Penasehat PWI Geram, Informasi Beredar Daftar Ketua PWI Provinsi Jambi Rp 50 Juta
3 min readJAMBIDAILY PERISTIWA – Informasi yang beredar setelah dibukanya pendaftaran calon ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) provinsi Jambi, ada biaya yang harus disetorkan sebesar Rp 50 Juta.
Dikutip dari jambiseru.com, Panitia Konferprov (Konferensi Provinsi) PWI Jambi, hari ini Selasa (19/7/2022) mengeluarkan pengumuman yang mengagetkan jurnalis dan senior-senior jurnalis di Jambi.
Pasalnya, salah satu item persyaratan mendaftar Ketua PWI Provinsi Jambi adalah wajib menyetor uang sejumlah Rp 50 juta. Sementara, informasi didapat, PWI Provinsi Jambi tak boleh meminta bantuan mitra dalam pelaksanaan Konferprov nanti.
Salah seorang penasehat yang juga wartawan senior di Provinsi Jambi, Thomas P. Sirait (81), menanggapi keras soal syarat uang Rp 50 juta sebagai syarat pendaftaran yang berbentuk uang partisipasi tersebut.
“Sudah hancur PWI Jambi ini. Rp 50 juta harus setor kalau mau jadi Ketua PWI Provinsi Jambi? Sudah lebih mahal dari daftar kepala daerah aja! Hancur PWI kita ini,” ungkap Thomas P. Sirait, Selasa (19/7/2022).
Opung Sirait -sapaan akrab Thomas P Sirait- sangat geram dengan kondisi pra Konfercab PWI Provinsi Jambi saat ini.
“Saya sudah dari kemarin dengan kekacauan persiapan Konfercab ini. Entah apa-apa lah PWI sekarang ini. Mau dibawa ke jurang apa organisasi besar ini? Memang wartawan ada uang sebanyak itu? Rp 50 juta tidak sedikit, Bung. Apa disuruh merampok?” ungkap Opung Sirait dengan lantang kepada media.
Untuk diketahui, syarat daftar Ketua PWI Provinsi Jambi ini dikeluarkan panitia Konferprov per Selasa (19/7/2022).
Berikut kutipan notulen rapat panitia Konfeprov PWI Provinsi Jambi yang didapat media, untuk syarat pendaftaran kandidat Ketua PWI Provinsi Jambi :
Pendaftaran kandidat :
1. Dari tanggal 19 sampai tanggal 26 Juli 2022
2. Setiap calon harus memenuhi kriteria PD/PRT
3. Setiap kandidat dibebankan Rp 50 juta
Berikutnya, Panitia Konferprov PWI Jambi, merilis syarat lengkap calon Ketua PWI Provinsi Jambi sebagai berikut :
1. Menjadi Anggota Biasa PWI Jambi sekurang- tiga tahun.
2. Pernah menjadi Pengurus PWI Pusat atau Pengurus PWI Provinsi atau PWI Kabupaten/Kota.
3. Memiliki Sertifikat dan Kartu Utama dari Dewan Pers.
4. Surat keterangan tidak sedang menjadi pengurus partai politik.
5.Surat keterangan/pernyataan tidak sedang menjadi anggota organisasi wartawan lainnya yang berbadan hukum pers baik di tingkat nasional dan daerah.
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit.
7. Surat keterangan bebas narkoba.
8. Menyetor uang partisipasi Rp. 50. Jt ke panitia ( untuk calon ketua pwi)
Untuk diketahui, Konferprov PWI Jambi direncakan akan dilaksanakan pada 3-4 Agustus 2022 nanti.
Sementara itu, laman kenali.co.id melaporkan bahwa Mukhtadi Putranusa ketua pelaksana Konferprop menjelaskan, berdasarkan hasil rapat panitia telah disepakati beberapa poin. Diantaranya memulai pendaftaran calon 19 Juli sampai 25 juli.
Selain itu poin lainnya juga telah diputuskan jumlah besaran partisipasi para calon, serta beberapa poin lainya.
Sebagai orang pers Mukhtadi berharap agar kawan – kawan yang berprofesi sebagai wartawan untuk ikut menyemarakan Konferprop ini. ” Kita ini orang pers dan pesta orang pers. Kita harap teman teman bisa memulai membuat pemberitaan seputar Konferprop” katanya.
Ditanya apa saja syarat untuk mendaftar sebagai calon. Ia menjelaskan sesuai dengan PD RT, tetapi PD RT tidak ada bunyinya sumber dana dan tak ada juga mengatur tentang berapa orang yang makan pada konferda. Maka yang tak ada di aturan ya kita buat aturan, aturan itu disepakati dalam rapat.
Berikut persyaratan Calon ketua PWI.
Persyaratan Pencalonan Ketua PWI
1. Menjadi Anggota Biasa PWI Jambi sekurang- tiga tahun.
2. Pernah menjadi Pengurus PWI Pusat atau Pengurus PWI Provinsi atau PWI Kabupaten/Kota.
3. Memiliki Sertifikat dan Kartu Utama dari Dewan Pers.
4. Surat keterangan tidak sedang menjadi pengurus partai politik.
5.Surat keterangan/pernyataan tidak sedang menjadi anggota organisasi wartawan lainnya yang berbadan hukum pers baik di tingkat nasional dan daerah.
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit.
7. Surat keterangan bebas narkoba.
8 . Menyerahkan uang partisipasi saat pendaftaran. (*/)