27 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Yonif Raider 200 Akhiri Masa Bakti Penugasan Pamtas RI-Malaysia

2 min read

JAMBIDAILY LONGBAGUN – Danrem 092/Mrl, Brigjen TNI Suratno S.I.P. selaku Dankolakops Satgas Pamtas RI-Malaysia mengatakan bahwa berdasarkan hasil evaluasi bahwa Satgas Yonif Raider 200/BN telah mampu melaksanakan tugas yang diberikan dalam menjaga keamanan perbatasan RI-Malaysia dengan baik, dan tanpa adanya pelanggaran dari prajurit.

Hal tersebut dikatakan Danrem 092/Mrl saat memimpin upacara alih Kodal pengamanan perbatasan dari Satgas Pamtas Yonif Raider 200/BN kepada Yonif 614/RJP bertempat di lapangan lamin adat Desa Batu majang Kecamatan Long Bagun Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur. Rabu (20/1/2021)

Lebih lanjut, Danrem 092/Mrl, Brigjen TNI Suratno S.I.P. menyampaikan, bahwa dengan dihadapkan pada tugas pokok TNI dalam menjaga dan melindungi keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka wilayah perbatasan RI-Malaysia harus dapat dijamin keamanannya, sekaligus dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan terutama di bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi, sehingga kepercayaan terhadap TNI akan semakin tinggi.

Terima kasih yang tulus dan penghargaan kepada Satgas Yonif Raider 200/BN yang telah melaksanakan tugas pengamanan perbatasan selama kurang lebih 9 bulan dengan sangat baik, tutupnya.

Yonif Raider 200/BN yang dipimpin oleh Mayor Inf Andy Irawan telah bertugas selama 9 bulan dan hari ini, Rabu (20/1) menyerahkan tugas, wewenang dan tanggungjawab jabatan Dansatgas Pamtas RI – MLY kepada Mayor Inf Indar Irawan yang menjabat sebagai Danyonif 614/RJP.

Upacara alih kodal dengan Yonif 614/RJP dengan tetap melaksanakan protap kesehatan yang berlaku.

Kegiatan ini dihadiri oleh Danrem 092/Mrl, Brigjen TNI Suratno, S.I.P., Wakil Bupati Kabupaten Mahakam Ulu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mahakam Ulu, Para Kasi Korem 092/MRL, Dandim 0912/KBR dan Para tokoh adat kampung Batu Majang. (fds/pensatgas 200)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

31 + = 35