24 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Buka FGD Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat, Abdullah Sani: Komunitas Adat Punya Peran Penting

2 min read

JAMBIDAILY BUDAYA – Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani secara resmi membuka Focus Group Discussion (FGD) Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat di Provinsi Jambi Tahun 2022-2023, yang berlangsung di Aston Hotel Jambi, Kamis (11/05/2023).

FGD ini merupakan kerjasama Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN dengan Pusat Penelitian Agraria Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Hasanuddin.

Dalam sambutan dan arahannya, Abdullah Sani memberikan apresiasi kepada Universitas Hasanuddin dan Kementerian ATR/BPN. “Survei ini patut kita apresiasi, tentunya ini menjadi masukan berharga bagi Pemerintah Provinsi Jambi dan juga kelompok masyarakat adat,” ujar Abdullah Sani.

Abdullah Sani menegaskan, pemerintah sangat menghargai keberadaan komunitas adat. “Keberadaan komunitas adat beserta haknya sangat dihargai oleh pemerintah. Komunitas adat memiliki peran penting dalam pembangunan, baik dari sisi perekonomian maupun kebudayaan,” tegas Wagub.

Dalam kesempatan tersebut Abdullah Sani juga mengharapkan, survei yang dilakukan oleh Universitas Hasanuddin dan Kementerian ATR/BPN dapat memperkuat data serta dokumen. “Hasil survei ini tentunya akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Provinsi Jambi, tentunya ini menjadi kerja kita bersama dalam melakukan inventarisir dan identifikasi tanah ulayat di Provinsi Jambi,” harap Wagub.

Sementara itu, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengungkapkan, tanah ulayat menjadi subjek pendaftaran hak. “Tanah ulayat ini menjadi subjek utama, nantinya akan kita lakukan pengukuran secara yuridis dan fisik tanah milik masyarakat hukum adat,” ungkap Suyus.

Suyus menuturkan, proses inventarisasi merupakan salah satu upaya Pemerintah. “Nantinya akan dilakukan pendataan secara faktual dan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga tanah hukum adat masyarakat,” pungkasnya. (Dandy & Ayu/Foto : Sopbirin & Harun/Video : Reno & Nurul & Salwa).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

62 + = 72