15 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Pemkot Jambi Tutup Semua Tempat Wisata dan Hiburan di Malam Tahun Baru 2021

2 min read

Wali Kota Jambi/Foto: Tangkapan Layar IG @Pemkot Jambi

JAMBIDAILY WISATA – Surat edaran No: 08/HKU/EDR/2020 tanggal 23 Desember 2020, tentang Peniadaan kegiatan malam tahun baru di wilayah kota Jambi, tertandatangan Wali Kota Jambi, Dr. H. Syarif Fasha ME, menegaskan pelaku usaha hiburan malam wajib menghentikan kegiatan di hari Kamis, 31 Desember 2020.

Dari isi surat edaran yang diterima jambidaily.com (Rabu, 23/12/2020) tingginya peningkatan kasus COVID-19 di Kota Jambi dalam bulan Desember dan diprediksi akan terus meningkatan dalam waktu dekat ini, maka Satuan Gugus Tugas COVID-19 Kota Jambi melaksanakan rapat lengkap terkait penyelenggaraan peringatan malam tahun baru 2021 yang dilaksanakan tanggal 22 Desember 2020 bertempat di Kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi, menyerukan:

  1. Tidak mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun yang sifatnya mengumpulkan banyak masa dalam menyambut pergantian Tahun Baru 2021.
  2. Bagi penyelenggara hiburan malam (Bar, Cafe, Pub, Karaoke, Live Music, Billyard dan kegiatan hiburan lainnya) WAJIB menghentikan kegiatannya pada hari Kamis, Tanggal 31 Desember 2020.
  3. Penanggung jawab/pengelola area publik (Tugu Keris, Tugu Juang, Danau Sipin, dan area publik lainnya) WAJIB menghentikan segala aktivitasnya pada hari Kamis Tanggal 31 Desember 2020.
  4. Untuk pelaku usaha mikro (seperti Pedagang Kaki Lima, Toko Bandrek, Pecel Lele dan yang sejenisnya) khusus untuk hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 hanya boleh beraktivitas sampai dengan pukul 22.00 WIB.
  5. Untuk Mall dan pusat perbelanjaan lainnya (Alfamart, Indomaret, dan sejenisnya) khusus untuk hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 hanya boleh beraktivitas sampai dengan pukul 21.00 WIB.
  6. Kepada warga masyarakat di wilayah Kota Jambi dilarang untuk mengadakan acara tahun baru dalam bentuk apapun yang sifatnya mengumpulkan orang/menimbulkan kerumunan massa, baik di gedung, maupun lapangan.
  7. Kepada para Camat, Lurah dan Ketua RT di wilayah kerja masing-masing agar dapat mengawasi segala bentuk aktivitas yang ada diwilayahnya berkaitan dengan momen tahun baru.
  8. Masyarakat dilarang membuat, menjual-belikan, dan menyebarkan segala jenis/bentuk petasan atau kembang api serta trompet (yang dapat menularkan COVID-19 melalui mulut) sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
  9. Masyarakat/warga dilarang mengadakan pawai atau konvoi dengan segala jenis kendaraan bermotor maupun berjalan kaki ataupun bersepeda dengan maksud ingin mengadakan perayaan tahun baru yang menimbulkan kerumunan orang atau masa pada konvoi atau pawai tersebut.
  10. Pelanggaran atas Surat Edaran ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Juru bicara pemerintah kota Jambi dan satuan tugas percepatan penanganan covid-19 kota Jambi, membenarkan surat edaran tersebut yang akan berlaku pada 31 Desember 2020 “Iya benar,” Ungkap Abu Bakar, menjawab konfirmasi jambidaily.com

 

(Hendry Noesae)

 

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 1 = 1