23 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Bukan Hanya Segel Tempat Usaha, Kasatpol PP Kota Jambi Edukasi Prokes ke Hiburan Malam

6 min read

Disalah satu tempat Karaoke/Foto: Hendry Noesae-jambidaily.com

JAMBIDAILY PENDIDIKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi, terus melaksanakan fungsinya selaku penegak peraturan daerah. Apalagi dalam masa pencegahan pandemi dan upaya menekan penyebaran covid-19, penegakan protokol kesehatan (prokes) di area publik menjadi tujuan utama.

Hal ini sesuai dengan Instruksi wali kota Jambi Nomor: 07/INS/V/HKU/2021 tertanggal 18 Mei 2021 perpanjangan Nomor: 06/INS/IV/HKU/2021, menegaskan bahwa penindakan dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan covid-19, dilakukan oleh Satpol PP Kota Jambi yang didukung oleh TNI-Polri dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Dalam catatan jambidaily.com, pembubaran kerumunan di kawasan-kawasan favorit, hukuman fisik juga denda karena lalai masker ditegakkan. Bukan hanya memandang sebelah mata, berpuluh tempat usaha dari Angkringan, kafe kecil dan kafe mewah kekinian, pub, bar, karaoke tak luput dari peringatan dan penutupan sementara alias ‘DISEGEL’ karena kedapatan melanggar aturan prokes.

Tidak sekali, beberapa tempat usaha ada yang menerima peringatan pertama lalu penutupan sementara, bahkan penutupan kedua kalinya. Bukan tanpa sebab, pelanggaran kembali ditemukan, kembali terlihat bukti abai pada prokes.

Tak Kendor Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro (Sabtu, 15/05/2021) atau H+3 Idul Fitri 1442H Satpol PP Kota Jambi langsung bergegas, bubarkan kerumunan dan menyegel 8 tempat usaha yang lalai protokol kesehatan (prokes).

Suara sumbang dari masyarakat mulai terdengar dengan adanya kata Tebang Pilih, aturan hanya untuk pemilik usaha kecil, hanya tajam kebawah. Namun terjawab bahkan sempat membuat heboh warga (Sabtu, 24/04/2021) malam, dipimpin langsung Mustari Affandi selaku Kasatpol PP Kota Jambi membubarkan pesta ulang tahun sekelompok pelajar. Pesta eksklusif diiringi alunan musik berupa Live Disk Jockey (DJ), di hotel ternama dan berbintang di kota Jambi, yaitu Swiss-Belhotel.

Menariknya, setiap penindakan SEGEL yang dilakukan Kasatpol PP Kota Jambi di berbagai tempat usaha, tidak hanya membubarkan saja, mengosongkan ruangan atau lokasi. Namun, juga memberikan edukasi kepada karyawan-karyawati hingga pimpinan/pemiliknya saat itu.

Pelanggaran apa yang terjadi di tempat mereka, antisipasi apa yang harus dilakukan, resiko pada tempat usaha jika ada karyawan terpapar, dengan cara memberikan contoh selayaknya tempat usaha yang benar-benar menjaga prokes. Termasuk bagaimana efek dan rasa yang ditimbulkan jika terpapar covid-19.

Sabtu (22/05/2021) malam, Satpol PP Kota Jambi mulai mengawasi tempat-tempat hiburan malam yang mulai beroperasi sejak H+3 Idul Fitri 1442H dan membuktikan penerapan prokes, apakah benar-benar dijalankan dan memiliki efek peningkatan kesadaran setelah adanya berbagai penindakan sebelum Ramadhan dan Idul Fitri,?

Satpol PP bersama Dantim Inspektor I – V (Selaku PPNS dari Satpol PP Kota Jambi); Dishub Kota Jambi; Damkar Kota Jambi; Denpom Sejumlah; TNI (Kodim 0415/Batanghari); dan POLRI (Polresta Jambi) dibagi menjadi 3 tim gabungan dan menyebar ke setiap kawasan yang ditentukan sejak Pukul: 22.00 Wib.

Hasilnya: Penutupan Kegiatan Usaha Sementara/Sanksi Administrasi sebanyak 1 (Satu) tempat: Kafe di Jl. Makalam Cempaka Putih Kec. Kota Baru. Peringatan Pertama sebanyak 2 (dua) tempat : Bar di Jl. Halim Perdana Kusuma, Sungaiasam, Kec. Pasar Jambi Kota Jambi; Kafe di Jl. H. Agus Salim No.17, RT.11, Handil Jaya, Kec. Kota Baru, Kota Jambi.

Denda Masker: Denda Rp. 50.000 :7 (Tujuh) orang Sanksi Fisik: 9 (Sembilan) orang. Penyitaan: 14 Buah Kursi Kayu. Melakukan Pembubaran Kerumunan: Sepanjang pedestrian di Jl. Prof. Sumantri Brojonegoro Kec.Danausipin; Jl. Kol. Abunjani Kec. Danausipin, Jl.Jendral Ahmad Yani Kec. Telanaipura.

Melakukan Pemeriksaan diberbagai tempat hiburan malam, diantaranya: New Regent Bar & Lounge, VIP Pub and Bar, Yoan Karaoke, Raja Karaoke, 98 Karaoke, Dinasty 18 Bar & Resto, Hangout Cafe dan lainnya didapati Hasil pemeriksaan prokes berjalan dengan baik.

“Kalian harus hati-hati, jaga jarak karena tamu tidak semua kita ketahui mereka berasal atau baru saja kembali dari luar daerah. Kalau ada satu saja yang kena, kita tutup dulu tempat usahanya. Kalian juga yang berasal dari luar daerah,” Ungkap Mustari kepada pemandu lagu.

Pada kesempatan tersebut, pihak pengelola kepada Kasatpol PP Kota Jambi menjelaskan bahwa pemandu lagu sebelum dibuka kembali tempat hiburannya, wajib melakukan tes antigen covid-19 terutama yang baru dari luar kota.

Selain itu, di lokasi yang lain Mustari memberikan edukasi tidak hanya kepada karyawan, saat jam operasional sudah berakhir, pengunjung diberikan wejangan bahayanya covid-19 dan arti penting prokes bagi diri sendiri, keluarga, lingkungan dan masyarakat secara luas. “Tiap hari kami mengingatkan kepada masyarakat, PPKM berlaku hingga 31 Mei 2021. Kalau saya ambil kalian semua antigen, satu saja terpapar positif maka ini tempat akan tutup selama 14 hari,” Tegas Mustari.

Mustari menunjukan bukti terkait penambahan kasus baru dan meninggal covid-19 di kota Jambi (Sabtu, 22/05/2021) kepada pengunjung “Apakah kalian mau seperti ini, adakah yang mau,? siapa yang sudah pernah tidur dengan pasien covid, saya sudah semua sudah saya lewati dan saya tau betul penderitaan pasien covid. Hari demi hari kami mengingatkan karena kami sayang kalian, jangan sampai kalian terpapar. Istri saya korban, hari demi hari penderitaannya saya tau, semua di rasanya,” Ungkap Mustari, kepada pengunjung.

Pengunjung semua di data identitas diri, lantas kepada karyawan dan pengelola “Saya selalu mengingatkan prokes juga jam malam sesuai ketetapan berlaku, mau tidak membantu kami pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19, bantu kami mari kita bersama. Kita harus punya ketegasan, kalau ini ditutup contohnya jika ada positif ditutup 14 hari, bagaimana kalian mau kerja, penghasilan kalian, bagaimana,” Tandas Kasatpol PP.

Seusai kegiatan pengawasan Mustari, Minggu (23/05/2021) dinihari, mengharapkan semua pihak serta elemen masyarakat dapat bersama-sama mencegah semakin meningkatnya penambahan kasus covid-19.

“Kami dari satgas covid-19 kota Jambi, melakukan pengawasan terutama tempat hiburan malam yang sudah diperbolehkan H+3 bagaimana prokesnya. Juga denda masker bagi masyarakat, ini kami lakukan karena kota Jambi masih PPKM hingga 31 Mei 2021. Kami pun melakukan pembinaan kepada pengunjung karena kondisi sekarang kita harus sama-sama saling menjaga, jangan sampai penambahan covid-19 di kota Jambi semakin meningkat,” Imbuh Mustari.

(Mustari, Kasatpol PP Kota Jambi/Foto: Hendry Noesae-jambidaily.com)

Perlu diketahui, bukan hanya Instruksi Wali Kota, Satpol PP Kota Jambi menjalankan amanah Undang – Undang No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan; Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019; Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Ditingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease.

Lalu, surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 440/5184/SJ Tentang Pembentukan Satgas Covid – 19 di Daerah; Perda Kota Jambi No. 47 Tahun 2002 Tentang Ketertiban Umum; Perwal Kota Jambi No. 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Area Publik / Dilingkungan Usaha dan Masyarakat Dalam Pemberlakuan Relaksasi Ekonomi dan Sosial Kemasyarakatan Pada Masa Pandemi.

Hal ini sangat dibutuhkan kesadaran kita bersama, merujuk dari data yang disampaikan pemerintah pusat maupun satuan gugus tugas percepatan penanganan covid-19 di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota masih menunjukan adanya penambahan kasus baru.

Masyarakat diharapkan terus patuh protokol kesehatan (Prokes) dalam menjalankan 3M; Menjaga jarak dan tidak berkerumun, Mencuci Tangan dengan sabun dan air mengalir, serta Memakai Masker.

Terkini telah diterapkan protokol kesehatan terbaru, yaitu gerakan 5M COVID untuk memutus rantai penyebaran virus corona. Apa itu 5M? Memakai masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas.

 

 

(Hendry Noesae)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

41 − = 36