Dewan Pers Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Menerima Gratifikasi Kasus Ferdy Sambo
1 min readJAMBIDAILY JAKARTA – klarifikasi yang dikeluarkan, Rabu (7/9/2022), Dewan Pers menjelaskan duduk perkara lewat siaran pers. Dewan Pers juga menegaskan akan menghormati proses hukum atas laporan tersebut.
Dikutip dari laman dewanpers.or.id Seorang yang mengaku bernama Teuku Yudhistira pada Senin, 5 September 2022, telah melaporkan Dewan Pers ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri dengan tuduhan adanya aliran dana atau gratifikasi dari tim Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri) kepada oknum Dewan Pers pada 15 Juli 2022.
Berikut Klarifikasi Dewan Pers atas tuduhan dugaan menerima gratifikasi dari tim mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.