Upah Minimum Kota Jambi 2024 Diprediksi Naik Rp200 Ribu
1 min readJAMBIDAILY EKONOMI – Masih belum diputuskan berapa kisaran kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Jambi, namun jika menilik setelah ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi, maka diprediksi meningkat Rp200.000,- (Dua Ratus Ribu) dibanding tahun 2023.
Artinya kemungkinan UMK Jambi 2024 mencapai sekitar Rp3,4 juta, dibandingkan dengan Rp3,2 juta pada tahun sebelumnya. Meskipun demikian, usulan tersebut masih harus dibahas lebih lanjut.
Dikutip dari jambiprima.com mediagroup jambidaily.com (Selasa, 28/11/2023) Kadis Tenaga Kerja, UMKM, dan Koperasi Kota Jambi, Komari, menyatakan bahwa usulan tersebut masih bersifat preliminer dan dapat mengalami perubahan setelah pembahasan lebih lanjut.
“Aspek-aspek penting seperti kondisi ekonomi dan kebutuhan pekerja juga akan dipertimbangkan,” katanya, Senin (27/11/2023).
Pemerintah kabupaten/kota memiliki tenggat waktu hingga 30 November 2023 untuk menyampaikan usulan UMK tahun 2024, dan keseluruhan proses ini masih tergantung pada hasil penetapan UMP Jambi yang sedang menunggu.
Sebelumnya, Pj Walikota Jambi, Sri Purwaningsih, menyoroti pentingnya hasil penetapan UMP Jambi dalam menentukan UMK Kota Jambi.
Jika ada sektor tertentu yang mendorong kenaikan UMK di atas UMP, maka rekomendasi tersebut akan diproses sesuai mekanisme yang ada.
Keputusan akhir tentang kenaikan UMK akan melibatkan dewan pengupahan Kota Jambi, dan rekomendasi mereka akan menjadi dasar bagi penetapan UMK Kota Jambi tahun 2024. (*/Edit:HN)