Reskrim Berencana Naikan ke Tahap Sidik, Pelanggaran Prokes di Swiss-Belhotel
3 min readJAMBIDAILY HUKUM – Pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di The View-Swiss Belhotel Kota Jambi, karena adanya pesta ulang tahun (Sabtu, 24/04/2021) yang lalu masih dalam proses hukum bahkan ada kemungkinan akan naik ke tahap Sidik (Penyidikan-red).
“Rencana kita akan naikan ke sidik, tapi kita lihat nanti,” Ujar Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Handres (Kamis, 20/05/2021).
Sebagaimana dilansir haluannews.id (Kamis, 20/05/2021) Kompol Handres mengatakan Jika kasus masih terus dilakukan pengembangan, dia mengaku sudah memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan “Sudah beberapa yang kita panggil sebagai saksi, mulai dari pihak management Hotel, pihak penyelenggara hingga orang tua yang terlibat kerumunan,” Kata Kasat.
“Kita lihat nanti, sebab yang membuat kerumunan itu anak-anak dibawah umur, walaupun naik akan diversi,” tegasnya.
Apa itu Diversi,?
Dikutip dari laman http://pt-ambon.go.id/ Diversi penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan kemudian dengan munculnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.
Undang-undang ini, merupakan reformasi dalam sistem peradilan pidana. Hal ini karena terdapat penyelesaian yang lebih fleksibel dibandingkan sistem peradilan formal yang selama ini diterapkan.
Dalam pasal 5 UU No. 11 Tahun 2012, ditentukan bahwa sistem peradilan anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restorative.
Undang-undang ini juga memberikan kepastian hukum atas penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan melalui DIVERSI. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana.
Menilik kebelakang, pelanggaran diketahui setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi, bubarkan acara pesta Ulang Tahun di The View, Swissbel Hotel (Sabtu, 24/04/2021) malam.
Dipimpin langsung Mustari, Kepala Satpol PP Kota Jambi, acara dihentikan dan langsung dibubarkan karena terbukti melanggar protokol kesehatan, peserta tanpa masker dan tentunya jarak tak terkontrol.
Dalam pantauan dan disaksikan langsung jambidaily.com, ada sekira 30 orang yang terduga ialah pelajar dari salah satu sekolah swasta di Kota Jambi, mencengangkan ketika saat didatangi petugas ruang terdengar hingar bingar alunan musik.
Ini merupakan ketegasan dari Satpol PP kota Jambi, bersama tim gugus tugas dalam penerapan PPKM Mikro yang telah berlaku di kota Jambi
“Kalian telah melanggar, ini sudah yang kedua kali. Wajib bayarkan denda, jika masih juga mengulangi kami segel tempat kalian,” Tegas Mustari, kepada pihak hotel.
Belakangan diketahui jumlah peserta ada 26 orang berdasar (Senin, 26/04/2021) para pelajar menjalani rapid antigen di sejumlah klinik yang dilakukan secara mandiri sebagai antisipasi untuk menghindari penyebaran covid-19.
26 pelajar yang menghadiri pesta ulang tahun di swiss-bellhotel tersebut dinyatakan Negatif Covid-19 ”Total semuanya ada 26 peserta dan dinyatakan negatif semua sudah dilakukan rapid antigen yang dilakukan secara mandiri,” ungkap Mustari, Kasat Pol PP.
Selain meminta peserta ulang tahun, melakukan rapid antigen, pihak hotel yang dianggap lalai terjadinya kerumunan disanksikan denda.
“Telah membayar denda sebesar lima juta rupiah kepada pemerintah kota Jambi. Denda hotel yang melanggar administrasi sudah dibayarkan,” tutupnya.
(Hendry Noesae)
Berita Terkait:
Satpol PP Kota Jambi, Bubarkan Pesta Ultah di Swissbel Hotel
Sesalkan Pesta Ultah di Swiss-Belhotel, Pengamat Sosial Harap Proses Hukum Berlaku
Pesta Ultah di Swiss-Belhotel, Polresta Jambi Akan Undang Semua Pihak untuk Klarifikasi
26 Pelajar Peserta Ultah di Swiss-Belhotel, Jalani Rapid Antigen
Langgar Prokes Swiss-Belhotel ‘Bungkam’? Proses Hukum Berjalan