27 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Perpanjangan Siswa Belajar di Rumah Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kota Jambi

2 min read

Abu Bakar, Kadis Kominfo Kota Jambi/Dok/Foto: jambidaily.com

JAMBIDAILY PENDIDIKAN – Pemerintah Kota Jambi kembali memperpanjang masa siswa belajar dirumah dengan kembali menerbitkan Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 09/INS/V/HKU/2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease (Covid-19).

Keterangan tertulis yang diterima jambidaily.com (Sabtu, 30/05/2020) bahwa Hal itu dilakukan berdasarkan Surat Edaran Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) nomor 6 tahun 2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Desease (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional dan hasil Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) tanggal 27 Mei 2020 tentang Rencana Relaksasi Aktivitas Ekonomi, Sosial dan Kemasyarakatan.

Maka dengan berpedoman pada ketentuan tersebut, dan mencermati perkembangan penyebaran Covid-19 masih menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan khususnya bagi anak-anak siswa sekolah, maka Wali Kota Jambi kembali menginstruksikan Dinas Pendidikan Kota Jambi agar menambah jumlah hari MERUMAHKAN SISWA dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Kepada Satuan Pendidikan di tingkat PAUD, TK, SD, SMP sederajat, negeri maupun swasta dalam Kota Jambi diperpanjang masa belajar dirumah selama 7 hari kedepan, mulai tanggal 30 Mei sampai dengan 6 Juni 2020.
  2. Dirumahkan artinya bukan diliburkan, karena sekolah diwajibkan memberi materi pembelajaran jarak jauh (Learning from Home), agar anak didik tetap terus dapat belajar dirumah atau melaksanakan pembelajaran mandiri dengan sistem online.
  3. Pihak sekolah juga dapat memanfaatkan aplikasi berbasis IT untuk menunjang sistem pembelajaran tersebut.
  4. Selama dirumahkan, orang tua diharapkan memberi bimbingan dan pengajaran kepada anaknya terkait bahaya, serta langkah antisipasi penularan COVID-19.
  5. Orangtua dilarang membawa dan membiarkan anak keluar rumah, kecuali untuk keperluan yang penting dan mendesak, seperti berobat ke fasilitas kesehatan.

“Instruksi ini diambil sebagai bagian dari aksi “Physical dan Social Distancing”, membatasi aktivitas masyarakat, demi meminimalisir potensi penularan COVID-19 di Kota Jambi. Demikian disampaikan untuk diketahui dan di informasikan secara luas,” Terang Abu Bakar, Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi.

| HUMAS KOTA JAMBI |

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

96 − = 94