Oleh: Prof. Dr. Mukhtar Latif, MPd.
(Guru Gesar UIN STS Jambi)
A. GENERASI INDONEAIA EMAS
Transformasi digital telah membawa perubahan besar dalam sistem pendidikan global, termasuk di Indonesia.
Internet, media sosial, dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) mengubah pola pembelajaran, akses informasi, serta hubungan sosial antara guru dan peserta didik.
Teknologi menghadirkan banyak kemudahan dalam dunia pendidikan, tetapi pada saat yang sama juga melahirkan tantangan serius terhadap posisi dan profesionalisme guru.
Indonesia sedang menuju visi besar Indonesia Emas 2045, yaitu cita-cita nasional untuk melahirkan generasi unggul, produktif, dan berdaya saing global.
Namun di balik ambisi besar tersebut, dunia pendidikan Indonesia masih menghadapi paradoks yang serius. Negara berharap melahirkan generasi emas, tetapi sebagian gurunya masih hidup dalam ketidakpastian kesejahteraan dan marginalisasi sosial.
Banyak guru honorer menerima penghasilan rendah, menghadapi ketidakjelasan status pekerjaan, serta dibebani tekanan administrasi yang tinggi. Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar, bagaimana mungkin bangsa ingin menyongsong generasi emas, jika para guru yang menjadi fondasi utama pendidikan belum sepenuhnya “diemaskan”?
Data Kemendikbudristek tahun 2025 menunjukkan bahwa Indonesia memiliki sekitar 3,3 juta guru yang terdiri dari guru ASN, PPPK, dan honorer.
Dari jumlah tersebut, sekitar 1,9 juta merupakan guru negeri dan sekitar 1,4 juta lainnya adalah guru swasta (Kemendikbudristek, 2025). Namun tidak seluruh guru memiliki kesejahteraan dan perlindungan profesi yang memadai. Diperkirakan sekitar 700 ribu hingga 900 ribu guru honorer/non-ASN masih menghadapi ketidakjelasan status pekerjaan dan rendahnya pendapatan.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa persoalan pendidikan Indonesia bukan hanya berkaitan dengan kurikulum dan teknologi, tetapi juga menyangkut martabat profesi guru. Dalam konteks pembangunan manusia, guru merupakan fondasi utama pembentukan karakter dan kualitas generasi bangsa.
UNESCO (2024) menjelaskan bahwa guru tetap menjadi elemen paling penting dalam pembangunan pendidikan global meskipun teknologi berkembang sangat pesat.
Teknologi dapat membantu proses pembelajaran, tetapi tidak dapat menggantikan fungsi guru sebagai pembimbing moral, fasilitator sosial, dan pembentuk karakter peserta didik.
Teori Professional Capital yang dikembangkan Hargreaves dan Fullan (2023) menjelaskan bahwa kualitas pendidikan sangat bergantung pada kualitas profesionalisme guru. Profesionalisme tersebut mencakup kompetensi akademik, kepemimpinan moral, kemampuan sosial, serta ketahanan menghadapi perubahan zaman.
Jonathan Haidt (2024) dalam The Anxious Generation juga menjelaskan bahwa dominasi media digital telah menyebabkan meningkatnya gangguan fokus, kecemasan sosial, dan lemahnya ketahanan emosional generasi muda. Dalam situasi tersebut, peran guru menjadi semakin penting sebagai pembimbing sosial dan emosional peserta didik.
Berdasarkan latar belakang tersebut, paper ini bertujuan menganalisis tantangan profesionalisme guru di era digital, mengkaji marginalisasi profesi guru dalam sistem pendidikan Indonesia, serta menawarkan strategi penguatan pendidikan menuju Indonesia Emas 2045.
B. PROFESIONALISME GURU DI ERA DIGITAL
Perkembangan teknologi digital telah mengubah posisi guru dalam dunia pendidikan. Jika pada masa lalu guru menjadi sumber utama pengetahuan, maka saat ini siswa dapat memperoleh informasi secara instan melalui internet dan media sosial. Kondisi tersebut menyebabkan guru menghadapi tantangan baru dalam mempertahankan relevansi dan otoritas pendidikan.
Menurut OECD (2024), pendidikan abad ke-21 membutuhkan guru yang tidak hanya menguasai materi akademik, tetapi juga mampu membangun kreativitas, kemampuan berpikir kritis, literasi digital, dan kesehatan mental peserta didik.
Hargreaves dan Fullan (2023) menjelaskan bahwa profesionalisme guru modern dibangun melalui tiga elemen utama, yaitu:
human capital,
social capital,
decisional capital.
Human capital berkaitan dengan kompetensi akademik dan pedagogik guru. Social capital berkaitan dengan kemampuan membangun hubungan sosial dan kolaborasi pendidikan.
Sedangkan decisional capital berkaitan dengan kemampuan mengambil keputusan profesional dalam menghadapi tantangan pembelajaran.
Dalam era digital, guru tidak lagi hanya bertugas menyampaikan materi pelajaran. Guru juga harus mampu menjadi:
pembimbing karakter,
fasilitator sosial,
mediator konflik,
dan pendamping kesehatan mental siswa.
Fenomena ini menjadi semakin penting karena generasi muda saat ini hidup dalam tekanan budaya digital yang sangat kuat. Media sosial menciptakan budaya instan, ketergantungan terhadap validasi sosial, serta menurunnya kemampuan fokus belajar.
Haidt (2024) menyebut kondisi tersebut sebagai “great rewiring of childhood,” yaitu perubahan besar pola perkembangan anak akibat dominasi dunia digital. Anak-anak lebih banyak berinteraksi dengan layar dibandingkan interaksi sosial langsung sehingga mempengaruhi kemampuan komunikasi dan ketahanan emosional mereka.
Dalam konteks tersebut, guru memiliki peran yang tidak dapat digantikan oleh teknologi digital maupun kecerdasan buatan.
C. KRISIS KESEJAHTERAAN DAN MARGINALISASI GURU
Persoalan besar pendidikan Indonesia saat ini adalah marginalisasi profesi guru, khususnya guru honorer dan non-ASN. Banyak guru menghadapi ketidakpastian ekonomi dan status pekerjaan meskipun mereka memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk masa depan bangsa.
Data Kemendikbudristek (2025) menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki ratusan ribu guru honorer yang belum memperoleh kepastian status pekerjaan. Sebagian guru honorer menerima penghasilan antara Rp. 300 ribu hingga Rp1 juta per bulan, terutama di daerah terpencil dan sekolah swasta kecil.
Fenomena tersebut menunjukkan adanya ketimpangan serius dalam sistem pendidikan nasional. Guru dituntut mencerdaskan bangsa dan membangun generasi emas, tetapi sebagian dari mereka masih hidup dalam tekanan ekonomi.
International Labour Organization (ILO, 2024) menjelaskan bahwa kesejahteraan guru memiliki hubungan langsung dengan kualitas pendidikan nasional. Guru yang mengalami tekanan ekonomi cenderung menghadapi:
stres psikologis,
penurunan motivasi kerja,
dan keterbatasan pengembangan profesional.
Selain persoalan kesejahteraan, banyak guru juga menghadapi beban administrasi yang tinggi. Tuntutan laporan digital, pengisian data pendidikan, dan birokrasi sekolah sering mengurangi waktu guru untuk membangun interaksi pembelajaran yang berkualitas dengan siswa.
Dalam perspektif Humanistic Education, kondisi tersebut sangat berbahaya karena pendidikan sejatinya dibangun melalui hubungan manusiawi antara guru dan peserta didik. Ketika guru terlalu dibebani administrasi, maka pendidikan kehilangan dimensi kemanusiaannya.
Marginalisasi guru juga terlihat dari menurunnya penghormatan sosial terhadap profesi pendidik. Di era media sosial, banyak siswa lebih terpengaruh oleh influencer digital dibanding guru di sekolah. Kondisi ini menyebabkan otoritas moral guru perlahan mengalami penurunan.
Padahal UNESCO (2024) menegaskan bahwa kualitas pendidikan sangat bergantung pada kualitas dan martabat profesi guru dalam masyarakat.
D. TANTANGAN PENDIDIKAN MENUJU INDONESIA EMAS 2045
Indonesia Emas 2045 membutuhkan sumber daya manusia yang unggul, kreatif, sehat secara mental, dan mampu bersaing dalam dunia global. Namun tantangan pendidikan modern saat ini tidak hanya berkaitan dengan kemampuan akademik, tetapi juga menyangkut kesehatan mental dan karakter generasi muda.
WHO (2024) menjelaskan bahwa gangguan kesehatan mental pada remaja meningkat secara signifikan akibat tekanan media sosial, cyberbullying, kecanduan digital, dan lemahnya interaksi sosial langsung.
Budaya digital modern juga mendorong meningkatnya perilaku instan pada generasi muda. Banyak remaja mulai kehilangan penghargaan terhadap proses, disiplin, dan kerja keras karena terbiasa dengan budaya cepat yang diproduksi media sosial.
Dalam situasi tersebut, guru memiliki posisi strategis sebagai penjaga nilai dan pembimbing karakter generasi bangsa. Pendidikan tidak cukup hanya menghasilkan siswa yang unggul secara akademik, tetapi juga harus membangun:
empati,
tanggung jawab,
disiplin,
dan kemampuan menghadapi tekanan hidup.
OECD (2024) menjelaskan bahwa pendidikan abad ke-21 harus menekankan:
kreativitas,
kemampuan berpikir kritis,
komunikasi sosial,
dan ketahanan mental.
Namun semua tujuan tersebut sulit dicapai jika profesi guru terus mengalami marginalisasi dan ketidakpastian kesejahteraan.
E. STRATEGI PENGUATAN PROFESIONALISME GURU
1. Peningkatan Kesejahteraan Guru
Peningkatan kualitas pendidikan harus dimulai dari peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik. Pemerintah perlu memperkuat perlindungan ekonomi, kepastian status kerja, dan akses pengembangan profesional bagi guru honorer maupun non-ASN.
2. Penguatan Literasi Digital Guru
Guru perlu memperoleh pelatihan berkelanjutan terkait:
teknologi pendidikan,
pemanfaatan AI secara etis,
keamanan digital,
dan strategi pembelajaran modern.
3. Pengurangan Beban Administrasi
Guru perlu diberikan ruang lebih besar untuk fokus pada pembelajaran dan pembinaan karakter siswa. Penyederhanaan birokrasi pendidikan menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
4. Penguatan Pendidikan Karakter
Sekolah perlu memperkuat pendidikan berbasis:
empati,
disiplin,
pengendalian diri,
komunikasi sosial,
dan kesehatan mental.
5. Kolaborasi Sekolah dan Keluarga
Pendidikan karakter tidak dapat berjalan efektif tanpa dukungan keluarga. Kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan masyarakat menjadi fondasi penting dalam membangun generasi muda yang sehat secara intelektual dan emosional.
F. PENUTUP
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar terhadap sistem pendidikan dan posisi guru dalam masyarakat modern.
Guru tidak lagi menjadi satu-satunya sumber pengetahuan karena internet dan media sosial kini memiliki pengaruh besar terhadap perilaku generasi muda.
Namun demikian, profesi guru tetap memiliki posisi yang sangat penting dalam pembangunan manusia Indonesia. Teknologi dapat membantu proses pembelajaran, tetapi tidak dapat menggantikan fungsi guru sebagai pembimbing moral, fasilitator sosial, dan pembentuk karakter manusia.
Indonesia tidak mungkin menyongsong Indonesia Emas 2045 tanpa memperkuat martabat dan profesionalisme guru. Generasi emas hanya dapat lahir dari pendidikan yang kuat, sedangkan pendidikan yang kuat hanya dapat dibangun melalui guru yang dihargai secara sosial, profesional, dan ekonomi.
Karena itu, penguatan kesejahteraan guru, peningkatan kompetensi digital, pendidikan karakter, dan perlindungan profesi pendidik harus menjadi prioritas utama pembangunan nasional.
+++++++++
REFETENSI:
1. Haidt, J. (2024). The Anxious Generation: How the Great Rewiring of Childhood Is Causing an Epidemic of Mental Illness. New York: Penguin Press.
2. Hargreaves, A., & Fullan, M. (2023). Professional Capital After the Pandemic: Revisiting Transformations in Teaching. New York: Teachers College Press.
3. ILO. (2024). Teachers and Educational Workforce Global Report. Geneva: International Labour Organization.
4. Kemendikbudristek. (2025). Data Pokok Pendidikan Nasional Tahun 2025. Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
5. OECD. (2024). OECD Digital Education Outlook 2024. Paris: OECD Publishing.
6. UNESCO. (2024). Global Education Monitoring Report 2024: Technology in Education. Paris: UNESCO Publishing.
7. WHO. (2024). Mental Health and Adolescents in Digital Society Report. Geneva: World Health Organization.












