Polda Jambi Ingatkan Aksi Unjuk Rasa 11 April, Jika Anarkis Ditindak Sesuai Aturan!
1 min readJAMBIDAILY HUKUM – Polda Jambi mengingatkan aksi unjuk rasa yang kabarnya akan digelar besok (Senin, 11/04/2022) Apabila ternyata nanti mengganggu kamtibmas dan terjadi pelanggaran hukum, tentunya Polri akan bertindak tegas sesuai undang-undang dan hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto menyampaikan unjuk rasa adalah dinamika demokrasi. “Silakan dilaksanakan dengan tertib, damai, santun dan tidak anarkis atau melanggar hukum dalam penyampaian aspirasinya,” kata dia, Minggu 10 April 2022 sebagaimana dilansir jambi-independent.co.id
Lanjutnya, Polri akan mengawal dan mengamankan unjuk rasa ini secara persuasif dan humanis. Dia berharap, aksi ini berjalan lancar serta tidak mengganggu ketertiban umum atau terjadinya gangguan kamtibmas.
Rencana aksi unjuk rasa serentak, yang akan dilakukan oleh BEM seluruh Indonesia, tanggal 11 April 2022 menjadi isu dan berita yang hangat saat ini.
BEM di hampir seluruh provinsi direncanakan akan menggelar aksi unjuk rasa, untuk menyuarakan pikiran rakyat. Termasuk di Jambi. Rencananya pusat unjuk rasa akan dilakukan di Jakarta.
Mulia Prianto mengingatkan bahwa penyampaian pendapat harus dilakukan dengan tertib, santun, damai, tidak anarkis dan tidak melanggar hukum.
“Apabila ternyata nanti mengganggu kamtibmas dan terjadi pelanggaran hukum, tentunya Polri akan bertindak tegas sesuai undang-undang dan hukum yang berlaku,” tegasnya. (*/)
Artikel telah terbit di https://jambi-independent.co.id/read/2022/04/10/26833/unjuk-rasa-serentak-polda-jambi-anarkis-ditindak-sesuai-aturan/