Penulis: Dr. Yuliana, SE.MSi
(Akademisi, Jurnalis, Pengamat Pembangunan Ekonomi, Konflik Sosial Ekonomi dan Politik)
Penerapan ekonomi syariah di Provinsi Jambi bergerak dalam lanskap yang menarik. Di satu sisi terdapat basis demografis yang kuat. Di sisi lain masih terlihat keterbatasan struktural yang membuat pertumbuhannya belum optimal.
Situasi ini menunjukkan bahwa ekonomi syariah di Jambi sedang berada dalam fase transisi dari potensi menuju konsolidasi.
Data dari Otoritas Jasa Keuangan yang dirilis melalui media menunjukkan bahwa pangsa aset perbankan syariah di Jambi mencapai sekitar 14 persen dari total aset perbankan daerah yang bernilai Rp59 triliun. Pertumbuhan sektor ini juga tergolong tinggi dengan kenaikan aset sekitar 26 persen, pembiayaan 19,23 persen, serta dana pihak ketiga 22 persen pada tahun 2025 (RRI Jambi).
Angka tersebut memperlihatkan adanya ekspansi yang konsisten, sekaligus menandakan bahwa sistem keuangan syariah mulai mendapatkan tempat dalam struktur ekonomi daerah. Kepala Otoritas Jasa Keuangan Perwakilan Provinsi Jambi (OJK Jambi) Yan Iswara menyebutkan, asset perbankan syariah di Jambi tumbuh 26 persen, pembiayaan tumbuh 19, 23 persen dan Dana Pihak Ketiga tumbuh 22 persen.
Secara keseluruhan, asset Perbankan Syariah mencapai 14 persen dari keseluruhan asset Perbankan di provinsi Jambi yang totalnya mencapai Rp 59 triliun.
Namun, jika dilihat lebih dalam, pangsa 14 persen itu masih relatif kecil dibandingkan potensi sosial ekonomi masyarakat Jambi yang sekitar 95 persen beragama Islam (RRI Jambi).
Ketimpangan antara potensi dan realisasi ini menjadi indikator penting bahwa adopsi ekonomi syariah belum sepenuhnya berbasis pada preferensi ideologis masyarakat, melainkan masih dipengaruhi oleh faktor rasional seperti akses, literasi, dan kualitas layanan.
Penelitian akademik memperkuat gambaran tersebut. Studi mengenai minat masyarakat terhadap bank syariah di Kota Jambi menemukan bahwa rendahnya ketertarikan dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal, termasuk pemahaman produk serta persepsi terhadap layanan (Ayu Marta dkk) Temuan ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan pada legitimasi konsep syariah, melainkan pada implementasi praktis di tingkat pengguna.
Dari sisi kinerja, perbankan syariah di Jambi sebenarnya menunjukkan tren yang cukup menjanjikan dalam jangka panjang. Data historis mencatat peningkatan aset hingga 196,7 persen dan pembiayaan 177,6 persen pada periode awal perkembangan industri (Intan, Jurnal Paradikma).
Meski demikian, dinamika tersebut tidak selalu stabil, karena pada fase tertentu terjadi perlambatan kinerja meskipun tidak signifikan. Hal ini mengindikasikan bahwa sektor ini masih rentan terhadap fluktuasi ekonomi dan belum sepenuhnya memiliki daya tahan institusional yang kuat.
Upaya penguatan ekonomi syariah di Jambi juga mulai diarahkan ke sektor riil. Bank Indonesia melibatkan 63 UMKM dalam program pengembangan ekonomi dan keuangan syariah melalui kegiatan Semarak Ekonomi dan Keuangan Syariah Negeri Jambi tahun 2025 (Antaranews.com). Intervensi ini penting karena memperluas makna ekonomi syariah dari sekadar layanan perbankan menjadi ekosistem yang mencakup produksi, distribusi, dan konsumsi berbasis prinsip halal.
Meski demikian, tantangan struktural masih cukup jelas. Salah satu isu yang sering muncul adalah keterbatasan kelembagaan, termasuk belum adanya Bank Perekonomian Syariah di daerah tersebut (RRI Jambi).
Ketiadaan lembaga ini berimplikasi pada terbatasnya akses pembiayaan berbasis syariah untuk sektor mikro dan lokal. Akibatnya, inklusi keuangan syariah tidak berkembang secara merata.
Selain itu, terdapat kecenderungan bahwa masyarakat masih melihat perbankan syariah sebagai substitusi dari sistem konvensional, bukan sebagai sistem alternatif yang memiliki karakteristik berbeda.
Hal ini tercermin dari penelitian yang menunjukkan bahwa faktor seperti reputasi, promosi, dan kualitas layanan tetap menjadi penentu utama dalam pemilihan bank (Jurnal Paradikma Ekonomika Unja). Dengan kata lain, nilai-nilai syariah belum sepenuhnya menjadi variabel dominan dalam keputusan ekonomi masyarakat.
Dari perspektif kebijakan, kondisi ini menuntut pendekatan yang lebih komprehensif. Pengembangan ekonomi syariah tidak cukup hanya melalui ekspansi lembaga keuangan, tetapi juga membutuhkan peningkatan literasi, inovasi produk, serta integrasi dengan sektor riil. Tanpa itu, ekonomi syariah berisiko terjebak sebagai simbol normatif yang tidak memiliki dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat.
[11/4, 22.24] .Secara keseluruhan, ekonomi syariah di Provinsi Jambi menunjukkan pertumbuhan yang nyata, namun belum mencapai tingkat kematangan yang diharapkan. Potensi besar yang didukung oleh struktur demografi dan dukungan kebijakan masih harus diimbangi dengan penguatan institusi dan perubahan perilaku ekonomi masyarakat. Di sinilah letak tantangan sekaligus peluang bagi Jambi untuk menjadikan ekonomi syariah sebagai pilar pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.***











