25 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Dua Pemuda Asal Riau Diduga Bawa Sabu, Langsung Digelandang ke Polres Tanjab Barat

2 min read

JAMBIDAILY SENGETI – Tim Polres Tanjab Barat kembali bekuk kurir Narkoba lintas Provinsi. Dua orang terduga pelaku berasal dari Riau ini di bekuk saat melintas di wilayah Merlung, Kamis (01/07/2021).

Dua orang terduga kurir Narkoba lintas Provinsi yakni RR dan ZKJ berhasil di bekuk polisi saat akan mengantar Narkoba jenis sabu ke Kabupaten Tanjab Barat.

Hal itu dikatakan Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro, SIK, MH saat press release di halaman Mapolres, Senin (05/07/2021).

Menurutnya, sejak awal sudah terdeteksi akan ada transaksi Narkoba di masa pandemi ini dengan menggunakan jalur darat.

“Berdasarkan informasi yang masuk, bahwa pelaku kejahatan Narkoba ini akan memanfaatkan kurir-kurir Narkoba jalur darat dengan menggunakan sepeda motor, untuk mengantar Narkoba pada pemesan,” terangnya.

Hal itu terbukti dengan dibekuk nya dua orang terduga kurir Narkoba lintas Provinsi oleh tim Polsek Merlung.

“Kedua nya kita bekuk saat melintas di Wilayah Kecamatan Merlung, terduga kurir Narkoba asal Riau ini mengaku akan mengantarkan barang haram jenis sabu ini ke Kualatungkal,” terangnya.

Alhasil dari kedua kedua tangan tersangka diamankan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu seberat 50,32 gram, selain itu juga diamankan satu unit motor, hp, dompet dan uang tunai.

“Dengan semua alat bukti yang ada, kita pastikan akan terus mengusut jaringan kurir Narkoba ini, barang dari siapa dan dikirim untuk siapa, “sebutnya.

Kapolres juga menegaskan, akan menerapkan hukum maksimal bagi para pelaku kejahatan Narkoba. Menurutnya juga, tidak ada ruang dan tempat bagi kejahatan Narkoba di Wilayah hukum Tanjab Barat.

“Terhadap kedua tersangka akan di terapkan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang – undang nomor 35 tahun 2009, ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Hmi/Humas Polres)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

19 + = 27