16 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Polres Muarojambi Akan Panggil Saksi, Menyusul Kades Bertam

2 min read

JAMBIDAILY MUAROJAMBI – Buntut laporan wartawan atas sikap arogansi Kepala Desa Sungaibertam, hingga kini masih berlanjut. Polres Muarojambi, akan panggil saksi pelapor, menyusul terlapor yakni Kades Sungai Bertam Muhammad Gulan.

Hal ini di lihat dari surat perkembangan Laporan pelapor, yang di keluarkan Satreskrim Polres Muarojambi, dengan Nomor : SPPHP/22/II/RES 1.24/2021, pada Rabu kemarin (10/02/2021).

Sebelumnya di ketahui, persoalan ini bermula saat wartawan Dinamikajambi.com bernama Nopan dan satu orang rekannya, berniat mengkonfirmasi suatu berita terkait dengan Kades Sungai Bertam tersebut, Minggu (25/01/2021) lalu.

Mereka yang datang dengan cara baik-baik ke rumah pejabat publik Desa Sungaibertam itu, malah mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan.

Bahkan wartawan Dinamika Jambi ini di bentak dengan perkataan kasar, hingga menahan ID Card dan Surat tugas mereka. Terakhir, bukannya memberikan keterangan terkait berita yang ingin di konfirmasi, 2 wartawan ini di usir secara tidak hormat oleh Gulan.

Tidak sampai di situ saja, perlakuan yang sama juga kembali terjadi saat wartawan Dinamika Jambi bersama 2 orang rekannya, mendatangi lagi rumah sang Kades.

Masih dengan tujuan yang sama, lagi-lagi sikap arogansi Kades Sungai Bertam tersebut kembali diperlihatkan. Bahkan, ia marah-marah kepada wartawan ini di hadapan orang banyak, yang kala itu juga ada di samping rumah sang Kades.

Tak ayal, hal ini sangat membuat wartawan Dinamika Jambi dan 2 rekannya terpukul, hingga akhirnya berujung ke ranah hukum.

Tepat pada tanggal 28 Januari 2021 kemarin, Nopan akhirnya membuat laporan ke Polres Muarojambi, dengan pengaduan menghalangi atau menghambat tugas pers. Hal ini juga tertera dalam pasal 18 UU Pers Nomor 40 tahun 1999.

Setelah berjalan 14 hari laporan pengaduan tersebut di lakukan, hari ini Kamis (11/02/2021) Kasat Reskrim Polres Muarojambi mengeluarkan SPPHP, dan akan melakukan penyidikan lebih lanjut selama 20 hari kedepan.

Seperti yang di sampaikan Nopan, saat di konfirmasi media ini.

Ia mengatakan, bahwa berdasarkan keterangan penyidik Reskrim Polres Muarojambi Hamid Siregar, dalam 3 hari ke depan pihaknya akan memanggil saksi dari pelapor. Setelah itu baru terlapor, yang tak lain adalah Kades Sungai Bertam Muhammad Gulan.

“Tadi saya baru terima SPPHP dari penyidik Reskrim Polres Muarojambi. Katanya Senin besok saksi akan di panggil, untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Pria yang kini berusia 27 tahun itu menerangkan, bahwa setelah memanggil saksi, Polres Muarojambi baru akan memanggil terlapor.

“Setelah saksi, bilang Penyidik tadi mereka baru akan memanggil terlapor,” tambah pria asal Kabupaten Merangin itu.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

57 + = 66