JAMBIDAILY.COM – Pada tanggal 14 Maret 2016, ‘Deklarasi Perdamaian dan Pengakhiran Perang (Declaration of Peace and Cessation of War, DPCW)’ resmi diproklamasikan. Dokumen ini diusulkan untuk menyusun standar bersama mengenai pencegahan perang dan penyelesaian sengketa secara damai di tengah lingkungan internasional yang penuh dengan perang dan konflik yang berulang.
DPCW berawal dari kesadaran akan realitas di mana banyak pemuda menjadi korban akibat perang. Deklarasi ini tidak hanya sebatas mengelola konflik setelah terjadi, tetapi juga mencakup upaya pencegahan konflik secara struktural dan pelembagaan kerja sama.
Kini, pada peringatan 10 tahun proklamasi tersebut, dukungan dan partisipasi yang terus berlanjut selama 10 tahun terakhir telah memperluas basis implementasi dari standar yang diusulkan oleh DPCW secara bertahap.
HWPL yang Bermula dari Pengalaman Perang
Heavenly Culture, World Peace, Restoration of Light (HWPL) adalah sebuah LSM perdamaian internasional yang didirikan untuk melindungi nyawa yang menjadi korban perang dan membangun tatanan perdamaian yang berkelanjutan.
Di balik latar belakang pendiriannya, terdapat pengalaman perang dari Ketua Lee Man-hee. Beliau berpartisipasi dalam Perang Korea (25 Juni) sebagai tentara pelajar dan menyaksikan langsung kekejaman perang secara mendalam. Kesadaran bahwa generasi muda tidak boleh lagi dikorbankan dalam peperangan menjadi titik awal berdirinya HWPL.
Sejak saat itu, HWPL telah membangun jaringan internasional yang menghubungkan sektor politik, agama, dan masyarakat sipil, serta melanjutkan berbagai kegiatan seperti diskusi mengenai penetapan hukum internasional, pendidikan perdamaian, dan kerja sama antaragama. DPCW merupakan usulan norma internasional yang disusun sebagai perpanjangan dari upaya-upaya tersebut.
KTT Perdamaian Dunia 18 Sep HWPL dan Konsensus Internasional
Awal mula DPCW berasal dari KTT Perdamaian Dunia 18 Sep HWPL yang diselenggarakan di Seoul pada tanggal 18 September 2014. Konferensi ini dihadiri oleh 1.933 peserta dari 152 negara, termasuk mantan dan petinggi kepala negara, pejabat pemerintah, tokoh agama, pakar hukum internasional, serta perwakilan masyarakat sipil.
Masalah inti yang diangkat dalam konferensi tersebut sangatlah jelas: disadari bahwa menangani konflik hanya setelah konflik itu terjadi tidaklah cukup untuk mencegah terulangnya perang secara efektif.
Oleh karena itu, terbentuklah konsensus mengenai perlunya standar internasional guna melembagakan kerja sama dan pencegahan konflik. Pada tahun 2015, HWPL meresmikan Komite Perdamaian Hukum Internasional HWPL (HWPL International Law Peace Committee, ILPC) yang terdiri dari para pakar hukum internasional terkemuka di dunia. Melalui peninjauan hukum internasional dan konsultasi yang mendalam, komite tersebut merampungkan DPCW yang terdiri dari 10 artikel dan 38 klausul, yang kemudian diproklamirkan secara resmi pada 14 Maret 2016.
Isi Utama DPCW
DPCW terdiri atas mukadimah serta 10 artikel dan 38 klausul. Dokumen ini didasarkan pada prinsip-prinsip dasar hukum internasional yang telah ada, namun memiliki ciri khas karena merumuskan secara lebih konkret upaya pencegahan perang serta penguatan struktur kerja sama.
DPCW mencakup hal-hal berikut:
- Penetapan standar internasional mengenai penggunaan kekuatan bersenjata
- Perumusan secara jelas prosedur penyelesaian sengketa secara damai
- Penguatan prinsip kerja sama internasional dan keamanan kolektif
- Jaminan kebebasan beragama serta promosi kerja sama antaragama
- Penyebaran budaya damai dan perluasan partisipasi masyarakat sipil
DPCW bukanlah dokumen yang bertujuan menggantikan tatanan hukum internasional yang telah ada. Dokumen ini berfokus pada upaya melengkapi dan memperkuat prinsip-prinsip hukum internasional yang telah disepakati agar dapat berfungsi secara efektif dalam praktik.
Selain itu, dengan melampaui kerangka hukum yang berpusat pada negara dan mencakup peran berbagai pihak seperti komunitas keagamaan dan masyarakat sipil, DPCW juga memiliki makna penting dalam memperluas dasar pelaksanaan norma-norma internasional.
10 Tahun Penyebaran dan Akumulasi
Sejak diumumkannya DPCW, dukungan terus mengalir dari berbagai organisasi internasional dan parlemen di berbagai negara. Beberapa parlemen regional seperti Parlemen Pan-Afrika (PAP), Parlemen Amerika Tengah (PARLACEN), serta Parlemen Amerika Latin dan Karibia (Parlatino) telah mengadopsi resolusi dukungan. Baru-baru ini, resolusi dukungan terhadap DPCW juga telah diadopsi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Paraguay, Senat Republik Dominika, serta Parlemen Sudan Selatan.
Penyebaran juga berlanjut pada tingkat masyarakat sipil. Sekitar 900.000 dukungan warga telah terkumpul dari 178 negara. Hal ini menunjukkan bahwa penyebaran norma tidak hanya terjadi pada tingkat diplomasi antarnegara, tetapi juga berkembang melalui basis masyarakat sipil.
Arus perkembangan ini menunjukkan bahwa DPCW tidak sekadar berhenti sebagai sebuah deklarasi, melainkan secara bertahap telah memperluas dasar implementasinya melalui diskusi dan partisipasi komunitas internasional serta masyarakat sipil.
Melampaui Era Perang: Jalan Menjadikan Perdamaian sebagai Hukum
Selama waktu yang panjang, umat manusia sering mengakhiri konflik melalui perang setiap kali pertentangan muncul. Cara di mana keunggulan kekuatan menentukan tatanan telah berulang kali terjadi.
Peralihan peradaban terletak pada perubahan struktur ini. Yaitu beralih dari cara menyelesaikan konflik melalui perang menuju cara penyelesaian melalui hukum, kesepakatan, prosedur, dan kerja sama. Konflik mungkin tidak akan hilang, tetapi sarana untuk menyelesaikannya dapat berubah.
DPCW memperjelas standar penggunaan kekuatan bersenjata, menetapkan prosedur penyelesaian sengketa, serta memasukkan peran agama dan masyarakat sipil ke dalam kerangka institusional. Hal ini merupakan upaya untuk memperkuat struktur agar konflik tidak berujung pada perang.
Sepuluh tahun terakhir merupakan masa untuk menyebarkan gagasan tersebut ke masyarakat internasional sekaligus membangun dasar kelembagaan dan sosial. Tugas ke depan adalah memperkokoh akumulasi tersebut. Norma internasional perlu diperkuat agar konflik tidak berujung pada perang, serta perlu dibangun tatanan di mana negara dan masyarakat bersama-sama memikul tanggung jawab tersebut.
“Ke Mana Umat Manusia Harus Menuju?”
Bukan menuju jalan yang tetap membiarkan perang sebagai cara menyelesaikan konflik, melainkan menuju arah memilih dan membangun perdamaian secara berkelanjutan. Konflik dapat saja tetap ada, tetapi cara untuk menyelesaikannya dapat berubah.
DPCW merupakan sebuah upaya untuk mewujudkan peralihan tersebut dalam kerangka kelembagaan yang konkret.















