banner 120x600
banner 120x600
JURNAL PUBLIK

Jalankan Misi Monev Khadimul Ummah dan Shadiqul Hukumah: MUI Bangun Akhlak Umat dan Bangsa

×

Jalankan Misi Monev Khadimul Ummah dan Shadiqul Hukumah: MUI Bangun Akhlak Umat dan Bangsa

Sebarkan artikel ini
Prof Muhtar Latif
Prof Muhtar Latif

(Catatan Monev MUI Provinsi Jambi: Bagi Pimpinan yang tidak mampu menjalankan Dua Misi MUI, Sebaiknya Mundur daripada Menciderai Misi Keumatan dan Kebangsaan)

​Oleh: Prof. Mukhtar Latif, MPd

(Guru Besar UIN STS Jambi – Ketua PKU MUI Provinsi Jambi)

​A. Amanat Pimpinan MUI
​Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengemban amanah teologis dan sosiologis yang sangat berat di tengah dinamika kebangsaan kontemporer. Sebagai wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim, MUI mengoperasionalkan eksistensinya melalui dua pilar utama, yaitu sebagai pelayan umat (Khadimul Ummah) dan mitra strategis pemerintah (Shadiqul Hukumah). Kedua pilar ini tidak hanya jargon organisatoris, melainkan komitmen moral-spiritual yang harus diejawantahkan secara nyata oleh seluruh jajaran pimpinan di setiap tingkatan kepengurusan. Ketika kedua peran ini dijalankan dengan seimbang, MUI bertindak sebagai jangkar moral yang menjaga keutuhan akhlak bangsa (Latif, 2024).

​Namun, dalam realitasnya, menjaga konsistensi pergerakan ini bukanlah perkara mudah. Diperlukan sebuah instrumen evaluasi yang sistematis melalui mekanisme Monitoring dan Evaluasi (Monev) guna memastikan bahwa khidmah keagamaan, keumatan, dan kebangsaan berjalan sesuai dengan khittah organisasi. Tagihan sosial terhadap ulama hari ini semakin tinggi; masyarakat menuntut keteladanan, sementara pemerintah memerlukan sumbangsih pemikiran yang solutif sekaligus kritis (Shihab, 2019). Konsekuensinya, integritas pimpinan menjadi prasyarat mutlak. Menakhodai MUI membutuhkan totalitas komitmen, kapabilitas komunikasi, serta kepekaan nurani. Menghadapi tantangan ini, sebuah peringatan moral yang tegas harus ditegakkan: bagi para pimpinan organisasi yang merasa tidak lagi mampu mengemban amanah mulia ini, pilihan untuk mundur secara terhormat jauh lebih mulia daripada bertahan namun mencederai misi besar keumatan dan kebangsaan yang dipertaruhkan (Madjid, 2018).

​B. Ulama Menurut Islam
​Secara epistemologis, terminologi “ulama” berakar dari tradisi teks suci Al-Qur’an dan Sunnah yang menempatkan pemilik ilmu pada derajat yang sangat tinggi. Al-Qur’an menegaskan karakter utama ulama melalui firman Allah SWT dalam Surah Fatir ayat 28, yang menyatakan bahwa sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah ulama. Rasa takut (khassyah) di sini bukanlah ketakutan yang melumpuhkan, melainkan kesadaran spiritual mendalam yang melahirkan integritas moral dan tanggung jawab sosial untuk menegakkan keadilan di muka bumi (Azra, 2020). Ditambah lagi, penegasan dalam sebuah hadis masyhur yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Tirmidzi menyebutkan bahwa ulama adalah pewaris para nabi (al-ulama warasatul anbiya). Warisan yang ditinggalkan bukanlah materi atau kekuasaan, melainkan risalah kebenaran, bimbingan moral, serta kewajiban merawat kemaslahatan publik (An-Nawawi, 2015).

​Dalam khazanah pemikiran klasik (salaf), para ulama terdahulu seperti Imam Al-Ghazali dalam adikaryanya Ihya Ulumuddin membagi ulama menjadi dua kateg noori, yakni ulama akhirat yang tulus membimbing umat menuju keselamatan, dan ulama buruk (ulamaus su’) yang memanfaatkan ilmu demi kepentingan duniawi atau mendekatkan diri pada penguasa demi materi (Al-Ghazali, 2016). Senada dengan hal tersebut, Ibn Khaldun dalam kitab Muqaddimah menggarisbawahi bahwa jatuhnya sebuah peradaban sering kali dimulai dari rusaknya moral para elit agamanya yang mengabaikan fungsi kontrol sosial (Ibn Khaldun, 2017). Dalam perspektif modern, konsep ulama mengalami perluasan fungsional. Nurcholish Madjid mengonseptualisasikan ulama sebagai kelompok transformatif yang tidak hanya menguasai teks keagamaan secara kaku, tetapi juga mampu mengontekstualisasikannya ke dalam realitas sosial, ekonomi, dan politik demi kemaslahatan kemanusiaan secara universal (Madjid, 2018).

​C. Misi Ulama dalam Melayani Umat dan Mitra Pemerintah
​Misi ganda MUI sebagai pelayan umat (Khadimul Ummah) dan mitra pemerintah (Shadiqul Hukumah) menuntut sebuah harmoni pergerakan yang dinamis. Sebagai Khadimul Ummah, ulama harus selalu hadir di garis depan untuk mendengarkan keluh kesah, membimbing akidah, menguatkan ekonomi syariah, serta membentengi moral masyarakat dari serbuan nilai-nilai destruktif di era digital (Latif, 2024). Pelayanan ini menuntut keikhlasan dan kedekatan emosional tanpa jarak dengan umat jelata. Ulama harus bertindak sebagai pelindung yang memberikan rasa aman spiritual melalui fatwa-fatwa yang solutif, mencerahkan, dan membawa maslahat bagi kehidupan sehari-hari (Hasan, 2021).

​Di sisi lain, peran sebagai Shadiqul Hukumah menuntut MUI untuk memposisikan diri sebagai mitra yang jujur bagi pemerintah. Kata shadiq merefleksikan persahabatan yang tulus, di mana seorang sahabat yang baik tidak akan selalu membenarkan tindakan sahabatnya, melainkan akan selalu mengingatkan demi kebaikan (Syarif, 2022). Dalam konteks ini, MUI berkewajiban mendukung program-program pembangunan pemerintah yang sejalan dengan nilai kemaslahatan, seperti pengentasan kemiskinan, peningkatan mutu pendidikan, dan kampanye kesehatan nasional. Namun, kemitraan ini tidak boleh melunturkan daya kritis organisasi. MUI wajib memberikan koreksi dan kritik konstruktif berbasis etika luhur jika mendapati kebijakan negara yang dirasa mencederai keadilan publik atau berpotensi merusak tatanan akhlak bangsa (Misrawi, 2021).

​D. Distorsi Komunikasi Ulama dengan Masyarakat dan Pemerintah serta Dampaknya
​Keberhasilan MUI dalam menjembatani kepentingan masyarakat dan pemerintah sangat ditentukan oleh efektivitas pola komunikasi yang dibangun. Namun, realitas di lapangan sering kali memperlihatkan terjadinya distorsi komunikasi yang mengkhawatirkan. Masalah utama muncul ketika saluran komunikasi antara pimpinan MUI, ulama, masyarakat, dan penguasa mengalami penyumbatan akibat ego sektoral, pragmatisme politik, atau kegagalan dalam memahami psikologi massa (Cangara, 2019). Ketika pimpinan MUI memposisikan diri dalam menara gading yang eksklusif, jarak dengan masyarakat bawah akan semakin menjauh, memicu hilangnya kepercayaan (crisis of trust) dari umat terhadap otoritas keagamaan (Mulyana, 2021).

​Dampak dari distorsi komunikasi ini sangat masif dan destruktif. Apabila ulama dinilai terlalu condong menjadi stempel pembenaran bagi seluruh kebijakan pemerintah tanpa sikap kritis, masyarakat akan menganggap ulama telah kehilangan independensinya. Sebaliknya, jika komunikasi dengan pemerintah dibangun dengan pola konfrontatif yang penuh prasangka, maka fungsi MUI sebagai penasihat moral bangsa tidak akan berjalan efektif (Anwar, 2023). Ketidakharmonisan komunikasi ini memicu terjadinya polarisasi di tengah umat, mengaburkan fatwa-fatwa keagamaan, serta memberi ruang bagi bangkitnya gerakan radikalisme atau apatisme sosial. Oleh karena itu, pimpinan MUI di semua level dituntut untuk memiliki kompetensi komunikasi yang luwes, inklusif, dan harmonis demi mengembalikan fungsi organisasi sebagai jembatan kemaslahatan yang kokoh (Latif, 2024).

​E. Jenis Komunikasi Diajarkan Al-Qur’an terhadap Masyarakat dan Pemerintah
​Guna mengatasi distorsi tersebut, Al-Qur’an telah memberikan panduan metodologis yang sangat komprehensif mengenai etika dan ragam komunikasi (al-bayan) yang wajib diterapkan oleh para ulama sewaktu berinteraksi dengan masyarakat maupun penguasa. Pertama, Qaulan Sadida (perkataan yang benar, jujur, dan lurus) sebagaimana termaktub dalam Surah An-Nisa ayat 9, yang menekankan pentingnya akurasi data dan kejujuran informasi dalam penyampaian pesan keagamaan (Shihab, 2019). Kedua, Qaulan Ma’rufa (perkataan yang baik dan santun), yang digunakan untuk mengedukasi masyarakat secara persuasif tanpa merendahkan martabat kemanusiaan mereka (Nafis, 2022).

​Ketiga, Qaulan Layyina (perkataan yang lemah lembut), sebagaimana perintah Allah kepada Nabi Musa dan Nabi Harun ketika menghadapi Firaun dalam Surah Taha ayat 44. Jenis komunikasi ini menjadi dasar bagi ulama dalam memberikan nasihat moral kepada jajaran pemerintah atau penguasa; kritik harus disampaikan dengan cara yang beradab, santun, dan jauh dari kesan menghujat di depan publik, namun tetap sarat akan substansi kebenaran (Syarif, 2022). Keempat, Qaulan Baligha (perkataan yang efektif dan membekas pada jiwa), yang menuntut ulama menggunakan retorika yang sesuai dengan tingkat intelektual dan latar belakang kultural lawan bicaranya (Cangara, 2019). Kelima, Qaulan Karima (perkataan yang mulia), dan keenam, Qaulan Maysura (perkataan yang mudah dipahami), yang berfungsi mempererat kohesi sosial serta menghindari kesalahpahaman sosiologis di tengah kehidupan bermasyarakat (Mulyana, 2021).

​F. Penutup
​Implementasi misi Khadimul Ummah dan Shadiqul Hukumah oleh Majelis Ulama Indonesia bukanlah pilihan aktivitas yang bersifat opsional, melainkan sebuah amanah misi suci yang wajib dipertanggungjawabkan secara teologis kehadirat Allah SWT dan secara sosiologis di hadapan bangsa Indonesia. Keberhasilan pelaksanaan misi ini mensyaratkan adanya struktur kepemimpinan yang solid, bersih, kompeten, serta memiliki ketulusan niat. Melalui momentum Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang berkala, kinerja organisasi harus senantiasa diukur dan diselaraskan demi memastikan kemaslahatan umat dan bangsa tetap menjadi prioritas tertinggi di atas segala kepentingan pribadi maupun kelompok.

​Menimbang beratnya beban moral tersebut, maka integritas, komitmen, dan keteladanan pimpinan adalah harga mati yang tidak bisa ditawar lagi. Menakhodai wadah mulia seperti MUI tidak boleh dijadikan sebagai ajang mencari prestise, legitimasi politik, ataupun keuntungan finansial semata. Oleh sebab itu, demi menjaga marwah institusi ulama serta demi melindungi keselamatan akidah dan akhlak umat, perlu ditegaskan sebuah seruan moral yang objektif: bagi segenap jajaran pimpinan yang merasa tidak lagi memiliki kemampuan, waktu, ataupun keluhuran komitmen dalam menjalankan amanah organisasi ini, langkah paling ksatria dan terhormat adalah mengundurkan diri secara sukarela. Sikap mundur tersebut jauh lebih mulia dan diridhai, daripada terus bertahan dalam jabatan namun justru mencederai keluhuran misi keumatan dan kebangsaan yang diemban oleh MUI.

+++++++++

​Referensi:
​Al-Ghazali, I. (2016). Ihya Ulumuddin (Kelebihan dan Kedalaman Ilmu Keagamaan). Jakarta: Darul Kutubil Islamiyah.

​An-Nawawi, I. (2015). Riyadhus Shalihin: Taman Orang-Orang Shalih. Jakarta: Al-Kautsar.

​Anwar, K. (2023). Sosiologi Komunikasi Keagamaan: Tantangan Otoritas Ulama di Era Digital. Bandung: Remaja Rosdakarya.

​Azra, A. (2020). Jaringan Ulama Nusantara: Kepemimpinan Spiritual dan Intelektual Tradisi Islam. Jakarta: Kencana.

​Cangara, H. (2019). Pengantar Ilmu Komunikasi (Edisi Ketiga). Jakarta: Rajawali Pers.

​Hasan, M. A. (2021). Eksistensi MUI dalam Dinamika Hukum Islam dan Pelayanan Umat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

​Ibn Khaldun, A. (2017). Muqaddimah Ibn Khaldun (Kajian Historis dan Sosiologis Peradaban). Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.

​Latif, M. (2024). Kepemimpinan Etis dan Manajemen Kelembagaan Islam Kontemporer. Jambi: UIN STS Jambi Press.

​Madjid, N. (2018). Islam, Doktrin, dan Peradaban: Sebuah Telaah Kritis tentang Masalah Keimanan, Kemanusiaan, dan Kemoderenan. Jakarta: Paramadina.

​Misrawi, Z. (2021). Masyarakat Sipil Islam dan Relasi Kekuasaan: Peran Strategis Ormas Keagamaan. Jakarta: Kompas Penerbit Buku.

​Mulyana, D. (2021). Ilmu Komunikasi: Suatu Pengantar. Bandung: Remaja Rosdakarya.

​Nafis, M. C. (2022). Fikih Kebangsaan: Menjalin Hubungan Harmonis Umat dan Negara. Jakarta: Erlangga.

​Shihab, M. Q. (2019). Wawasan Al-Quran: Tafsir Maudhu’i atas Berbagai Persoalan Umat. Bandung: Mizan.

​Syarif, M. (2022). Komunikasi Politik Ulama: Menjembatani Aspirasi Umat dan Kebijakan Negara. Surabaya: Bina Ilmu.

​Utomo, S. S. (2020). Sistem Administrasi dan Evaluasi Kinerja Organisasi Keagamaan. Semarang: Universitas Diponegoro Press.

Tinggalkan Balasan