banner 120x600
banner 120x600
JURNAL PUBLIKPOLHUKAM

PEMERINTAH HADIR UNTUK BURUH

×

PEMERINTAH HADIR UNTUK BURUH

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

(*) Penulis : Dr.Arfa’i,SH,MH.

Hari ini 1 Mei 2026 diperingati lagi sebagai hari buruh, seperti tahun sebelumnya dapat dipastikan buruh di seluruh Indonesia akan mengingat hari buruh dan bersuara tentang buruh.

Tema yang diusung dipastian tidak jauh dari nasib buruh, peran negara untuk buruh, lingkaran tema itu selalu saja berada dalam sebuah negara.

Pada akhirnya muncul pertanyaan apakah buruh ini memang benar benar penuh dengan masalah atau negara belum bertanggung jawab pada buruh atau justru berbedaan paradigma antar pihak terkait permasalahn buruh. Semua pertanyaan tersebut kemungkin ada dalam kepala setiap orang di setiap hari buruh.

Oleh karena itu, bicara soal buruh tidak bisa hanya segmen buruh saja, namun mesti bicara lingkaran segmen saling terkait yakni negara yakni pemerintah, buruh, perusahaan dan masyarakat umumnya.

Dalam hal ini konteks yang besar adalah porsi segmen pemerintah karena pemerintah yang memiliki fungsi mengatur, mengurus, membina, mengawasi dan menetapkan serta memberikan sanksi hukum.

Dalam UUDNRI 1945 ditegaskan pada Pasal 27 ayat (2) “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Pasal tersebut berlaku umum pada stiap warga negara Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak tidak hanya buruh namun semua warga negara Indonesia. Kata kunci pada pasal ini adalah soal hak yang dimiliki oleh setiap warga negara. Oleh karena itu, yang bertanggung jawab memberikan, menyebarkan dan melindungi hak terssebut merupakan tanggung jawab negara tertutama adalah pemerintah. Hal ini ditegaskan dalam UUDNRI 1945 Pasal 28 I Ayat (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

Berdasarkan ketentuan Pasal 28I ayat (4) tersebut, maka pemerintah mesti melakukan aksi nyata sebagai wujud pertanggungjawabannya, terutama sekali pada buruh.

Hal ini didasari bahwa buruh tidak secara langsung berada di bawah pemerintah, namun berada di bawah Perusahaan tempat buruh bekerja, berbeda dengan Pekerja selain buruh misalnya ASN sebagai aparatur negara langsung berada di bawah kendali pemerintah. Oleh karena itu, aksi nyata dari pemerintah untuk buruh setidak terdiri dua hal yakni secara umum dan secara khusus.

Secara umum, pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga kehidupan pekerja buruh dan pekerja pekerja lainnya dalam hal (1) menjaga stabilitas ekonomi negara, dan (2). menjaga stabilitas keamanan negara. Kedua hal ini penting sekali karena penghidupan buruh maupun pekerja lainnya sangat tergantung pada nilai uang, nilai daya beli masyarakat dan nilai harga barang di pasar. Begitupun kehidupan perusahaan sebagai wadahnya buruh bekerja juga tergantung pada stabilitas ekonomi dan keamanan negara agar perusahaan tetap beraktivitas dengan baik dan tidak merugi.

Kemudian, Secara khusus pemerintah bertanggung jawab khusus untuk buruh, dalam hal kepastian hukum pekerja buruh, upah buruh, masa buruh dan ksehatan buruh dan lain-lain yang berkaitan dengan hak hak yang mesti dimiliki oleh buruh.

Hal ini mesti dibuktikan dengan fakta nyata yang dilakukan pemerintah berupa penetapkan aturan hukum yang mengatur pekerja buruh mengedepankan prinsip responsif, partisipatif dan terbuka. Dalam artian aturan dibuat untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi buruh harusnya menyelesaikan permasalahan bukan hanya sebagai jargon politik untuk menarik suara para buruh,.misalnya, isu hukum/permsalahan yang dihadapi buruh dan ingin diselesaikan oleh buruh hari ini:

– Dampak undang-undang cipta kerja bagi buruh (Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, walaupun undang-undang ini terkait dengan buruh sudah dibatalkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi, namun bagi buruh masih terdapat substansi aturan yang masih lemah terkait perlindungan pekerja khususnya berkenaan dengan feleksibilitas pasar kerja.

-Pemasalahan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)/karyawan Kontrak yang memberikan ketidakpastian bagi buruh dalam memenuhi kehidupannya karena berbeda dengan dengan karyawan tetap.
– Permasalahan Outsourcing (Alih Daya) tanpa batas yang selama ini menghilangkan kepastian kerja dan jaminan sosial bagi pekerja.
– Permasalahan upah layak dan kesejahteraan, masalah masih tingginya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan hak hak pekerja yang terkena PHK.

– Masih ada persoalan terkait perlindungan Pekerja prempuan dan pekerja rentan terkait dengan eksploitasi.

Permasahan buruh tersebut di atas, ketika sudah disampaikan kepada pemerintah, swasta dan publik, maka sudah termasuk dalam daftar invenstalisir masalah (DIM) sebagai dasar bagi pemerintah untuk membentuk dan menetapkan peraturan tentang buruh bersifat responsif atas masalah masalah tersebut sehingga mampu menyelesaikan masalah buruh di negara Repblik Indonesia.

Selain itu, Secara khusus terkait hak hak buruh, pemerintah juga mesti memperkuat pengawasan atas peraturan perundang-undangan mengatur soal buruh yang sudah berlaku sehingga kepatuhan perusahaan dan buruh sendiri atas aturan tersebut sesuai dengan kehendak aturan tersebut.

Dalam hal ini pemerintah tidak boleh berparadigma pemadam kebakaran yakni ketika sudah ada buruh yang haknya tidak dipenuhi baru datang menyelesaikankan.

Seharusnya paradigma diperkuat yakni pencegahan terjadinya pelanggaran atas hak hak buruh. Dengan demikian, pemerintah hadir tidak hanya ketika buruh menghadapi masalah namun hadir sebelum buruh mengalami masalah.

(*) Penulis : Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Unja/Dosen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Univ Jambi

Tinggalkan Balasan