Penulis: Dr. Yuliana, S.E., M.SI
(Akademisi, Jurnalis, Pengamat Pembangunan Ekonomi dan Konflik Sosial, Ketua Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) Tahun 2015-2023)
Kasus perundungan yang terjadi di salah satu SMP Negeri di Kota Jambi beberapa hari lalu menjadi titik balik penting dalam kesadaran publik mengenai bahaya kekerasan di lingkungan pendidikan. Video yang memperlihatkan seorang siswa dipukul dan ditendang oleh beberapa orang teman sekelasnya hingga viral di media sosial, menimbulkan keprihatinan di masyarakat. Peristiwa ini bukan hanya mencerminkan lemahnya pengawasan di sekolah, tetapi juga menunjukkan bahwa perundungan telah menjadi fenomena sosial yang nyata dan berakar dalam interaksi antar siswa. Dalam perspektif akademis, kasus ini dapat dipahami sebagai representasi dari dinamika kekuasaan yang timpang di antara anak-anak. Siswa yang lebih dominan menggunakan kekerasan fisik untuk menegaskan posisi sosialnya, sementara korban mengalami tekanan psikologis yang mendalam.
Kasus tersebut juga menegaskan perlunya keterlibatan aktif berbagai pihak. Sekolah harus memperkuat sistem pengawasan dan pendidikan karakter, orang tua perlu meningkatkan komunikasi dengan anak, dan pemerintah daerah wajib memastikan adanya mekanisme perlindungan yang efektif. Viralitas kasus perundungan tersebut menjadi momentum refleksi bahwa dunia pendidikan di Provinsi Jambi harus segera berbenah.
Perundungan (bullying) siswa sekolah di Provinsi Jambi telah lama menjadi perhatian serius UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jambi. Kasus yang tercatat pada akhir November 2023 menunjukkan adanya pola kekerasan fisik maupun psikis yang dialami anak-anak. Dampaknya tidak hanya pada kesehatan mental, tetapi juga pada proses belajar dan interaksi sosial mereka. Kasus perundungan yang terjadi di Provinsi Jambi pada November 2023 tercatat sebanyak 32 kasus dengan korban 22 anak laki-laki dan 7 anak perempuan. Data ini menunjukkan bahwa perundungan di sekolah bukan fenomena kecil, melainkan masalah serius yang terjadi di berbagai kabupaten dan kota di Jambi (jambiekspres.co.id). Angka ini menunjukkan bahwa perundungan masih menjadi masalah nyata di Provinsi Jambi.
Pada tahun 2024 Kota Jambi juga diguncang kasus perundungan yang melibatkan lima remaja terhadap seorang siswi SMP berinisial R (14). Peristiwa ini menyingkap dinamika konflik remaja yang berujung pada kekerasan fisik serta trauma psikologis mendalam. Pada tanggal 5 Oktober 2024, Wakapolresta Jambi AKBP Ruliandy menetapkan lima pelaku sebagai tersangka. Namun mereka tidak ditahan karena sebagian masih di bawah 14 tahun dan ancaman pidana tidak melebihi tujuh tahun dan proses hukum akan ditempuh melalui mekanisme diversi.
Insiden bermula dari perselisihan di media sosial antara korban dan AW (12), yang berlanjut pada pertemuan di lapangan CNS, Jambi Timur tanggal 14 September 2024. Pertemuan tersebut berubah menjadi tindak kekerasan. AG (16) menyerang korban dengan menjambak, menampar, menendang, dan menyundutkan rokok, AW turut memukul kepala korban. Tiga pelaku lain hanya merekam kejadian tanpa intervensi. Rekaman tersebut kemudian menjadi bukti laporan keluarga korban ke Polresta Jambi. Akibatnya, R mengalami luka fisik di wajah dan lengan serta trauma psikologis berat. Para pelaku dijerat Pasal 76C jo. Pasal 80 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Meski hukuman penjara tidak dijatuhkan, proses diversi dan pemberkasan tetap dilakukan. Kasus ini menyoroti kerentanan remaja terhadap kekerasan dalam interaksi sosial, sekaligus menegaskan urgensi lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak.
Sementara itu kasus Perundungan terjadi pada siswa sekolah di Kota Sungai Penuh. Insiden perundungan terjadi pada seorang siswi SMA dan menjadi perhatian publik setelah video aksi kekerasan tersebut viral di media sosial. Menyusul laporan dari keluarga korban, Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengamankan enam dari delapan remaja putri yang diduga terlibat dalam perundungan tersebut. Insiden perundungan terjadi pada Senin tanggal 6 Januari 2025. Korban berinisial W awalnya diajak oleh temannya untuk bermain. Namun, sesampainya di sebuah ruko dekat RSUD Kota Sungai Penuh, ia justru diserang secara fisik dan verbal oleh sekelompok remaja putri. Video kejadian tersebut kemudian viral di media sosial dan memicu kemarahan publik. Para pelaku diketahui masih berstatus pelajar dan di bawah umur. Motif perundungan belum terungkap, karena korban menyatakan tidak memiliki masalah sebelumnya dengan mereka. Kasus ini menegaskan urgensi pengawasan keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam mencegah kekerasan remaja.
Kasus Perundungan dan bullying di Kabupaten Kerinci viral di internet terjadi di salah satu SMP Negeri di Kayu Aro pada 11 Desember 2022, sebuah video ramai dibicarakan di media sosial. Pasalnya, rekaman video tersebut memperlihatkan sekelompok siswi SMP melakukan perundungan fisik terhadap satu kawannya. Bukan perundungan biasa, dalam rekaman jelas terlihat korban dipukul, dijambak, hingga diinjak oleh para pembully. Dengan durasi 1 menit 5 detik, video pertama yang viral menunjukkan sekitar 5 siswa memukul korban sambil disaksikan kawan-kawan mereka yang lain. Adapun dalam video kedua, perundungan semakin menjadi-jadi, korban bahkan dibenamkan ke dalam kolam belakang sekolah.
Kronologi perundungan dimulai saat dua orang pelaku berinisial NV dan NA menjemput korban di rumahnya dengan alasan akan melakukan belajar kelompok, lalu korban dibawa ke tempat sepi di mana pelaku lain sudah menanti. Kemudian korban dibully di kolam dan di kafe kosong di daerah mekar Sari. Menindaklanjuti kasus perundungan tersebut pihak kepolisian dibantu Kepala Sekolah SMPN 23 Kerinci memfasilitasi proses mediasi. Proses itu dihadiri para pelaku dari kalangan siswi SMPN 23 Sungai Tanduk Kerinci serta diihadiri oleh orang tua baik dari korban maupun para pelaku. Dari hasil mediasi, kedua pihak sepakat untuk menempuh jalan damai.
Kasus perundungan terhadap siswa sekolah di Kabupaten Merangin (Jambikita.id) terjadi pada Bulan Maret 2020. Korban berusia 13 tahun seorang siswi kelas 6 SDN 33 Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan mengalami depresi berat karena di-bully teman-temannya. Bullying atau perundungan terhadap SN (13) oleh 6 (enam) orang teman kelasnya hingga depresi berat dan berujung di rawat di Rumah Sakit, membuat pemerintah kabupaten turun langsung dalam penyelesaiannya. Korban bahkan mengalami peradangan selaput otak. Divisi Jaringan dan Rehabilitasi P2TP2A Merangin, Zaherman mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan medis di RSUD Kol Abunjani, korban diduga menderita meningitis dan peradangan pada selaput otak.
Aksi bullying atau perundungan juga terjadi di wilayah Kabupaten Sarolangun, korbannya berinisial DM berusia 14 tahun dan masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) yang berasal dari Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun. Aksi bullying yang menimpa DM ini dilakukan empat orang pelaku dengan tindakan kekerasan, viral di media sosial melalui aplikasi WhatsApp. Dalam video yang beredar, terlihat ada empat terduga pelaku dan tiga di antaranya melakukan pemukulan hingga menendang tubuh korban DM, dan Satu orang yang merekam atau membuat video aksi kekerasan itu. Korban terlihat tidak melakukan perlawanan terhadap para pelaku. Meski sudah merasa kesakitan, tanpa ampun para terduga pelaku tetap memukul dan menendang serta menginjak kepala korban hingga tubuh korban tersandar ke dinding, korbanpun kembali berteriak kesakitan serta menangis menahan rasa sakit.
Kejadian ini terjadi di tempat terbuka disekitar kantor BLK (disnakertrans) pada Rabu tanggal 9 April 2025. Aksi perundungan ini diduga melibatkan anak dibawah umur, dan setelah dilaporkan orang tua korban ke polisi. Korban terlebih dahulu dijemput dari rumahnya oleh salah seorang terduga pelaku berinisial AK, meski awalnya korban menolak ajakan terduga pelaku untuk keluar.
Sementara itu aksi bullying juga terjadi di Kabupaten Bungo, salah satunya yaitu bullying atau pengeroyokan terhadap siswa berinisial FS di SMP Negeri 1 Muara Bungo. Proses hukum dilakukan karena tidak ada kesepakatan perdamaian antara keluarga pelaku dan keluarga korban.Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bungo Aiptu Beny Ferdiansyah mengatakan bahwa pihak kepolisian sudah mencoba melakukan mediasi namun belum ada titik temu (Bungo Today, 16 Maret 2024).
Kemudian perundungan dan bullying juga terjadi di Kabupaten Tebo, Kasus perundungan tragis menimpa seorang santri berinisial AH (13) di salah satu Pondok Pesantren yang berada di Rimbo Bujang yang meninggal dunia akibat dianiaya senior. Awalnya kasus ini ditutupi dengan alasan tersetrum, namun terungkap karena pengeroyokan. Motif pelaku dipicu sakit hati karena korban menagih utang sebesar Rp10 ribu. Korban Airul Harahap (13) meninggal dunia akibat penganiayaan oleh seniornya (imcnews.id).
Kronologi kejadian berlangsung pada 14 November 2023 di lantai atas asrama, awalnya pihak pesantren menyebutkan korban meninggal karena sengatan listrik (Tribrata News). Namun kasus terungkap setelah lima bulan, mendapat perhatian dari Pengacara Kondang Hotman Paris, dan autopsi menunjukkan adanya patah tulang tengkorak dan pendarahan otak (Tribun Video). Pengadilan Negeri Tebo menjatuhkan vonis pada 25 April 2024, di mana dua terdakwa anak (senior) divonis 7 tahun 6 bulan dan 6 tahun 6 bulan penjara.
Kasus perundungan dan bullying terhadap siswa sekolah di Kabupaten Batang Hari diantaranya mencakup kekerasan fisik dan verbal di lingkungan sekolah, seperti kasus siswi SMA di Tembesi yang dijambak dan ditonton teman-temannya. Selain itu, terdapat upaya pencegahan melalui sosialisasi oleh Polres Batanghari di sekolah-sekolah untuk mengatasi kerentanan perundungan. Kasus Perundungan Siswi SMA terjadi pada tahun 2023, seorang siswi kelas 10 SMA Negeri 2 Batanghari di Kecamatan Tembesi menjadi korban kekerasan fisik (dijambak dan dipukul) oleh teman sekelasnya. Kejadian ini sempat viral dalam bentuk video yang menunjukkan tindakan tersebut ditonton oleh siswa lain yang menyebabkan korban menjadi trauma. Orang tua korban menuntut agar pelaku diproses secara hukum.
Kasus perundungan juga terjadi di Kabupaten Muaro Jambi, diantaranya yaitu kasus perundungan menonjolkan konflik antar-siswa dan kasus hukum melibatkan oknum guru. Terbaru (April 2026), perundungan antar-siswa terjadi karena saling ejek, menyebabkan trauma pada korban dan penyelidikan terhadap tujuh siswa. Kasus menonjol lainnya melibatkan guru honorer yang menjadi tersangka setelah menampar siswa yang berkata kotor saat dirazia. Kasus Terbaru (April 2026) yaitu perundungan fisik/verbal antarsiswa dipicu ejekan di sekolah. Sekolah melakukan pendalaman dan pendampingan psikologis karena korban mengalami trauma (RRI.co.id).
Kemudian Kasus Guru Honorer pada Januari 2026 yaitu TW, guru SD di Kumpeh, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Muaro Jambi setelah menepuk mulut siswa yang memaki saat dirazia rambut. Kemudian Kasus Pondok Pesantren (Maret 2024) yaitu laporan perundungan terhadap siswa laki-laki di salah satu ponpes di Muaro Jambi ke Polda Jambi (ANTARA News Jambi). Sementara itu penelitian yang dilakukan oleh Universitas Jambi menunjukkan tingkat perundungan di salah satu SMP di Muaro Jambi cukup tinggi, memengaruhi minat belajar siswa (Repository Unja).
Kemudian kasus perundungan dan bullying di sekolah juga terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, diantaranya yaitu insiden serius di salah satu SMKN pada Januari 2026, yang melibatkan konflik fisik antara siswa dan guru. Insiden pengeroyokan guru oleh siswa ini viral dan memicu investigasi. Kasus yang terjadi yaitu pengeroyokan terhadap seorang guru (AS) oleh sejumlah murid di lingkungan sekolah. Kasus ini melibatkan saling lapor dan kronologi yang saling bertentangan antara guru dan siswa. Peristiwa ini viral dan mendapat perhatian luas terkait keamanan guru di sekolah.
Kemudian kasus perundungan dan bullying siswa sekolah yang terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat sempat viral pada bulan Mei 2023 diduga pembulian siswi disabilitas di salah satu MTsN berakhir damai dengan mediasi yang dilakukan pihak sekolah (Tribunjambi.com). Mediasi dilakukan pihak MTsN dengan menghadirkan anak-anak dan orang tua yang bersangkutan. Nasrullah Pelaksana Tugas Kepala MTsN menegaskan tidak ada perundungan kepada anak disabilitas, namun memang ada permasalahan lain. “Anak ini memang ada kekurangan fisik tapi sebenarnya yang terjadi tidak sama dengan apa yang tersebar di sosial media, tapi memang ada permasalahan lain yang memicu pertengkaran ini,” jelasnya.
Sebelumnya diketahui, kronologis sebenarnya yang terjadi dalam video viral pembulian disabilitas, kasus ini berawal dari siswi A yang merasa sangat dibohongi oleh seorang siswi B yang memiliki kekurangan fisik dimana siswi B berpura-pura menjadi laki-laki melalui media sosial WhatsApp, dan berkenalan dengan siswi di MTsN. Sejak Desember 2022 mereka pacaran melalui WhatsApp dan menyamar dengan nama cowok. Jelasnya. “Bahkan ini terjadi tidak hanya pada 1 siswi melainkan 3 siswi, mereka berkenalan secara online dan jatuh cinta,” jelas Nasrullah.
Dampak dan Refleksi
Perundungan menimbulkan dampak serius yaitu korban menjadi pencemas, menarik diri dari lingkungan, bahkan agresif. Proses pemulihan korban membutuhkan waktu panjang dan dukungan berlapis dari keluarga, sekolah, serta tenaga profesional. Lebih jauh, perundungan merusak iklim belajar, menurunkan motivasi, dan menghambat kualitas pendidikan.
Jalan Keluar Fenomena ini harus dipandang sebagai alarm keras bagi dunia pendidikan di Provinsi Jambi. Upaya pencegahan tidak bisa lagi bersifat parsial, melainkan harus sistematis dan terintegrasi.
1. Sekolah perlu memperkuat pendidikan karakter, sistem pengawasan, dan mekanisme pelaporan yang jelas.
2. Orang tua harus meningkatkan komunikasi dengan anak, membangun kepercayaan, dan peka terhadap tanda-tanda perubahan perilaku.
3. Pemerintah daerah wajib memastikan adanya regulasi, pendampingan psikologis, serta koordinasi dengan UPTD PPA agar perlindungan anak berjalan efektif.
4. Masyarakat harus berperan aktif menciptakan lingkungan sosial yang aman, tidak permisif terhadap kekerasan, dan berani melaporkan kasus perundungan.
Penutup
Fenomena perundungan di Provinsi Jambi adalah alarm bagi dunia pendidikan. Data kasus di setiap kabupaten dan kota menunjukkan bahwa masalah ini nyata dan merata. Upaya pencegahan harus dilakukan melalui pendidikan karakter, pengawasan sekolah, serta koordinasi dengan UPTD PPA agar siswa dapat belajar dengan aman dan berkembang secara sehat. Perundungan di Provinsi Jambi adalah cermin rapuhnya sistem pendidikan kita. Kasus demi kasus yang viral seharusnya tidak hanya menjadi tontonan publik, tetapi momentum refleksi dan perbaikan. Dunia pendidikan harus segera berbenah, agar sekolah kembali menjadi ruang aman bagi anak-anak untuk belajar, tumbuh, dan berkembang secara sehat.







