banner 120x600
banner 120x600
POLHUKAM

Di Hadapan Hakim, Tokoh Adat Beberkan Mediasi Berulang Sebelum Konflik Renah Alai Meledak

×

Di Hadapan Hakim, Tokoh Adat Beberkan Mediasi Berulang Sebelum Konflik Renah Alai Meledak

Sebarkan artikel ini

JAMBIDAILY.COM – Ratusan warga Desa Renah Alai dan wilayah adat Marga Serampas kembali memadati Pengadilan Negeri Kelas II A Bangko, Rabu (10/06/2026), untuk mengikuti sidang lanjutan kasus pengrusakan kebun dan dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Renah Alai, Kecamatan Jangkat.

Sidang kali ini beragenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan (a de charge) bagi enam terdakwa kasus pengrusakan dan satu terdakwa kasus penganiayaan.

Dalam persidangan, majelis hakim menghadirkan dua tokoh adat Desa Renah Alai, Hasan Muhammad dan Mursal, untuk memberikan keterangan terkait latar belakang konflik yang berujung pada peristiwa tersebut.

Di hadapan majelis hakim, kedua saksi mengungkapkan bahwa dua hari sebelum kejadian, tokoh adat kembali melakukan musyawarah dan memberikan peringatan kepada para induk semang, yakni Anggi dan Masyuri.

Menurut keterangan saksi, peringatan tersebut bukan yang pertama kali dilakukan. Tokoh adat mengaku telah berulang kali meminta agar para induk semang mengeluarkan anak semangnya dari kebun yang mereka garap karena keberadaan pekerja dari Selatan tersebut dinilai bertentangan dengan aturan adat yang berlaku di wilayah Marga Serampas.

“Sudah beberapa kali dipanggil dan diperingatkan. Kami meminta agar anak semang yang berasal dari Selatan dikeluarkan karena itu melanggar kesepakatan adat yang berlaku turun-temurun di Marga Serampas,” ujar salah satu saksi di persidangan.

Namun, dalam musyawarah tersebut, para induk semang disebut tetap bersikukuh mempertahankan keberadaan para pekerja dari Selatan yang menggarap kebun mereka.

Bahkan, menurut keterangan saksi, salah satu induk semang menyatakan bahwa aturan adat yang melarang keberadaan pekerja dari Selatan bertentangan dengan syariat yang diyakininya.

“Saat musyawarah mereka mengatakan tidak akan mengusir anak semangnya. Bahkan sempat mengatakan kalau memang mau diusir, silakan masyarakat yang mengusir sendiri,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.

Tokoh adat juga menegaskan bahwa persoalan tersebut sebenarnya telah berkali-kali dimediasi dan dibahas dalam forum adat. Menurutnya, masyarakat adat tidak pernah serta-merta mengambil tindakan, melainkan terlebih dahulu mengedepankan musyawarah dan peringatan.

“Bukan sekali dua kali kami sampaikan. Sudah berulang kali diminta untuk mematuhi adat istiadat yang berlaku di Marga Serampas. Bahkan ada yang sebelumnya pernah dikenakan sanksi adat, namun tetap tidak mau mematuhi kesepakatan yang sudah berlaku turun-temurun,” ujarnya.

Dalam keterangannya, saksi juga menyebut bahwa salah satu alasan penolakan tersebut karena yang bersangkutan menganggap aturan adat itu bertentangan dengan syariat. Namun menurut tokoh adat, jika memang ada keberatan terhadap suatu ketentuan adat, seharusnya hal itu disampaikan melalui mekanisme musyawarah adat, bukan dengan mengabaikan atau mengubah aturan secara sepihak.

“Kalau memang ada yang tidak setuju dengan aturan adat, silakan dibawa ke sidang adat untuk dibahas bersama. Jangan mengubah aturan sendiri tanpa musyawarah. Adat itu dibentuk melalui kesepakatan bersama dan perubahan juga harus melalui kesepakatan bersama,” tegasnya.

Tak hanya itu, saksi juga mengungkap adanya pernyataan yang memicu keresahan masyarakat adat. Salah satu induk semang disebut menyatakan akan mendatangkan lebih banyak lagi orang dari Selatan untuk menggarap lahannya.

Menurut kesaksian yang disampaikan, saat itu sudah ada sekitar 70 kepala keluarga asal Selatan yang bekerja dan menggarap lahan milik mereka di kawasan tersebut.

Pernyataan itulah yang menurut saksi semakin memperkuat kekhawatiran masyarakat adat terhadap keberlangsungan aturan adat dan penguasaan kawasan yang selama ini dijaga secara turun-temurun oleh masyarakat Marga Serampas.

Selain itu, dalam keterangannya di persidangan, saksi juga mengungkap situasi yang terjadi pada hari kejadian. Menurut saksi, saat itu warga sedang berkumpul dan bersiap melakukan pengusiran terhadap pekerja dari Selatan sambil menunggu kehadiran aparat kepolisian dan pemerintah desa.

Namun sebelum aparat tiba, suasana disebut semakin memanas setelah terjadi adu mulut antara sejumlah warga dan pihak yang berselisih.

Dalam persidangan terungkap bahwa Sarmina, yang disebut sebagai istri Mashury, diduga melontarkan ucapan kepada warga yang sedang berkumpul.

“Kenapa belum juga berangkat ke atas, anak buah saya sudah menunggu di atas,” ujar saksi menirukan ucapan yang didengarnya saat itu.

Menurut keterangan saksi, ucapan tersebut memicu kemarahan sebagian warga yang sejak lama mempermasalahkan keberadaan pekerja dari Selatan di kawasan tersebut. Situasi yang sebelumnya masih terkendali kemudian berubah menjadi tidak kondusif hingga berujung pada aksi penganiayaan, perusakan rumah, dan pengrusakan kebun yang kini menjadi perkara di Pengadilan Negeri Bangko.

Meski demikian, tokoh adat menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah membenarkan tindakan penganiayaan maupun aksi main hakim sendiri yang terjadi dalam peristiwa tersebut. Menurutnya, meskipun masyarakat merasa aturan adat telah dilanggar, tindakan kekerasan tetap tidak dapat dibenarkan.

Karena itu, setelah peristiwa terjadi, lembaga adat Marga Serampas telah menjatuhkan sanksi adat kepada para pelaku yang kini berstatus terdakwa dalam perkara tersebut. Sanksi adat tersebut dijatuhkan melalui mekanisme sidang adat yang dihadiri para pemangku adat serta unsur pemerintah.

“Kami tidak membenarkan penganiayaan. Karena itu para pelaku juga sudah kami hukum secara adat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar saksi.

Menurut keterangan saksi, para terdakwa saat itu mengakui kekhilafan dan kesalahan mereka di hadapan sidang adat. Mereka menerima keputusan adat dan melaksanakan kewajiban membayar denda adat sebagaimana yang telah diputuskan dalam musyawarah.

Saksi menjelaskan, proses penyelesaian adat tersebut turut disaksikan oleh tokoh adat Kecamatan Jangkat serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Merangin. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab masyarakat adat dalam menyelesaikan pelanggaran yang terjadi sekaligus menjaga ketertiban dan keharmonisan di wilayah adat Marga Serampas.

Keterangan dua tokoh adat tersebut menjadi bagian penting dalam sidang lanjutan yang berupaya mengungkap rangkaian peristiwa dan latar belakang konflik sebelum terjadinya aksi pengrusakan yang kini berujung ke meja hijau.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lainnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa.(nzr)

Tinggalkan Balasan