15 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Libur Natal dan Tahun Baru Mau ke Luar Kota, Kapan Harus Rapid Test Antigen?

2 min read

Rapid test antigen. (Foto: Ayunda Septiani/detikHealth)

JAMBIDAILY WISATA – Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan menyertakan hasil rapid test antigen jika ingin bepergian di masa Natal dan tahun baru.

Hasil rapid test antigen negatif menjadi kebijakan baru yang wajib dipatuhi masyarakat jika akan bepergian di masa pandemi COVID-19. Hasil rapid test antigen ini diwajibkan bagi pengguna moda transportasi darat, laut dan udara.

Kapan harus rapid test antigen?

Berdasarkan Surat Edaran No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19 yang dikeluarkan oleh Satgas COVID-19, ini aturan rapid test antigen.

– Untuk perjalanan ke Bali

Pelaku perjalanan ke Bali dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan negatif PCR paling lama 7×24 jam atau H-7 sebelum keberangkatan. Sementara yang bepergian menggunakan moda transportasi darat dan laut, wajib menunjukkan hasil rapid test antigen paling lama 3×24 jam atau H-3 sebelum keberangkatan.

– Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa

Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menujukkan surat hasil keterangan negatif rapid test antigen paling lama 3×24 jam atau H-3 sebelum berangkat. Hal yang sama juga berlaku bagi pelaku perjalanan darat baik pribadi maupun umum.

Berapa lama masa berlaku surat rapid test antigen?

Kementerian Kesehatan RI dalam keterangannya mengatakan masa berlaku rapid test antigen sebagai syarat perjalanan maksimal selama 14 hari pada saat keberangkatan.

Untuk harganya, sesuai Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen-swab, batas tarif tertinggi rapid test antigen adalah Rp 250 ribu di Pulau Jawa dan Rp 275 di luar Pulau Jawa.

Perlu menjadi catatan bahwa jika melakukan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru, meskipun surat keterangan hasil negatif rapid test antigen masih berlaku, pelaku perjalanan harus swab lagi. Sebab syarat perjalanan adalah menunjukkan hasil rapid test antien paling lama H-3 sebelum keberangkatan bagi pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa. (detik.com)

 

Edit: Hendry

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 + 2 =