Polres Muarojambi Bersama Sekda Muaro Jambi Pimpin Penegakan Pergub Nomor 51 Tahun 2020
2 min readJAMBIDAILY JALUKO – Guna mengantisipasi penyebaran Covid 19, bahkan menekan Covid 19 diwilayah Kabupaten Muarojambi.
Tepat hari ini Jum’at dilaksanakan Operasi Yustisi yang dilaksanakan di Pospam Lebaran Siginjai 2021 sekitar Kawasan Perumahan Citra Raya City Kecamatan Jaluko Kabupaten Muarojambi, Ju’mat (21/5/2022).
Kegiatan yang dihadiri langsung Sekda Muarojambi Ir Azrin, Wakapolres Muarojambi Kompol Novrizal, Kabag OPS Kompol Rinto Haivan Simbolon, Kapolsek Jaluko Iptu Irwan, Kasat Sabhara AKP Victor Tamba, Kasat Pol PP Syaifullah, Danramil Pijoan, Camat Jaluko, Kepala BPBD Firdaus, Dinkes dan Satgas Covid 19 Kabupaten Muarojambi
“Kegiatan ini dilaksanakan penegakan protokol kesehatan bersama instansi terkait, guna menyadarkan masyarakat perlunya mematuhi Protokol Kesehatan, kita melaksanakan OPS yustisi sesuai Pergub Nomor 51 tahun 2020, dan penegakan sanksi sesuai pasal Pergub pasal 27 tahun 2020 untuk memberikan sanksi, berupa, teguran, denda dan hukuman sosial, dan kegiatan ini oleh Satpol PP dan di backup oleh Polres Muarojambi,” ucap Wakapolres Kompol Novrizal.
“Saat ini kita melaksanakan kegiatan OPS yustisi, guna menekan penyebaran covid 19, OPS yustisi ini kita memberikan sanksi kepada pelanggar, kita berupaya memutus rantai covid 19,” Sambung Sekda Azrin.
“Alhamdulillah, sebelumnya Muarojambi kategori zona merah dan saat ini sudah Zona Orange, kita akan terus tekan hingga Zona Kuning bahkan sampai covid benar-benar tidak ada lagi, semua tentunya peran serta kita semua untuk bersama memutus rantai Covid-19, dengan mematuhi Protokol Kesehatan,” pungkas Sekda. ( Hmi/Humas Polres)