23 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Sepanjang 2022, Pemda Masih Terlapor Tertinggi, Diikuti Pemdes Dan BPN

2 min read

JAMBIDAILY JAMBI – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi telah menerima akses layanan yang digunakan masyarakat sebanyak 456 akses layanan ke Ombudsman Jambi. Terdiri dari199 laporan yang terdiri dari 179 berbentuk aduan dan 20 Respon Cepat Ombudsman.

Selain laporan, Ombudsman Jambi juga menerima sebanyak 148 konsultasi non laporan, 107 tembusan, dan dua pelimpahan dari Pusat.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Indra, mengatakan dari jumlah tersebut sebanyak 179 laporan sudah berhasil diselesaikan, baik itu di tahap pemeriksaan maupun administrasi. Untuk laporan yang belum selesai di 2022 akan dilanjutkan di tahun ini karena masih berproses di pemeriksaan.

“Untuk rata-rata laporan per bulan di tahun 2022 sekitar 16 laporan per bulan,” sebutnya.

Dijelaskan Indra bahwa dari seluruh laporan tersebut, instansi terbanyak yang dilaporkan ke Ombudsman Jambi masih sama seperti tahun sebelumnya yakni pemerintah daerah. Ada 79 laporan terkait pelayanan di pemerintah daerah yang dilaporkan oleh masyarakat. Jumlah tersebut diikuti oleh laporan terkait pemerintah desa sebanyak 48 laporan, pertanahan sebanyak 27 laporan dan BUMN sebanyak 14 laporan.

“Tahun ini kita berhasil mencapai target yang diberikan Pusat di mana untuk target penerimaan sebanyak 150 laporan dan target penyelesaian sebanyak 130 laporan. Dan taeget itu terlampaui semua,” ujar Indra.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi Saiful Roswandi, mengatakan bahwa laporan masyarakat memang meningkat ke Ombudsman Jambi. Namun disisi pelayanan juga semakin membaik.

“Kita melihat. Tingkat kesadaran masyarakat melaporkan sudah mulai tumbuh dan tingkat kesadaran pelayanan publik juga membaik. Hal ini harus dipertahankan bahkan di tingkatkan kedepan” Kata Saiful Roswandi. (*/)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 59 = 65