat kategori “Baik” dengan skor 78,319 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguna (BPKP)

Fajar Wibhiyadi menambahkan, “Sebagai pendukung pelaksanaan GCG, PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) juga telah mengimplementasikan ISO 9001 tahun 2015 tentang Sistem Manejemen Mutu, ISO 37001 tahun 2016 Tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan, serta ISO 27001 tahun 2013 tentang Manajemen Sistem Keamanan Informasi. Adanya sertifikasi ini tentunya akan menjadi landasan untuk menjadikan KBI sebagai korporasi yang siap dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yang pada akhirnya akan memberikan nilai tambah bagi para pemangku kepentingan”

Good Corporate Governance yang pertama kali diperkenalkan di Indonesia sekitar tahun 1998, merupakan seperangkat peraturan yang menetapkan hubungan antara pemangku kepentingan pengurus, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya sehubungan dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan. Dalam Good Corporate Governance, terdapat 5 prinsip yang biasa disingkat dengan TARIF yang perlu dilakukan oleh korporasi, yaitu Transparansi, Akuntability, Responsibility, Independency serta Fairness.

Meskipun sudah berjalan lebih dari 2 dekade, penerapan Good Corporate Governance di Indonesia masih kalah dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan Asia Pacific. Melansir data riset Corporate Governance Watch atau CG Watch yang dilakukan oleh ASEAN Corporate Governance Assosiation (ACGA) pada tahun 2018, Indonesia menempati urutan paling bawah dalam pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan di antara 12 negara, yaitu Australia, Hong Kong, Singapura, Malaysia, taiwan, Thailand, India, Jepang, Korea, China, dan Filipina. CG Watch adalah riset yang dilakukan setiap dua tahun oleh ACGA yang berkedudukan di Hong Kong, bekerja sama dengan Credit Lyonnaise Securities Asia (CLSA) atas kualitas tata kelola makro di 12 pasar di kawasan Asia-Pasifik.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

39 − 31 =