16 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Mabes TNI Selenggarakan Ceramah Rohani Kepada Prajurit dan PNS

2 min read

JAMBIDAILY JAKARTA – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menyelenggarakan ceramah rohani kepada Prajurit dan PNS di lingkungan Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, Rabu (16/12/2020).

Ceramah rohani yang dilaksanakan secara rutin setiap bulan di komplek Mabes TNI, diikuti oleh para Perwira, Bintara, Tamtama dan PNS yang beragama Islam, Katholik, Protestan dan Hindu.

Untuk ceramah rohani agama Islam disampaikan oleh Ustadz H. Muhammad Nur Maulana bertempat di Masjid Panglima Soedirman, dengan tema “Tingkatkan Ketaqwaan Di Masa Pandemi”.

Ustadz H. Muhammad Nur Maulana dalam ceramahnya menyampaikan antara lain bahwa ibadah ada dua yaitu ibadah lahir dan bathin. Ibadah lahir adalah Rukun Islam Syahadat, Shalat, Zakat, Puasa dan menunaikan Ibadah Haji. Sedangkan ibadah bathin adalah keyakinan/Rukun Iman percaya kepada Allah SWT, Malaikat, Kitab Allah, para Nabi kemudian qodho dan qodar ditambah rukun ikhsan/ metode atau cara beribadah merasa melihat Allah SWT dan merasa dilihat Allah SWT, inilah yang meningkatkan ketaqwaan.

“Pandemi saat ini mengajarkan kita untuk tidak egois, untuk peduli, menjaga kesehatan, menjaga diri dan keluarga. Kita harus belajar mandiri, disiplin dan harus belajar kreatif,” kata Ustadz H. Muhammad Nur Maulana.

Ceramah rohani Katholik disampaikan oleh Romo Letkol Sus Yoseph M M Bintoro, S.Fil., M.Sc., Pr. (Kasubbidbintalrohkat Bidbintalroh Pusbintal TNI) di Gereja Katolik Bunda Maria Fatima. Sedangkan ceramah rohani Protestan disampaikan oleh Kolonel Sus Jimmy Steven Sundalangi, S.Th. (Kabidum Pusbintal TNI) di Gereja Bukit Kasih Mabes TNI AL dan ceramah agama Hindu disampaikan oleh Letkol Caj (Purn) Tuwari, SM (Rohaniwan Hindu) di Pura Tri Jaya Dharma. (Puspen TNI)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

98 − 93 =