23 Oktober 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Perpanjang PPKM, Instruksi Wali Kota Jambi: Situasi Pandemi Kriteria Level Tiga

2 min read

JAMBIDAILY PERISTIWA – Wali Kota Jambi lakukan perpanjang Instruksi Nomor 15/INS/VII/HKU/2021 tanggal 21 Juli 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan, untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Instruksi Wali kota Jambi Nomor 15/INS/VII/HKU/2021 tanggal 21 Juli 2021 merupakan aturan turunan pelaksana dan amanat dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2021 tanggal 21 Juli 2021.

Inmendagri menetapkan Kota Jambi masuk daerah dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen, dengan kriteria level tiga. Disebutkan dalan surat tersebut bahwa kondisi menurun dari sebelumnya Kota Jambi ditetapkan pada kriteria level empat.

“Kita berharap dengan kerja sama yang baik oleh semua pihak dan didukung dengan kesadaran masyarakat yang makin tumbuh untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan, laju penularan dapat kita kendalikan dengan baik, sehingga pandemi ini segera dapat kita lalui,” ujar Hendra Syaputra, Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kota Jambi.

Sebagaimana dilansir pilarjambi.com Media group jambidaily.com (Jum’07/2021) Hendra Syaputra, menuturkan Pemkot Jambi terus berkomitmen dalam upaya mengendalikan laju penularan Covid-19 di Kota Jambi dan berupaya semaksimal mungkin memastikan kegiatan aktivitas ekonomi masyarakat dapat terus berjalan dengan baik, tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Berikut isi Instruksi Wali Kota Jambi

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 7 = 1