Turun Lapangan Awasi Penerimaan Peserta Didik Baru, Ombudsman Jambi Temukan Ini
2 min readJAMBIDAILY PENDIDIKAN – Ombudsman RI Perwakilan Jambi turut andil dalam melakukan pengawasan terhadap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 di Provinsi Jambi.
Hal tersebut dibuktikan melalui kunjungan Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Indra, beserta keasistenan bagian pencegahan ke salah satu SMA Negeri di Kota Jambi pada Jumat, 9 Juli 2021.
Indra mengatakan kunjungan tersebut sebagai bentuk langkah nyata dari Ombudsman RI Perwakilan Jambi dalam mengawasi PPDB tahun 2021 di Provinsi Jambi serta sebagai langkah preventif agar dalam prosesnya tidak ditemukan maladministrasi.
“Ini langkah nyata kami untuk mengawasi PPDB tahun 2021 di Provinsi Jambi serta untuk mencegah terjadinya maladministrasi dalam proses PPDB”, katanya.
Dalam kunjungan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Jambi menemukan jumlah kuota PPDB SMA melebihi kuota sebagaimana telah ditetapkan dari SK Gubernur Jambi Nomor 374 Tahun 2021 tentang daya tampung PPDB Sekolah.
Kemudian, Ombudsman RI Perwakilan Jambi juga menemukan perbedaan penetapan persentase kelulusan jalur pendaftaran PPDB yang diatur di Juklak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan Pergub Nomor 1 Tahun 2021 sehingga terjadi perbedaan penepatan persentase jumlah kelulusan.
Menanggapi hal itu, Indra mengatakan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Jambi sangat menyesalkan hal tersebut serta meminta pihak terkait untuk melakukan perbaikan.
“Kami tentu menyesalkan hal tersebut. Kami minta kerjasamanya kepada seluruh pihak yang terkait dengan PPDB di Provinsi Jambi untuk melakukan perbaikan”, ungkapnya.
Hingga Jumat, 9 Juli 2021, Ombudsman RI Perwakilan Jambi telah menerima dua laporan dan pengaduan terkait sistem PPDB Tahun 2021.
Ombudsman Jambi membuka pintu bagi masyarakat yang ingin melaporkan jika terdapat dugaan maladministrasi dalam proses PPDB tahun 2021.
Masyarakat dapat melaporkan dugaan maladministrasi dengan mengunjungi Kantor Ombudsman Jambi di Jl. Empu Sendok No. 07, RT.17, RW.05 Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi 36121. Atau juga dapat melalui layanan telepon atau WA di Telp. 0741-3066814, WA 08119593737, serta melalui Email jambi@ombudsman.go.id. (*/HN/Ril)