15 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Waspadai Sebaran Covid-19 Libur Nataru, Ini Langkah Pemkot Jambi

2 min read

Wali Kota Jambi, Syarif Fasha (Selasa, 05/10/2021) saat meninjau PTM hari pertama/Foto: Ist

JAMBIDAILY KESEHATAN-Mencegah dan menganggulangi lonjakan Covid-19 pada Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah membatasi mobilitas masyarakat.

Penegasan tersebut tertuang dalam Inmendagri nomor 66 tahun 2021 terkait pembatasan mobilitas Libur Nataru yang diberlakukan dari 24 Desember 2021 hingga 02 Januari 2022.

Walikota Jambi, H Sy Fasha menyampaikan, Libur Nataru harus disambut dengan bijak agar tidak mengurangi makna hari libur bersama keluarga namun tetap menjaga agar momen tersebut tidak menjadi cluster baru peningkatan kasus Covid-19 yang tengah melandai.

“Momen libur Nataru digunakan sebaik-baiknya dan hindari kegiatan yang dapat menambah kasus penyebaran Covid-19,” himbau Sy Fasha, Jumat (10/12) kepada media.

Dijelaskannya, Kota Jambi saat ini dalam kondisi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, namun masyarakat diminta tetap mematuhi protokol kesehatan.

Khusus kepada para ASN di lingkup Pemkot Jambi, meski ada pembatalan penerapan PPKM level III, dihimbau tidak melakukan perjalanan keluar kota untuk liburan Nataru.

Salah satu warga, Anas, mengatakan, dirinya telah merencanakan untuk berlibur bersama keluarga ke Lampung.  Namun Dia sangat menghargai himbauan Pemerintah dalam upaya menekan sebaran Covid-19 yang telah melandai.

“Kita memiliki tanggung jawab bersama. Ikuti saja himbauan pemerintah, baik ikuti vaksin maupun membatasi mobilitas.  Ini demi kebaikan bersama,”ungkap pria 55 tahun ini.

Menurutnya banyak cara untuk menikmati libur bersama keluarga saat libur Nataru namun menghindari kerumunan demi kesehatan bersama.

“Kebetulan kita punya kebun, jadi akan nikmati libur di kebun bersama keluarga inti,”pungkasnya.

Penulis : Hery FR

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

41 − 33 =