14 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Didampingi Istri Bupati Tanjabbar Hadiri Wisuda Khotamil Qur’an Ponpes Nurul Qur’an

2 min read

JAMBIDAILY TANJABBARAT– Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat beserta Istri menghadiri wisuda khotamil Qur’an di yayasan Ponpes Nurul Qur’an yang beralamtkan di Jalan Manunggal II Kuala Tungkal. Minggu (14/03/21).

Acara di hadiri oleh langsung Pengasuh , Guru dan orang tua santri Yayasan Ponpes Nurul Qur’an serta para undangan.
Dalam kata sambutannya Bupati UAS, KH. Drs. Anwar Sadat M.ag mengapresiasi Ponpes Nurul Qur’an tersebut,menurut Bupati, kegiatan tersebut sejalan dengan Visi dan Misi yang di bawanya, yakni mencetak generasi Islami dan Qur’ani.

“ini Sejalan dengan harapan kita, mencetak generasi Islami dan Qur’ani “. Ujar Bupati

Selanjutnya Bupati menyampaikan bahwa dirinya tengah mempersiapkan bantuan untuk guru-guru ngaji, sebab sebaik baik manusia adalah orang yang belajar Al-Qur’an dan mengajarkannya, serta berpesan kepada orang tua santri agar senantiasa membimbing anaknya agar santri yang sudah di wisuda dapat mempertahankan hafalan dan kemampuannya dalam membaca Al-Qur’an.

“Insya Allah Kami sedang menyiapkan bantuan untuk guru-guru ngaji,Karena sebaik baik kalian adalah orang yang belajar Al-Qur’an dan mengajarkannya di harapkan juga para orang tua untuk mengawasi dan membimbing anak anaknya,” Pesan Bupati

Dalam kesempatan itu juga, Bupati beserta Istri sempat memberikan bantuan kepada yayasan pondok pesantren Nurul Qur’an serta menyerahkan Piagam Kepada Para Santri.

Di hadapan Bupati dan Istri, pengurus Pondok Pesantren Nurul Qur’an sempat menyampaikan, bahwa pondoknya tersebut sudah 5 tahun berdiri dan sudah 5 kali melakukan wisuda. dan untuk wisuda kali ini ada 13 orang dan 3 dari santri tersebut sudah hafidz

“Santri yang di wisuda berjumlah 12 orang dan 3 santri Insya Allah Sudah Hafidz” Jelasnya. (Hmi)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 2 = 1