3 Februari 2025

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

KRI Karang Tekok-982 Resmi Pensiun Dari Dinas Aktif TNI AL

JAMBIDAILY SUARA TNI – Pangkoarmada II Laksda TNI I N.G. Sudihartawan didampingi Inspektorat Koarmada II, Kapok Sahli serta Danguspurla Koarmada II memimpin Upacara Pelepasan KRI Karang Tekok (KTK-982) dari Dinas Aktif TNI AL yang dilaksanakan di Dermaga Tengah Mako Koarmada II, Ujung, Surabaya, Jum’at (16/4/2021).

Karang Tekok diambil dari sebuah nama daerah Provinsi Jawa Timur tepatnya di Kabupaten Banyuwangi yang merupakan tempat basis marinir dalam membentuk insan prajurit yang tangguh, tanggap, tanggon dan trengginas dalam melaksanakan tugas untuk mempertahankan keutuhan wilayah NKRI.

KRI KTK-982 dibuat digalangan Kapal Laurzen Jerman pada tahun 1998. Pada tahun 2005 diserahkan operasionalnya dari PT. ASDP kepada TNI AL dan diresmikan pada tanggal 18 Oktober 2006 oleh Panglima TNI dan statusnya resmi menjadi Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) dimana pembinaannya di bawah jajaran Satuan Kapal Bantu (SATBAN) Komando Armada RI Kawasan Timur .

Dalam sambutannya Pangkoarmada II Laksda TNI I N.G. Sudihartawan mengatakan, “KRI Karang Tekok-982 yang menjadi salah satu unsur satuan kapal bantu Koarmada II, hari ini telah sampai pada batas akhir pengabdiannya. Berkaitan hal tersebut, maka kita melaksanakan upacara militer sebagai penghormatan terakhir terhadap pengabdian yang telah diberikan oleh KRI ini, ” Jelas Laksda Sudihartawan.

Lebih lanjut, “Harus diakui bahwa semua prestasi yang telah dicapai KRI Karang Tekok-982 hanya dapat dicapai melalui kerja keras, dedikasi, loyalitas serta tanggung jawab serta profesionalisme seluruh ABK. Kinerja ABK KRI tersebut, merupakan hasil pembinaan yang panjang sejak kapal ini pertama kali masuk jajaran TNI AL hingga saat ini.

Untuk itu, kepada seluruh mantan komandan, prajurit yang saat ini masih bertugas di KRI tersebut, atas nama pemimpin TNI AL dan seluruh jajaran, saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, ” pungkas Laksda Sudihartawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

43 − 41 =