JAMBIDAILY.COM — Uang rakyat lebih dari Rp1 miliar digelontorkan untuk proyek penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) Tahun 2025 di Kabupaten Merangin. Namun, realisasi di lapangan jauh dari harapan. Sejumlah fasilitas tak terlihat, sementara sebagian lainnya justru disebut digunakan di luar peruntukan. Kini, proyek tersebut mulai dibidik aparat penegak hukum.
Informasi awal terkait proyek ini sebelumnya mencuat melalui pemberitaan Jambiseru.com yang mengungkap berbagai kejanggalan dalam pelaksanaannya.
Konfirmasi kepada pihak kepolisian dilakukan pada Senin, 4 Mei 2026, di ruang Unit Tipikor Polres Merangin. Kanit Tipikor Polres Merangin, Ipda Masinton Cibro, membenarkan pihaknya tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terhadap proyek tersebut.
“Benar, kita sedang mengumpulkan keterangan terkait pengadaan itu,” ujarnya singkat.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah pihak terkait telah dimintai keterangan. Namun, ia enggan merinci lebih jauh siapa saja yang telah dipanggil maupun perkembangan penanganannya.
“Nanti saja ya, penyampaian informasi satu pintu. Konfirmasi ke bagian humas,” katanya.
Sikap tertutup ini menambah tanda tanya publik, terlebih di tengah berbagai kejanggalan yang telah lebih dulu mencuat.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek ini dikelola oleh Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Merangin dengan total anggaran APBD Perubahan 2025 sebesar Rp1.016.240.000. Anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan 137 unit tenda kerucut senilai Rp893 juta lebih, satu unit bak sampah kontainer kapasitas 10 meter kubik senilai Rp80 juta, 22 unit tong sampah plastik senilai Rp23,1 juta, serta 16 unit CCTV WiFi 3 megapiksel senilai Rp20 juta.
Namun di lokasi penataan PKL di ujung jalur tiga Sungai Ulak, jumlah tenda yang terpasang hanya sekitar 24 hingga 25 unit. Sementara itu, fasilitas pendukung lainnya belum tampak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Lebih mencolok, CCTV yang dianggarkan dalam proyek tersebut justru dikabarkan telah dipasang di kawasan Pasar Rakyat lokasi yang tidak berkaitan langsung dengan titik penataan PKL.
Di sisi lain, keberadaan 22 unit tong sampah plastik hingga kini belum diketahui secara pasti ditempatkan di mana. Begitu pula dengan bak sampah kontainer yang juga belum terlihat dimanfaatkan secara jelas di lapangan.
Rangkaian fakta ini memunculkan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi, sekaligus membuka pertanyaan serius terkait pengelolaan dan pemanfaatan anggaran daerah.
Masuknya aparat kepolisian dalam tahap pengumpulan keterangan menjadi sinyal bahwa persoalan ini mulai bergerak ke ranah hukum.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Merangin, Andre Fransusman, hingga berita ini diterbitkan belum berhasil dikonfirmasi terkait sejumlah persoalan dalam proyek tersebut.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari pihak dinas serta perkembangan penanganan dari aparat penegak hukum, guna memastikan apakah proyek bernilai miliaran rupiah ini benar-benar berjalan sesuai peruntukan, atau justru menyimpan persoalan yang lebih dalam.(NZR)














