Terbongkar! Dua Jalur Tikus Masuknya Baju Impor Bekas
3 min readJAMBIDAILY HUKUM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemeneterian Keuangan mengungkap jalur tikus baju impor bekas di Indonesia. Hal ini mengingat saat ini tengah ramai baju bekas impor ilegal.
Jalur tikus tersebut, pertama, dari Pesisir Timur Sumatera, Batam, Kepulauan Riau via Pelabuhan tidak resmi. Kedua, perbatasan Kalimantan, utamanya di Kalimantan Barat seperti Jagoi Babang, Sintete, Entikong.
“Modusnya disembunyikan pada barang lain (undeclare), kedua dengan modus menyembunyikan pakaian bekas pada barang Pelintas batas, barang bawaan penumpang, atau menggunakan jalur-jalur kecil melewati hutan yang sulit terdeteksi oleh petugas,” jelas Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan tertulis, Kamis (16/3/2023).
Nirwala mengatakan pada dasarnya setiap barang yang diimpor ke Indonesia harus dalam keadaan baru, kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh aturan. Aturan mengenai larangan impor pakaian bekas illegal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015 dan juga Permendag Nomor 18 tahun 2021 yang telah diubah menjadi Permendag Nomor 40 tahun 2022.
“Larangan importasi pakaian bekas illegal tersebut merupakan kebijakan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan dan juga untuk melindungi industri tekstil dalam negeri serta UMKM yang sangat dirugikan akibat importasi tersebut,” jelasnya.
Bea Cukai menegaskan tetap menjalankan tugasnya sebagai community protector dalam menjaga dan mengawasi perbatasan Indonesia dari masuknya barang-barang yang dilarang dan termasuk pakaian bekas illegal.
Dalam hal ini, Bea Cukai berperan sebagai instansi yang melaksanakan law enforcement. Sepanjang tahun 2022 Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap impor pakaian bekas illegal melalui laut dan darat sebanyak 234 kali dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 24,21 miliar.
“Nilai tersebut mengalami peningkatan dari beberapa tahun sebelumnya, yakni 165 kali penindakan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 17,42 Milliar di tahun 2021 dan 169 kali penindakan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 10,37 Milliar di tahun 2020,” kelas Nirwala.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan tersebut, sekaligus mendukung penegakan hukum pelanggaran laut, Bea Cukai juga menjalin sinergi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain yang terkait, seperi Polairud, KPLP, Bakamla, TNI AL, dll.
Berdasarkan data Bea Cukai, pada tahun 2022 terjadi kenaikan volume impor pakaian bekas (dengan HS Code 63090000) sebesar 227,75% menjadi 26,22 ton dibanding tahun sebelumnya yang hanya 8 ton, dengan nilai devisa impor sejumlah US$ 272.146 atau setara Rp 4,21 miliar.
Namun, data tersebut merupakan data importasi pakaian bekas yang merupakan personal effect (barang pindahan), dan juga diplomatic cargo. Di luar hal ini, pemerintah melarang importasi pakaian bekas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang telah disebutkan sebelumnya.
“Kita semua perlu memahami bahwa permasalahan importasi pakaian bekas illegal ini bukan hanya menjadi tanggung jawab satu instansi pemerintah tertentu saja, diperlukan sinergi dan koordinasi antar berbagai instansi yang terkait untuk dapat bersama-sama menyelesaikan permasalahan ini dari hulu ke hilir,” ungkapnya.
“Mulai dari aspek regulasi dan sosialisasi di Kementerian Perdagangan, pengawasan di daerah perbatasan oleh Bea Cukai, Polairud, dan TNI AL, serta pemeriksaan atas pakaian impor bekas yang dapat dilakukan sampai ke tingkat pengecer atau retailer oleh aparat penegak hukum terkait,” pungkasnya.
Artikel telah terbit di detikfinance, “Terkuak! Ini Jalur Tikus Masuknya Baju Impor Bekas” https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6623483/terkuak-ini-jalur-tikus-masuknya-baju-impor-bekas.