Perkuat Pemberantasan Korupsi, Pemprov Jambi-KPK Kerja sama Penanganan Pengaduan
4 min readJAMBIDAILY, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi terus meningkatkan upaya pemberantasan korupsi, dengan menggalang kerja sama dan sinergi dengan berbagai pihak terkait. Upaya tersebut tentunya ditujukan untuk meningkatkan kualitas kinerja pemerintahan dan pelayanan publik. Kali ini, Pemprov Jambi mengadakan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) RI, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/12/2020), yakni Penandatanganan Kerja Sama KPK RI dengan Pemerintah Provinsi Jambi Nomor: 051/12/PKS.SETDA.PKS/XII/2020 tentang Penanganan Pengaduan dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penandatanganan perjanjian kerja sama itu disaksikan oleh Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum.
Penandatanganan kerjasama Pemprov Jambi dengan KPK ini juga berkaitan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia, yang diperingati pada tanggal 9 Desember setiap tahunnya.
Mengacu pada perjanjian kerja sama Nomor : 051/12/PKS.SETDA.PKS/XII/2020 tersebut, perjanjian kerja sama ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK Herry Muryanto dengan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi H.Sudirman. Pemprov Jambi dan KPK membuat perjanjian kerja sama terkait penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan maksud dan tujuan untuk membangun dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan (internal dan eksternal), terintegrasi secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan mengutamakan kerahasiaan dalam rangka optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi sesuai dengan kewenangan masing-masing, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ruang lingkup kerja sama meliputi: 1.Penyusunan dan/atau penguatan aturan internal terkait penanganan pengaduan, 2.Komitmen pengelolaan penanganan pengaduan, 3.Penanganan pengaduan melalui aplikasi, 4.Koordinasi dan kegiatan bersama penanganan pengaduan, dan 5.Pertukaran data dan/atau informasi.
Dengan adanya kerja sama ini, KPK membantu Pemprov Jambi dalam penguatan sistem pengaduan dan penyusunan peraturan tentang penanganan pengaduan, meliputi: a.Pedoman penerimaan, penanganan, dan tindak lanjut pengaduan, b.Kewajiban pegawai untuk melaporkan dugaan pelanggaran dan/atau tindak pidana, c.Pemberian penghargaan dan sanksi, dan d.Perlindungan pelapor termasuk kerahasiaan identitas dan materi pengaduan serta perlindungan hukum, karir dan fisik.
Pemprov Jambi mendorong komitmen pinpinan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta ikut berperan aktif dalam melaksanakan penanganan pengaduan. Pemprov Jambi juga menyusun dan melaksanakan program kerja untuk penanganan pengaduan, serta secara berkelanjutan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dan fasilitas pendukung lainnya dalam rangka penanganan pengaduan. Sementara KPK membantu Pemprov Jambi dalam menyusun program kerja dan peningkatan kompetensi dalam penanganan pengaduan.
Pemprov Jambi menggunakan berbagai media penerimaan pengaduan, antara lain aplikasi pelaporan online, telepon, email, layanan pesan singkat, dan aplikasi komunikasi lainnya serta pelaporan langsung yang kemudian dikelola dalam satu aplikasi penanganan penngaduan. Pemprov Jambi menghubungkan atau mengintegrasikan aplikasi prnanganan pengaduan dengan KPK. Dan, hasil telaah dan pengumpulan bahan keterangan/audit investigasi atas pengaduan diteruskan baik dari KPK kepada Pemprov Jambi maupun dari Pemprov Jambi kepada KPK, sesuai dengan wewenang masing-masing.
Pemprov Jambi dan KPK melakukan koordinasi penanganan dan tindak lanjut atas pengaduan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan juga dapat melakukan kegiatan penanganan pengaduan dengan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Mengenai pertukaran data dan/atau informasi, kedua pihak dapat meminta serta memberikan data dan/atau informasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang masing-masing, sepanjang bukan informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan peraturan internal masing-masing pihak.
Terkait asesmen kesiapan penanganan pengaduan, sebagai tahap awal pelaksanaan perjanjian kerja sama, kedua pihak akan melakukan asesmen kesiapan penanganan pengaduan secara bersama-sama paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender setelah perjanjian kerja sama ditandatangani. Asesmen tersebut meliputi asesmen komitmen pimpinan dan pegawai ASN, kebijakan/aturan, budaya organisasi, penanganan pengaduan terintegrasi, dan pelaksanaan kegiatan lainnya akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh kedua pihak setelah asesmen kesiapan penanganan pengaduan dilakukan.
Selanjutnya, kedua pihak melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan perjanjian kerja sama ini, paling sedikit 2 (dua) kali dalam satu tahun, yang dikoordinasikan oleh nara hubung kedua pihak, yakni Direktur Pengaduan Masyarakat KPK dan Inspektur Provinsi Jambi.
Setiap perubahan atau hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam perjanjian kerja samatersebut, diatur kemudian atas dasar pemufakatan bersama kedua pihak serta dituangkan dalam bentuk amandemen/addendum perjanjian kerja sama, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerja sama. Perjanjian kerja sama tersebut berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan mulai berlaku secara efektif sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian kerja sama. Namun, perjanjian kerja sama dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua pihak. (Mustar).