17 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Zakat Fitrah 1444/2023 Untuk Kota Jambi Inilah Besarannya

2 min read

Ilustrasi Zakat/Foto: Net

JAMBIDAILY KOTA JAMBI – Telah diterbitkan pengumuman bersama pemerintah kota Jambi, kantor kementerian agama kota Jambi dan majelis ulama Indonesia kota Jambi terkait besaran pembayaran zakat fitrah untuk kota Jambi tahun 2023.

Hasil rapat koordinasi antara pemerintah kota Jambi, kepala kantor kementerian Agama kota Jambi, ketua majelis ulama kota Jambi dan ketua Baznas kota Jambi, 27 Maret 2023 di Aula kantor kementerian Agama kota Jambi, tentang penetapan standar Zakat Fitrah dan Fidyah tahun 1444H/2023M, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) bertaklid kepada madzhab Syafi’i, sebanyak 2,8 Kg perorang

Adapun Nilainya ialah:
Kualitas Tinggi: 3,2 Kg Beras x Rp14.750/Rp47.200
Kualitas Sedang: 3,2 Kg Beras x Rp13.500/Rp43.200
Kualitas Rendah: 3,2 Kg Beras x Rp10.000/Rp32.000

Keputusan tersebut ditandatangani oleh kepala Kankemenag kota Jambi, ketua majelis ulama kota Jambi dan ketua Baznas kota Jambi.

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan memasuki saat futur (berbuka puasa) pada Idul Fitri sebagaimana hadist Ibnu Umar RA.

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim). (*/)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 + 5 =