banner 120x600
banner 120x600
IPTEKJURNAL PUBLIK

REFLEKSI MORAL PENDIDIK DI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

×

REFLEKSI MORAL PENDIDIK DI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Oleh : Dr.Arfa’i,SH,MH. (*)

Tanggal 2 Mei 2026 diperingati lagi sebagai hari pendidikan nasional. Pada tanggal ini beberapa tahun belakangan ini selalu diperingati dengan upacara bendera, penyerahan lencana penghargaan pengabdian dan yang menunjukkan Euforia setiap peserta upacara diminta menggunakan pakaian adat daerah saat upacara.

Tidak ada yang salah Euforia tersebut termasuk menggunakan pakaian adat daerah nusantara bagus untuk memperkenalkan sisi pakaian adat yang ada di Indonesia, namun menjadi salah hanya Euforia belaka poto-poto, video-video tanpa meresapi dan mengevaluasi kondisi nyata pendidikan hari ini.

Hari pendidikan nasional itu yang penting bukan soal upacaranya, pidato menteri atau pejabat pembina upacara, penghargaannya, pakaiannya, lomba-lombanya tetapi yang penting itu adalah makna hari pendidikan nasional dalam hal evaluasi realita pendidikan dan capaian mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tujuan negara Republik Indonesia.

Realita Moral Pendidikan Hari ini.

Berkaitan dengan hari pendidikan nasional ini sebagai sebuah refleksi bersama adalah realita moral pendidikan hari ini. Hal ini penting direfeksi sebab data dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengungkapkan, sepanjang Januari – Maret 2026, kasus yang terjadi di dunia pendidikan, 91 persennya didominasi kekerasan seksual, dan 9 persen kekerasan fisik, selama tiga bulan pertama 2026, telah terjadi 22 kasus.

Sementara itu jika dilihat data FSGI tahun 2025, kekerasan di satuan pendidikan ada 60 kasus, sementara data tahun 2026, dalam 3 bulan pertama saja sudah 22 kasus. Angka ini bisa jadi terus bertambah hingga akhir tahun 2026. Data FSGI merindikan korban kekerasan seksual berjumlah 83: 41 anak laki-laki, 40 anak perempuan dan 2 Tendik (Tenaga Pendidik) perempuan. Sedangkan korban kekerasan fisik 3 orang yang pelakunya sesama peserta didik.
Sementara itu lihat dari pelakunya data FSGI menunjukkan pelaku kekerasan seksual didominasi oleh guru (54,5 persen), Plt Kepala Sekolah (4,5 persen), Pimpinan Ponpes (18 persen), sesama siswa sebanyak 14 persen, tenaga kependidikan (4,5 persen), pelatih pramuka (4,5 persen). FSGI juga mengungkapkan sekitar 68 persen kasus kekerasan di satuan pendidikan terjadi di lembaga di bawah Kemendikdasmen dan 32 persen lagi di bawah kewenangan Kementerian Agama.

Data ini menggambarkan lembaga pendidikan masih terdapat pelaku mulai dari guru, pejabat sekolah, tenaga kependidikan, pelatih dan siswa itu sendiri.
Sementara itu di lingkungan Perguruan Tinggi juga terjadi kejahatan terkait moral ini yang pelaku juga tidak terlepas dari dosen atau mahasiswa, sebut saja terbaru kasus pelecahan 16 Mahasiswa FH UI, ada juga yang baru viral di Universitas Riau sebanyak 30 mahasiswi dan alumni melaporkan menjadi korban dugaan pelecehan seksual sebagaimana diberitakan di media massa dan media sosial, yang paling terbaru di Provinsi Jambi juga viral diberita dan media sosial lengkap dengan videonya tepat di Hari Pendidikan Nasional seorang Oknum Dosen UIN digerebek di kos bersama mahasiswi.

Pendidik sebagai Tauladan Moral
Deratan data dan berita di atas, menunjukkan adanya persolan moral di lingkungan pendidikan, terutama sekali pada pelaku seorang pendidik. Inilah refleksi bendasar yang mesti dilakukan, seorang pendidik: guru ataupun dosen sesuangguhnya di dalam dirinya terdapat dua hal penting yakni Tauladan Moral dan Tauladan Pengetahuan. Oleh karena itu seorang pendidik bukanlah seorang penegak aturan untuk moral dan bukanlah cukup mengajarkan pengetahuan semata untuk wawasan muridnya.

Namun dalam hal ini, posisi utamanya adalah tauladan moral yakni menjadi contoh moral bagi anak didiknya.

Seorang pendidik mengingatkan anak didiknya agar bermoral, beretika, disiplin, maka itu bukan melalui ucapan saja tetapi semua itu sudah ditunjukkan oleh seorang pendidik baik itu guru, dosen, guru ngaji, pelatih dll dalam kehidupannya sehari hari secara nyata ataupun kehidupannya di media sosial.

Seorang guru jangan berharap muridnya tidak merokok sementara di lingkungan sekolah atau di luar lingkungan sekolah muridnya melihat ada gurunya yang merokok, seorang pendidik menginginkan anak didiknya memiliki rasa hormat kepada guru atau dosen, namun di dunia nyata atau di dunia medsos murid melihat guru atau dosennya lupa dengan nilai moral, etika dan rasa hormat.

Oleh karena itu, kata kunci dalam hari pendidikan nasional ini, nantilah dululah kita meletakkan urusan moral hasil pendidikan pada orang tua dan lingkungan keluarga, namun meletakkan kata kunci pada mengembalikan pendidik sebagai Tauladan moral bagi muridnya.
Dengan demikian, tantangan terbesar dalam pendidikan menjadi Tauladan moral hari ini adalah bukan terkait penegakkan hukum bagi pelakunya yang sudah diatur dalam Permendikdasmen No 6/2026 untuk di sekolah dan Permendibudristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) untuk di perguruan tinggi. Tantangan terbesar hari ini adalah bagaimana mengembalikan kesadaran pendidikan soal rasa malu, kesadaran pendidik bahwa dalam dirinya tidak hanya pengetahuan yang luas dan hebat tetapi Tauladan Moral yang utama.

Maka dari itu, membangun kesadaran ini penting sekali dengan upaya :
(1). selektif moral dalam penerimaan calon pendidik guru, dosen, pelatih, dll, bukan berdasarkan kemampuan intelektual dan bahasa semata (2). Terus lakukan pembinaan moral bagi pendidik,
(3). Penguatan pengawasan Tauladan Moral pendidik oleh lembaga yang berwenang di kehidupan nyata maupun dikehidupan media sosialnya, (4). Lingkungan kolega kerja di sekolah dan kampus yang saling peduli akan moral sesama, dan (5). Sanksi yang tegas diumumkan ke publik bagi pendidik yang secara sah melakukan pelanggaran moral baik di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.

(*) Penulis : Dosen Fakultas Hukum Univ.Jambi

Tinggalkan Balasan