22 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Sesalkan Pesta Ultah di Swiss-Belhotel, Pengamat Sosial Harap Proses Hukum Berlaku

4 min read

Ibnu Kholdun/Foto: hendry noesae-jambidaily.com

JAMBIDAILY PERISTIWA – Sedang hangat dibicarakan tindakan tegas yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Jambi karena menemukan pelanggaran protokol kesehatan pada momem perayaan ulang tahun oleh pelajar salah satu sekolah swasta di The View Swiss-Belhotel, Sabtu (24/04/2021) malam.

Ibnu Kholdun, Pengamat sosial (Senin, 26/04/2021) menyesalkan hal tersebut, namun berharap proses hukum tetap berlaku, pihak pengelola tidak menyediakan tempat untuk melakukan kegiatan pesta apalagi tidak mengikuti prokes, jelas suatu pelanggaran, sanksi pidana juga harus diterapkan kepada pengelola.

“Dengan kondisi covid-19 yang masih tinggi di kota Jambi, seharusnya ini tidak terjadi. Pihak pengelola tidak menyediakan tempat untuk melakukan kegiatan pesta apalagi tidak mengikuti prokes, jelas suatu pelanggaran. Bagi yang mengadakan pesta, seharusnya ada proses hukum agar ada efek jera,” Ungkap Ibnu Kholdun.

Kepada jambidaily.com, Efek jera diperlukan karena kata Ibnu Kholdun ada Asas persamaan kedudukan di dalam hukum mencontohkan peristiwa yang sempat heboh di kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjab Barat) dan di Kabupaten Batanghari

“Tetap dibutuhkan efek jera, kita contohkan peristiwa di Tanjab Barat dan Batanghari proses hukum berlaku. Kita mengenal Asas persamaan kedudukan di dalam hukum (equality before the law). Siapa saja pelanggar prokes harus dilakukan penegak hukum, ini penting juga bagi penegak agar tidak ada kecemburuan sosial terhadap pelaku lain. Tentunya sebagai upaya sama-sama menjaga pemutus mata rantai Covid-19, jangan lagi ada penyedia tempat hiburan seperti itu,” Ujar Ibnu Kholdun.

“Terkait sanksi, itu ada berupa denda dan ada pidana atau bisa juga dua-duanya. Hal ini tidak cukup dengan denda, namun juga pidana tidak ada jeranya kalau hanya denda karena pasti dibayar. Kalau saya berpendapat sanksi pidana juga harus diterapkan kepada pengelola. Tinggal nanti apakah pasal 55 atau 56 KUHPidana kepada penyedia, turut serta melakukan kegiatan pidana,” Tegasnya menambahkan.

Maka menurut Ibnu Kholdun, semua pihak dalam acara itu harus diperiksa oleh penegak hukum, jika tidak diproses kedepan akan menjadi yurisprudensi. “Sangat jelas karena jika ini tidak di proses ya akan yurisprudensi kedepan, pihak kepolisian harus pro aktif,” Tutupnya.

(Mustari/Foto: hendry noesae-jambidaily.com)

Di tempat berbeda, Mustari Kepala Satpol PP Kota Jambi menuturkan hari ini (Senin, 26/04/2021) pelajar yang berada dalam acara wajib melakukan test antigen dan menyerahkan hasilnya “Hari ini anak-anak kami minta hasil antigennya, pihak hotel juga memenuhi kewajiban denda terkait pelanggaran prokes,” Kata Mustari, di kantor Satpol PP Kota Jambi.

Sementara itu pihak Swiss-Belhotel, Silvy Wong selaku Marcom ketika dihubungi nomor ponselnya tidak aktif dan pesan yang disampaikan tidak bertanda terkirim hingga informasi ini disiarkan kepada publik.

Dan begitupun Johansyah selaku juru bicara pemerintah provinsi Jambi, juga juru bicara Satuan Tugas penanganan covid-19 provinsi Jambi belum menjawab konfirmasi jambidaily.com.

Disisi lain, Kompol Handres Kasat Reskrim Polresta Jambi mengatakan sedang melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut “Kita masih melakukan penyelidikan terhadap hal tersebut ya,” Jawab Kompol Handres, kepada jambidaily.com.

Sebelumnya Pantauan jambidaily.com, ada sekira 30 orang yang terduga ialah pelajar dari salah satu sekolah swasta di Kota Jambi, mencengangkan ketika saat didatangi petugas ruang terdengar hingar bingar alunan musik.

Ini merupakan ketegasan dari Satpol PP kota Jambi, dalam penerapan PPKM Mikro yang telah berlaku di kota Jambi khususnya. Karena temuan itu, pihak hotel menyanggupi denda dan sanksi yang mereka terima. Lalu peserta semua dibubarkan dan diminta meninggalkan lokasi acara. “Kalian semua besok harus lakukan test antigen covid-19,” Tandas Mustari.

Satpol PP kota Jambi, membuktikan tudingan dan suara-suara sumbang masyarakat, adanya tebang pilih dalam penerapan aturan protokol kesehatan.

“Kita mendapat laporan dari masyarakat terkait pesta tersebut, itu adalah ulang tahun dan diisi oleh pelajar salah satu sekolah di kota Jambi. Kami menemukan pelanggaran tanpa masker dan jarak tak terjaga. Pihak hotel mengakui kesalahannya, tentu mereka wajib membayar denda,” Terang Mustari, di kantor Satpol PP, seusai giat.

“Ada kurang lebih 30 orang, kita akan lakukan pendataan dan senin kita akan panggil pihak sekolah lalu dilakukan antigen. Selain itu kita amankan alat musik DJ, hanya euforia saja dan tak ada temuan negatif,” Tutup Mustari.

 

(Hendry Noesae)

 

 

Berita Terkait:
Satpol PP Kota Jambi, Bubarkan Pesta Ultah di Swissbel Hotel

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

63 + = 72