banner 120x600
banner 120x600
EKBISJURNAL PUBLIK

PELUANG DAN TANTANGAN TRANSFORMASI EKONOMI SYARIAH DI PROVINSI JAMBI

×

PELUANG DAN TANTANGAN TRANSFORMASI EKONOMI SYARIAH DI PROVINSI JAMBI

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Penulis: Dr. Rafidah, SE, MEI, CCIB
(Dekan FEBI UIN STS Jambi, Ketua DPW IAEI Jambi, Sekretaris Umum DPN AFEBIS)

Perkembangan ekonomi syariah nasional dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren yang semakin kuat. Bank Indonesia melalui Kajian Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia 2025 mencatat sektor halal value chain tumbuh 6,2 persen pada 2025 dan kontribusinya terhadap produk domestik bruto nasional meningkat menjadi 27 persen. (BI, Mureks). Pertumbuhan tersebut memperlihatkan bahwa ekonomi syariah telah berkembang menjadi bagian penting dalam struktur ekonomi Indonesia.

Laporan resmi Bank Indonesia per awal 2026. Sektor Halal Value Chain (HVC) tercatat tumbuh 6,2 persen (yoy) pada 2025 dan kontribusinya terhadap PDB nasional mencapai 27 persen, menegaskan peran krusial ekonomi syariah dalam struktur ekonomi Indonesia.

Pertumbuhan HVC 2025: Sektor Halal Value Chain yaitu makanan dan minuman halal, modest fashion, pariwisata ramah muslim) tumbuh 6,2persen year-on-year (yoy) sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional 2025 sebesar 5,11 persen.

Kontribusi HVC terhadap PDB nasional menjadi 27 persen pada 2025 meningkat 155 basis poin dari 25,45 persen pada 2024. Kemudian aset keuangan syariah nasional melonjak signifikan menjadi Rp10.257 triliun pada tahun 2025. (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia).

Pertumbuhan ini didorong oleh penguatan ekosistem halal dan peningkatan kesadaran masyarakat akan produk halal Indonesia bahkan menempati posisi ketiga dunia dalam Global Islamic Economy Indicator 2024 sampai 2025. Data tersebut menunjukkan bahwa ekonomi syariah memiliki daya dorong besar terhadap pembangunan nasional.

Dalam konteks daerah, Provinsi Jambi memiliki peluang besar untuk mengambil bagian dalam transformasi tersebut.

Struktur sosial masyarakat yang religius, dominasi sektor usaha mikro dan kecil, potensi pertanian dan perkebunan, serta berkembangnya industri halal menjadi modal penting bagi penguatan ekonomi syariah di tingkat regional.

Berdasarkan data hingga Mei 2026 Provinsi Jambi sedang gencar memperkuat ekosistem ekonomi syariah melalui berbagai inisiatif.

Mayoritas penduduk Provinsi Jambi sekitar 95 persen beragama Islam. Hal ini didukung oleh filosofi adat Jambi “Adat bersendi syarak, syarak bersendi Kitabullah” artinya Adat berlandaskan hukum agama, agama berlandaskan Al-Qur’an dan Hadits. Hal ini menjadi landasan kultural yang sangat kuat untuk implementasi ekonomi syariah.
Sektor UMKM menjadi tulang punggung ekonomi Provinsi Jambi.

Pada SIGINJAI Fest 2026 (Semarak Ekonomi dan Keuangan Syariah Negeri Jambi), BI Jambi menonjolkan 77 UMKM unggulan yang mencakup sektor kuliner, wastra (kain khas), kriya, hingga kopi. Pemerintah daerah bersama Bank Indonesia aktif mendorong UMKM naik kelas melalui sertifikasi halal gratis, dengan kuota mencapai 13.000 lebih sertifikat untuk tahun 2026.

Sektor pertanian adalah penyerap tenaga kerja terbesar yaitu lebih dari 42 persen pada Februari 2022. Kelapa sawit adalah komoditas utama dengan luas lahan 1,2 juta hektare. Potensi ini diarahkan ke arah ekonomi syariah melalui pengembangan koperasi syariah dan hilirisasi sawit rakyat, serta penerapan sistem bagi hasil yang adil untuk meningkatkan kesejahteraan petani.

Industri halal di Provinsi Jambi juga semakin tumbuh pesat pada tahun 2026, terindikasi dari fokus pada halal food (makanan/minuman), modest fashion, pariwisata ramah muslim, dan sertifikasi halal UMKM.

Penyelenggaraan SIGINJAI Fest 2026 yang diselenggarakan oleh BI bertujuan mempercepat sertifikasi halal, pengembangan Zona Kuliner Halal Aman dan Sehat (KHAS), dan peningkatan jumlah juru sembelih halal.
Peluang Penguatan Ekonomi Syariah Regional, Ekonomi Jambi tumbuh positif 4,93 persen pada 2025.

Gubernur Jambi Al Haris menegaskan bahwa ekonomi syariah adalah salah satu pilar penting, dan langkah nyata dilakukan melalui sinergi dengan OJK, Bank Indonesia, dan lembaga keuangan syariah lainnya (Jambi Daily).

Provinsi Jambi memiliki modal dasar yang lengkap yaitu sosial, UMKM dan komoditas unggulan untuk menjadi motor penggerak ekonomi syariah, khususnya melalui optimalisasi sektor perkebunan dan UMKM halal.

Ekonomi syariah pada dasarnya tidak hanya berkaitan dengan lembaga keuangan syariah. Ekonomi syariah mencakup tata kelola produksi, distribusi, konsumsi, investasi, perdagangan, hingga pengembangan usaha berbasis prinsip keadilan dan kemaslahatan.

Sistem tersebut menempatkan nilai etika sebagai dasar aktivitas ekonomi. Karena itu, penerapan ekonomi syariah dapat menjadi instrumen pembangunan yang mendorong pertumbuhan sekaligus pemerataan.

Provinsi Jambi masih menghadapi tantangan pembangunan ekonomi yang cukup kompleks. Beberapa wilayah kabupaten memiliki tingkat kesejahteraan yang belum merata.

Penelitian mengenai pengaruh UMKM terhadap pengentasan kemiskinan di Provinsi Jambi menunjukkan bahwa kualitas pembangunan manusia memiliki pengaruh signifikan terhadap penurunan kemiskinan. (Cibangsa) Temuan tersebut memperlihatkan bahwa pembangunan ekonomi membutuhkan pendekatan yang terintegrasi antara pertumbuhan usaha, pendidikan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Dalam kondisi tersebut, ekonomi syariah dapat menjadi salah satu pendekatan strategis.

Sistem ekonomi syariah memiliki instrumen distribusi sosial seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf produktif yang dapat membantu memperkuat perlindungan sosial masyarakat. Pengelolaan dana sosial Islam secara profesional mampu mendorong pemberdayaan ekonomi kelompok miskin melalui pembiayaan usaha produktif dan pelatihan keterampilan.
Potensi zakat di Indonesia sebenarnya sangat besar. Namun pemanfaatannya masih belum optimal di banyak daerah.

Di Provinsi Jambi, penguatan tata kelola zakat produktif dapat diarahkan untuk mendukung pelaku usaha mikro di sektor perdagangan, pertanian, perikanan, dan industri rumah tangga. Pendekatan tersebut akan memperkuat basis ekonomi masyarakat bawah sekaligus mengurangi ketimpangan sosial.
Selain zakat, sektor perbankan syariah juga memiliki peluang besar untuk berkembang di Provinsi Jambi.

Pertumbuhan pembiayaan perbankan syariah nasional mencapai 9,66 persen pada akhir 2025. (Mureks). Angka tersebut menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan syariah. Kondisi tersebut perlu dimanfaatkan oleh pemerintah daerah melalui perluasan literasi keuangan syariah dan peningkatan akses pembiayaan usaha berbasis syariah.

Banyak pelaku usaha kecil di daerah menghadapi keterbatasan modal akibat akses kredit yang sulit dijangkau. Pembiayaan syariah berbasis bagi hasil dapat menjadi alternatif yang lebih adil bagi pelaku usaha mikro.

Skema tersebut memungkinkan hubungan yang lebih seimbang antara lembaga keuangan dan nasabah karena keuntungan serta risiko ditanggung bersama sesuai akad yang disepakati.

Potensi ekonomi halal di Provinsi Jambi juga sangat besar. Sektor makanan dan minuman halal, fesyen Muslim, kosmetik halal, hingga wisata ramah Muslim dapat berkembang apabila mendapat dukungan regulasi dan infrastruktur yang memadai.

Bank Indonesia menyebut pertumbuhan halal value chain nasional banyak ditopang sektor makanan halal, pariwisata ramah Muslim, dan modest fashion. (Mureks). Hal tersebut relevan dengan karakteristik ekonomi daerah yang memiliki potensi produk lokal berbasis budaya Melayu dan Islam.

Industri makanan halal di Jambi memiliki peluang untuk menembus pasar nasional bahkan internasional. Produk olahan pangan lokal seperti kopi, hasil perkebunan, makanan tradisional, dan produk UMKM dapat memiliki nilai tambah lebih tinggi melalui sertifikasi halal dan penguatan pemasaran digital.

Sertifikasi halal akan meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas akses pasar.

Pemerintah daerah perlu memandang industri halal sebagai sektor strategis yang mampu menciptakan lapangan kerja baru. Dukungan terhadap UMKM halal harus diwujudkan melalui pelatihan manajemen usaha, akses pembiayaan, sertifikasi halal, dan penguatan pemasaran berbasis teknologi digital. Transformasi digital menjadi faktor penting dalam pengembangan ekonomi syariah masa depan.
Perkembangan ekonomi digital juga membawa tantangan baru terhadap praktik ekonomi syariah.

Penelitian mengenai transaksi digital dalam perspektif fikih muamalah menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap praktik perdagangan elektronik agar sesuai dengan prinsip transparansi dan keadilan. (arXiv). Karena itu, literasi ekonomi syariah digital menjadi kebutuhan mendesak bagi pelaku usaha dan masyarakat.

Di sisi lain, pengembangan ekonomi syariah di Provinsi Jambi masih menghadapi sejumlah kendala struktural. Tingkat literasi ekonomi syariah masyarakat masih relatif rendah.

Banyak masyarakat yang memahami ekonomi syariah hanya sebatas perbankan syariah. Padahal ekonomi syariah memiliki cakupan yang jauh lebih luas, termasuk pengembangan industri halal, bisnis digital, koperasi syariah, dan investasi berbasis syariah.

Kendala lain terlihat pada keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi ekonomi syariah.

Perguruan tinggi dan lembaga pendidikan memiliki peran penting dalam mencetak tenaga profesional di bidang tersebut. Kurikulum ekonomi syariah perlu diperkuat agar mampu menjawab kebutuhan dunia usaha dan industri halal.

Selain itu, koordinasi antar lembaga juga menjadi tantangan penting. Pengembangan ekonomi syariah membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, perbankan, lembaga zakat, perguruan tinggi, organisasi masyarakat Islam, dan pelaku usaha. Tanpa kolaborasi yang kuat, transformasi ekonomi syariah hanya akan berjalan parsial dan sulit memberikan dampak signifikan terhadap pembangunan daerah.

Aspek regulasi juga memerlukan perhatian serius. Pemerintah daerah perlu menghadirkan kebijakan yang mendukung pengembangan ekosistem ekonomi syariah. Regulasi mengenai industri halal, penguatan koperasi syariah, pemberdayaan pesantren ekonomi, serta pengembangan kawasan wisata halal dapat menjadi bagian dari strategi pembangunan daerah.
Pesantren memiliki posisi strategis dalam transformasi ekonomi syariah di Jambi.

Selama ini pesantren lebih dikenal sebagai lembaga pendidikan keagamaan. Padahal pesantren juga dapat berkembang menjadi pusat pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Melalui koperasi pesantren, pelatihan kewirausahaan, dan pengembangan produk halal, pesantren dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal.

Transformasi ekonomi syariah juga perlu diarahkan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.

Prinsip syariah menempatkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, keadilan sosial, dan kelestarian lingkungan. Dalam konteks Jambi yang memiliki sumber daya alam besar, pendekatan tersebut sangat penting agar pembangunan ekonomi tidak merusak lingkungan hidup.

Sektor pertanian dan perkebunan yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah dapat dikembangkan melalui pendekatan syariah yang lebih berkeadilan.

Kemitraan usaha antara perusahaan dan petani harus dibangun berdasarkan prinsip transparansi dan pembagian keuntungan yang proporsional. Pendekatan tersebut akan memperkuat kesejahteraan petani sekaligus meningkatkan produktivitas sektor pertanian.

Dalam jangka panjang, keberhasilan transformasi ekonomi syariah di Provinsi Jambi sangat bergantung pada komitmen politik dan konsistensi kebijakan. Ekonomi syariah tidak dapat berkembang hanya melalui slogan dan seremoni. Penguatan kelembagaan, pembangunan sumber daya manusia, serta keberpihakan terhadap pelaku usaha kecil harus menjadi prioritas utama.

Pemerintah daerah juga perlu memperkuat kerja sama dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, serta lembaga pendidikan tinggi. Kolaborasi tersebut penting untuk mempercepat pengembangan ekosistem ekonomi syariah yang inklusif dan berdaya saing.

Pada akhirnya, transformasi ekonomi syariah di Provinsi Jambi merupakan peluang besar yang harus dimanfaatkan secara serius. Potensi sumber daya alam, karakter religius masyarakat, pertumbuhan industri halal nasional, dan perkembangan ekonomi digital memberikan ruang yang luas bagi penguatan ekonomi syariah daerah.

Namun peluang tersebut akan sulit diwujudkan tanpa kesiapan sumber daya manusia, literasi masyarakat, dukungan regulasi, dan sinergi antar lembaga.

Karena itu, pembangunan ekonomi syariah harus ditempatkan sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah yang berorientasi pada keadilan sosial, pemberdayaan masyarakat, dan kesejahteraan bersama.

Ekonomi syariah pada akhirnya tidak hanya menawarkan pertumbuhan ekonomi. Sistem tersebut menghadirkan harapan terhadap pembangunan yang lebih adil, manusiawi, dan berkelanjutan.

Dalam konteks Provinsi Jambi, transformasi ekonomi syariah dapat menjadi jalan penting menuju pembangunan daerah yang lebih inklusif dan berdaya saing di masa depan.

Tinggalkan Balasan