banner 120x600
banner 120x600
KESEHATAN & OLAHRAGA

Jawab Soal Gaji PPPK 4 Bulan Belum Dibayar, Bupati: “Gajian Tetap Gajian Hanya Proses nya Saja”

×

Jawab Soal Gaji PPPK 4 Bulan Belum Dibayar, Bupati: “Gajian Tetap Gajian Hanya Proses nya Saja”

Sebarkan artikel ini

JAMBIDAILY.COM – Keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama empat bulan di Kabupaten Merangin mendapat respons dari Bupati, yang menyebut kondisi tersebut hanya terkendala proses meski hingga kini tenaga kesehatan dan guru belum juga menerima haknya.

Pernyataan itu disampaikan Bupati kepada sejumlah wartawan usai pelantikan Dewan Pengawas (Dewas) RSUD, Jumat (17/04).

“Tidak ada tidak digaji, tetap digaji. Hanya prosesnya saja,” ujar Bupati.

Menurutnya, secara sistem penganggaran, setiap tenaga yang memiliki struktur gaji dipastikan akan menerima pembayaran. Untuk tenaga kesehatan di rumah sakit, mekanisme penggajian berada dalam skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sementara tenaga pendidik dapat melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Yang di BLUD itu sudah ada struktur gajinya. Sepanjang ada struktur gajinya, pasti digaji. Kalau tidak ada struktur gajinya, justru itu yang harus dipertanyakan honornya sebenarnya di mana,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa secara struktur anggaran, pembayaran sebenarnya tidak menjadi persoalan.
“Di rumah sakit itu struktur gaji dan struktur anggarannya sudah ada, tinggal dibayar saja,” katanya.

Meski demikian, Bupati mengakui perlunya evaluasi terhadap data dan mekanisme yang berjalan. Ia menyebut telah meminta Inspektorat untuk melakukan pengecekan ulang.

“Saya sudah minta inspektorat untuk cek ulang,” ujarnya.
Di sisi lain, ia juga menyinggung tantangan ke depan, di mana pada tahun 2027 belanja pegawai ditargetkan mencapai 30 persen dari total APBD.

“Kalau dihitung sekarang, bahkan jika seluruh TPP dihabiskan, belum tentu kita capai 30 persen. Ini yang harus kita pikirkan,” tambahnya.

Namun, pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan. Di lapangan, para PPPK baik tenaga kesehatan maupun guru tetap menjalankan tugasnya, meski belum menerima gaji selama empat bulan.

Dalam kerangka regulasi, pengangkatan PPPK tidak hanya soal status administratif, tetapi juga melekat pada kewajiban pembiayaan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa PPPK merupakan bagian dari ASN yang berhak atas gaji dan jaminan kesejahteraan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menyebutkan bahwa gaji PPPK pada instansi daerah dibebankan pada APBD. Ketentuan ini diperkuat melalui Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang menempatkan belanja pegawai sebagai belanja wajib dan mengikat.

Namun demikian, penjelasan Bupati dinilai beririsan dengan prinsip dasar penganggaran. Dalam praktik tata kelola keuangan daerah, pengangkatan PPPK seharusnya didahului oleh kepastian anggaran, bukan sebaliknya.

Seorang pengamat kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya menilai, penerbitan SK tanpa kepastian pembayaran berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian antara kebijakan administratif dan kesiapan fiskal.

“Dalam sistem keuangan daerah, tidak seharusnya pengangkatan mendahului kesiapan anggaran. Idealnya, gaji sudah dipastikan terlebih dahulu, baru kemudian SK diterbitkan. Jika dibalik, maka yang terjadi adalah ketidakpastian bagi pegawai,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, keterlambatan pembayaran hingga berbulan-bulan tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan teknis semata.

“Kalau sudah sampai empat bulan, itu bukan lagi sekadar proses. Ini menunjukkan ada persoalan dalam perencanaan atau sinkronisasi anggaran. Karena dalam sistem keuangan daerah, belanja pegawai seharusnya menjadi prioritas yang tidak boleh tertunda,” tegasnya.

Hingga kini, para PPPK masih menunggu realisasi pembayaran yang disebut hanya terkendala proses.
Jika anggaran disebut tersedia dan struktur gaji telah ada, maka publik kini menunggu satu hal sederhana: kapan hak itu benar-benar dibayarkan.(NZR)

Tinggalkan Balasan