KESEHATAN & OLAHRAGA

Langgar Ketentuan Prokes, Saoenk Kito Sipin ‘Disegel’ Satpol PP Kota Jambi

×

Langgar Ketentuan Prokes, Saoenk Kito Sipin ‘Disegel’ Satpol PP Kota Jambi

Sebarkan artikel ini

JAMBIDAILY KESEHATAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi, Setelah bubarkan acara pesta Ulang Tahun di Hotel Berbintang, juga menyegel ‘Saoenk Kito’ (Sabtu, 24/04/2021) malam.

Mustari, Kepala Satpol PP Kota Jambi memimpin langsung ‘Penyegelan’ Saoenk Kito, di Jalan Soemantri Brojonegoro, kawasan Sipin Kota Jambi.

“Kita sudah berstatus PPKM Mikro, bantu kami secara bersama-sama untuk menekan penyebaran covid-19. Di tempat ini jarak tidak terjaga,” Tegas Mustari.

Dari pantauan jambidaily.com, penyegelan dilakukan dengan humanis dan persuasif.

“Kami mohon kepada semua adek-adek yang bekerja, tempat ini kami tutup sementara. Silahkan penuhi kewajiban denda dan sanksi, setelah itu dibuka kembali. Tapi ingat kami akan awasi pengaturan jaraknya,” Ungkap Mustari.

 

(Hendry Noesae)