14 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Sekda: Pemprov Siap Berkolaborasi Dengan ITS-NU

2 min read

JAMBIDAILY PENDIDIKAN  – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, H.Sudirman,SH,MH yang mewakili Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum dalam Pelantikan Rektor Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITS-NU Jambi) di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (26/1/2021) sore, mengemukakan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi siap  bekerja sama dan berkolaborasi dengan Institut dan Teknologi Sains Nahdlal Ulama (ITS-NU) Provinsi Jambi sekaligus untuk membantu untuk kemajuan perguruan tinggi NU di Provinsi Jambi.

Selanjutnya, Sekda berharap dengan berkembangnya Perguruan Tinggi NU dapat memberikan kontribusi yang sangat berarti terhadap kemajuan Provinsi Jambi, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan masyarakat secara keseluruhan.

Pelantikan rektor tersebut dilakukan secara virtual, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Prof.Dr.KH.Said Aqil Siradj,MA melantik 4 (empat) rektor yang bernaung dibawah Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (PTNU) dibawah binaan langsung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Jakarta, yaitu 1.Rektor Universitas NU Sunan Giri Bojonegoro, 2.Rektor ITS-NU Jambi, 3.Rektor Universitas Maarif NU Kebumen, dan 4.Universitas NU Sumatera Barat.

Prof.Dr.H.Lias Hasibuan,MA dilantik menjadi Rektor ITS-NU Jambi. Kepada Lias Hasibuan, atas nama Pemerintah Provinsi Jambi, Sekda mengucapkan selamat bekerrja dan berharap agar sukses mencapai visi dan misi Perguruan Tinggi NU di Provinsi Jambi.

“Melalui pelantikan ini, saya berharap ITS NU Jambi utuk dapat lebih memacu diri menjadi sebuah lembaga professional yang penilaian atas kinerja dan prestasinya sepenuhnya didasarkan pada output yang dihasilkan dengan mengutamakan kompetensi lulusannya, sesuai dengan era digitalisasi Industri 4.0,” ujar Sekda. (Mustar, foto: Irfan, video: Latib/Humas Pemprov Jambi).

 

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

28 + = 38