banner 120x600
banner 120x600
KESEHATAN & OLAHRAGA

RSUD Tercekik Utang, SK PPPK Terbit Tanpa Anggaran: Pegawai Jadi Korban Blunder Kebijakan

×

RSUD Tercekik Utang, SK PPPK Terbit Tanpa Anggaran: Pegawai Jadi Korban Blunder Kebijakan

Sebarkan artikel ini

JAMBIDAILY.COM – Kebijakan Bupati Merangin mengangkat pegawai RSUD menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini menuai kritik keras. Penerbitan Surat Keputusan (SK) tanpa kejelasan regulasi penggajian dinilai bukan sekadar kelalaian, tetapi berpotensi melanggar prinsip dasar tata kelola keuangan daerah.

Secara hukum, PPPK adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Artinya, setiap pengangkatan PPPK membawa konsekuensi wajib: adanya jaminan hak, termasuk gaji yang jelas sumber pembiayaannya.

Tak hanya itu, aturan turunan seperti Keputusan Menteri PANRB tentang PPPK paruh waktu juga menegaskan bahwa pengangkatan harus disertai kejelasan sistem kerja dan pembiayaan. Dalam praktiknya, gaji PPPK di daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui APBD.

Namun yang terjadi di RSUD Kolonel Abunjani Bangko justru sebaliknya. SK pengangkatan sudah diterbitkan, tetapi skema gaji tidak disiapkan. Beban justru dialihkan ke BLUD unit layanan yang sejatinya tidak dirancang untuk menanggung kebijakan kepegawaian pemerintah.

“Ini bukan lagi soal teknis, tapi soal cara berpikir dalam membuat kebijakan. Status dinaikkan, tapi anggaran tidak disiapkan. Ini jelas blunder,” ujar seorang pengamat kebijakan publik.

Lebih jauh, kondisi ini dinilai berbahaya karena menciptakan celah ketidaksesuaian antara keputusan administratif dan tanggung jawab fiskal. Dalam prinsip pengelolaan keuangan daerah, setiap kebijakan yang berdampak anggaran wajib direncanakan, dianggarkan, dan dipertanggungjawabkan.

“Kalau SK sudah keluar, tapi gaji tidak jelas, itu artinya keputusan diambil tanpa kesiapan anggaran. Ini berpotensi menyalahi prinsip penganggaran berbasis kinerja dan kepastian hukum,” tegasnya.

Dampaknya kini nyata. Pegawai berada dalam ketidakpastian hak, sementara RSUD Kolonel Abunjani Bangko harus menanggung beban tambahan di tengah kondisi keuangan yang sudah tertekan oleh utang.

Alih-alih menjadi solusi, kebijakan ini justru memindahkan masalah dari meja pemerintah daerah ke meja pelayanan publik.

Sejumlah pihak mendesak pemerintah daerah segera melakukan koreksi. Sebab jika dibiarkan, bukan hanya pegawai yang dirugikan, tetapi juga integritas tata kelola pemerintahan itu sendiri.

“Kebijakan publik tidak boleh berhenti di SK. Harus ada regulasi, harus ada anggaran. Kalau tidak, ini bukan kebijakan ini kesalahan yang dilegalkan,” pungkasnya.(NZR)

Tinggalkan Balasan