22 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Merdeka Belajar, Tak Terikat Zonasi

5 min read

Oleh: Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP (*)

DALAM konteks pendidikan di Indonesia, penting untuk diingat bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan sepanjang hidup mereka.

Hal ini sesuai dengan tujuan bangsa Indonesia dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana tercermin dalam teks pembukaan UUD 1945. Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.”

Hak ini meliputi seluruh spektrum jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan pra-sekolah, pendidikan dasar, pendidikan menengah, hingga pendidikan tinggi dan pendidikan vokasional.

Prinsip “pendidikan seumur hidup” mengakui bahwa pendidikan bukanlah hanya hak anak-anak atau remaja, tetapi juga hak setiap individu di semua tahap kehidupannya.

Namun, meskipun di dalam teori konstitusi Indonesia diakui bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara, implementasinya masih menghadapi tantangan.

Tidak semua warga negara Indonesia dapat sepenuhnya merasakan hak ini karena berbagai faktor, seperti keterbatasan ekonomi, infrastruktur pendidikan yang kurang memadai, dan kesenjangan antara daerah perkotaan dan pedesaan.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018, yang mengatur tentang zonasi dalam sistem penerimaan peserta didik baru, telah menjadi topik yang memicu berbagai polemik di masyarakat.

Meskipun tujuannya adalah untuk menciptakan akses pendidikan yang merata dan adil, penerapannya tidak lepas dari sejumlah tantangan dan perdebatan yang terus berlanjut.

Salah satu permasalahan utama yang sering dikemukakan adalah ketidakseimbangan antara jarak dan kualitas sekolah. Dalam sistem zonasi, siswa ditempatkan di sekolah terdekat berdasarkan alamat tempat tinggal mereka.

Namun, terkadang terdapat perbedaan signifikan dalam kualitas pendidikan antara sekolah-sekolah yang berada di zona yang berdekatan.

Hal ini menyebabkan beberapa orang tua dan siswa merasa tidak puas dengan pilihan sekolah yang tersedia dalam zona mereka.

Polemik lainnya muncul terkait dengan ketersediaan pilihan sekolah. Sistem zonasi dapat membatasi opsi siswa dan orang tua dalam memilih sekolah yang sesuai dengan minat, kebutuhan, atau keunggulan tertentu.

Sekolah-sekolah di luar zona tempat tinggal siswa yang mungkin lebih cocok bagi mereka menjadi tidak dapat diakses, sehingga membatasi kesempatan siswa untuk mengembangkan potensi mereka secara optimal.

Sistem zonasi sekolah merupakan topik yang cukup kompleks dan kontroversial dalam dunia pendidikan. Sistem zonasi sekolah telah menjadi perdebatan yang hangat dalam masyarakat.

Tujuan awal dari sistem ini adalah untuk memastikan akses yang merata ke pendidikan berkualitas bagi semua anak, dengan mendekatkan sekolah kepada lokasi tempat tinggal mereka.

Namun, dalam pelaksanaannya, sistem zonasi sekolah juga menimbulkan berbagai persoalan yang perlu dipertimbangkan.

Selain itu, sistem zonasi sekolah juga dapat mengakibatkan kepadatan populasi yang tidak seimbang di beberapa sekolah.

Ketika sebuah zona terdapat sekolah-sekolah yang dianggap lebih berkualitas, maka permintaan untuk masuk ke sekolah-sekolah tersebut akan tinggi.

Hal ini berpotensi menyebabkan jumlah siswa yang melebihi kapasitas penerimaan sekolah tersebut, sehingga menciptakan masalah overpopulasi dan kualitas pembelajaran yang menurun.

Selanjutnya, sistem zonasi sekolah juga mempengaruhi mobilitas sosial. Jika seorang siswa terikat pada sekolah yang berada di zona tempat tinggalnya, maka kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang lebih baik di luar zona tersebut menjadi terbatas.

Sistem ini dapat membatasi kemampuan siswa untuk meningkatkan kualitas pendidikan mereka dan meraih potensi terbaik mereka. Sistem zonasi sekolah juga menciptakan persaingan yang ketat di antara orang tua dan siswa untuk masuk ke sekolah yang dianggap lebih baik.

Hal ini dapat menciptakan tekanan yang tinggi dan menghasilkan situasi yang tidak sehat, seperti pembelian rumah di zona sekolah yang diinginkan hanya untuk memenuhi persyaratan zonasi.

Pelaksanaan sistem zonasi sekolah, meskipun bertujuan untuk memastikan akses yang merata ke pendidikan, seringkali menghadapi sejumlah permasalahan teknis yang perlu dipertimbangkan. Beberapa permasalahan tersebut antara lain:

1. Ketidakpastian perubahan kebijakan: Sistem zonasi sekolah dapat terpengaruh oleh perubahan kebijakan pendidikan yang dapat terjadi dari waktu ke waktu.

Perubahan aturan atau kebijakan terkait zonasi sekolah dapat mempengaruhi kestabilan dan konsistensi sistem tersebut.

Siswa dan orang tua mungkin mengalami kesulitan dalam memahami dan mengikuti perubahan kebijakan tersebut, yang berpotensi menciptakan ketidakpastian dan ketidakadilan dalam proses penerimaan sekolah.

2. Kapasitas penerimaan sekolah: Dalam sistem zonasi, sekolah-sekolah yang berada di zona yang lebih diminati biasanya menghadapi tekanan penerimaan yang tinggi.

Hal ini dapat menyebabkan terjadinya kepadatan populasi di sekolah tersebut dan memberikan beban tambahan pada infrastruktur dan sumber daya yang ada.

Keterbatasan kapasitas penerimaan sekolah menjadi permasalahan yang membutuhkan penanganan yang cermat agar kualitas pendidikan tidak terdampak negatif.

3. Perubahan tempat tinggal siswa: Sistem zonasi sekolah mengikat siswa pada sekolah yang berada di zona tempat tinggal mereka. Namun, dalam kehidupan nyata, seringkali terjadi perubahan tempat tinggal siswa, baik karena alasan pindah rumah atau faktor lainnya.

Hal ini dapat menimbulkan masalah ketika siswa harus mengubah sekolahnya karena perubahan tempat tinggal, yang mungkin mengganggu kontinuitas pendidikan mereka dan menambah beban administratif bagi pihak sekolah.

4. Ketersediaan pilihan sekolah: Dalam beberapa kasus, sistem zonasi sekolah dapat menghasilkan keterbatasan pilihan sekolah bagi siswa dan orang tua. Terkadang, terdapat sekolah-sekolah di luar zona tempat tinggal siswa yang mungkin memiliki program atau fokus pendidikan yang lebih sesuai dengan minat atau kebutuhan siswa.

Namun, karena keterikatan pada zona sekolah, opsi ini menjadi terbatas, dan siswa mungkin tidak memiliki kesempatan untuk mengakses pendidikan yang lebih sesuai dengan minat atau potensi mereka.

Dalam menghadapi persoalan sistem zonasi sekolah, perlu dicari solusi yang adil dan menyeluruh. melibatkan seluruh stakeholder dalam proses pengambilan keputusan Upaya perbaikan dan pengembangan infrastruktur pendidikan di semua zona, pemetaan ulang zona berdasarkan pertimbangan yang lebih holistik, dan peningkatan kualitas pendidikan secara merata adalah beberapa langkah yang dapat diambil untuk mengatasi masalah ini.

Dengan demikian, kita dapat menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif dan memberikan kesempatan yang setara bagi semua anak dalam mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Merdeka Belajar, Kualitas Tanpa Terikat Zonasi. Mantap.

 

(*) Penulis adalah Tenaga Ahli Gubernur Bidang Tata Kelola Pemerintahan

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

66 − 61 =