24 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Prajurit TNI dan Persit Kodim Sarko Terima Penyuluhan Hukum

2 min read

Merangin (JAMBIDAILY) – Sejumlah Prajurit TNI dan Persit Kodim 0420/Sarko menerima penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh tim penyuluhan hukum dari Kodam II/Sriwijaya melalui Tema ” Penegakan Hukum di mulai dari Penyuluhan Hukum yang bertujuan mencegah dan meminimalisir terjadinya Pelanggaran Hukum”.

Penyuluhan hukum tersebut berlangsung di Aula Ahmad Yani, Makodim 042/Sarko, Merangin, Senin (14/9/2020).

Komandan Kodim (Dandim) 0420/Sarko, Letkol Inf Tomi Radya Diansyah Lubis, dalam sambutannya yang diwakili Kasdim, Mayor Inf Edi Arman mengajak seluruh personel TNI dan Persit yang hadir agar mengikuti dan memahami setiap materi yang disampaikan oleh tim penyuluh dari Hukum Kodam II/Sriwijaya.

“Kodim 0420/Sarko sendiri selama ini tidak bosan-bosannya memberikan arahan dan bimbingan kepada seluruh prajurit dan Persit agar tidak melakukan pelanggaran. Semoga pelaksanaan penyuluhan hukum ini dapat membuka wawasan dan pikiran kita semua sehingga ke depan tidak terjadi pelanggaran hukum.

“Diharapkan seluruh anggota Kodim dan keluarga harus benar-benar memahami ketentuan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Juga sanksi administrasi yang berlaku agar tidak terjebak dalam masalah tersebut,” katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Penyuluh Hukum Kodam II/Swj, Letkol Chk Muhammad Alhadi menjelaskan, tujuan penyuluhan hukum tersebut selain untuk memberikan pemahaman, Tim ingin menumbuhkan kesadaran hukum dalam diri Prajurit, PNS dan Persit. Dengan harapan tercipta budaya tertib, taat, dan patuh terhadap norma hukum.

Disamping itu juga untuk membekali seluruh prajurit TNI, PNS dan Persit supaya mengerti dan memahami dasar aturan hukum, sehingga bisa lebih berhati-hati dalam bersikap, berucap, berbuat dan bertindak untuk menghindari pelanggaran yang berhubungan dengan hukum, ujarnya.

Selain itu, Letkol Alhadi, juga menyampaikan pemahaman tentang Undang-undang pelanggaran ITE yang meliputi informasi elektronik, transaksi elektronik, teknologi informasi dan dokumen elektronik. Dan meminimalisir segala bentuk pelanggaran hukum, baik disiplin maupun pidana, “apabila terjadi pelanggaran tentu yang akan rugi kita semua, baik pelaku, keluarga maupun satuannya”, ungkapnya.

Saat ini sedang marak kasus penyalahgunaan media sosial (medsos), untuk itu, ia meminta agar prajurit TNI, PNS dan Persit bijak dalam bermedsos. “Penyuluhan hukum bertujuan untuk meminimalisir pelanggaran hukum,” pungkas Alhadi.

Kegiatan dilaksanakan dengan selalu memerhatikan protokol kesehatan tetap memakai masker dan jaga jarak. (*/).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 44 = 52