15 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Demi Penegakan Prokes, Curhatan hingga Cibiran dan Amarah Dihadapi Satpol PP Kota Jambi

10 min read

Mustari (Tengah) didampingi Pejabat Utama Pol PP dan TNI-Polri/Foto: Hendry Nursal-Jambidaily.com

JAMBIDAILY JURNAL – “Malam ini kita akan menyisiri setiap kawasan dalam kota Jambi, kita terbagi dalam beberapa regu akan bergerak sesuai kecamatan yang telah ditentukan. Kita lakukan tindakan bagi pelaku usaha melewati batas jam operasional, masyarakat tanpa masker, kerumunan di area publik sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Wali Kota untuk menegakkan prokes. Namun saya selalu menggarisbawahi, laksanakan secara Terencana, Terukur, Terarah, Tegas dan Tuntas. Dengan mengedepankan Profesionalisme dan Humanisme,” Tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Jambi, melalui pelantang suara.

jambidaily.com, tepat pukul 21.30 wib melihat halaman depan kantor Satpol PP kota Jambi dipenuhi pasukan berseragam, berbaris rapi, dalam posisi siap, kendaraan roda empat rapi berjejer. Ada juga yang terlihat mondar mandir mempersiapkan berkas-berkas administrasi dan berbagai peralatan yaitu Rantai besi, gembok serta sticker bertuliskan DISEGEL.

Setelah semuanya lengkap, pasukan Satpol PP berbaris, tampak juga diikuti TNI-Polri, Instansi dan dinas terkait yang turut dalam rombongan razia gabungan tersebut. Gelaran apel dipimpin Mustari Affandi, selaku komando tak berlangsung lama, pembicaraan tujuan dan ditutup do’a dengan harapan kegiatan berlangsung lancar.

Suara klakson khasnya mobil operasional Satpol PP berbunyi, sebagai tanda semua pasukan telah bersiap untuk menegakan operasi Yustisi demi memutus mata rantai penyebaran covid-19. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti operasi yustisi adalah operasi yang diadakan untuk menjaring pengganggu ketertiban umum seperti pelacur, pemulung dan gelandangan.

Sesampainya pada target yang ditentukan, petugas bergegas membubarkan setiap kerumunan, menindak warga tanpa masker bahkan mendatangi tempat-tempat usaha yang telah melewati jam operasional. Pelaku usaha akan diberikan pengertian, diedukasi jika mereka belum mengetahui aturan ataupun sudah mengetahui. Dengan bukti temuan maka mereka wajib menerima peringatan pertama, kalau sudah yang kedua kali maka wajib bayar denda dan penutupan sementara atau Disegel sebagai sanksi.

Lantas kalau sudah dua kali, masih melanggar itu terbebas? tidak. Tempat usaha akan kembali disegel, tidak semua berjalan mulus, menariknya beberapa operasi yustisi dalam penegakan prokes covid-19 di kota Jambi, ada saja tingkah laku penuh drama, pelaku usaha. Mematikan cahaya diruangannya, melemparkan ‘kambing hitam’ ke pengunjung, hingga ‘mengelabui’ petugas yaitu parkiran terlihat kosong tanpa pengunjung, ternyata bagian dalam penuh muda mudi.

Drama itu hanyalah sebagian kecil, masih banyak lagi yang lebih keras, ganas terbilang ‘horor’ misalnya suara hening jalanan karena kendaraan yang minim berlalu lalang, tiba-tiba bergetar karena pedagang makanan dipinggir jalan membanting meja, menendang kursi, membuyarkan piring, gelas dan sendok.

Tak satupun petugas yang tergerak atau bereaksi dengan keras, bersikap kasar, atau mengeluarkan kata-kata. Petugas hanya mengiringi ketika pemilik dagangan tersebut berlalu pergi, padahal bertugas bermaksud ingin memberikan pemahaman, ingin berbicara secara persuasif dari hati ke hati.

“Kita semua sedang berhadapan dengan pandemi, kami tidak mau kondisi seperti ini dan saya yakin masyarakat juga begitu. Kami menjalankan tugas sesuai instruksi dari pemerintah, tidak ada yang melarang untuk berdagang saat ini sejak aturan tatanan kehidupan baru. Tapi kita tetap mematuhi prokes, kita menjaga bersama,” Ujar Mustari, saat menjelaskan kepada rekan pemilik dagangan.

Operasi yustisi selesai malam itu di pukul: 00.30 wib, pasukan kembali ke markas Satpol PP, laporan dan hasil penindakan diberbagai lokasi dihimpun. Laporan yang tidak akan menunggu matahari terbit, harus diselesaikan sesegera mungkin dan tak heran jika Kasatpol PP, pejabat utama, kepala tim regu hingga penyidik beranjak pulang ke rumah masing-masing di pukul: 04.00 wib.

Bahkan wartawan yang turut dalam operasi yustisi prokes, tak luput dari sasaran seperti ancaman dari masyarakat yang mengaku Oknum Aparat tertentu, belum lagi setelah pemberitaan disebarluaskan. Serangan digital, harus siap dialami seperti makian, dituding berita bohong, berita bayaran, hingga sumpah serapah agar terpapar covid-19.

Setelah malam ini, Besok, Lusa dan malam-malam berikutnya akan kembali dengan giat yang sama, akan kembali berhadapan dengan masyarakat yang mulai terlihat lelah atas pandemi. Tak heran, timbul kata “Kami bukan mencari kaya, kami hanya mencari makan. Kalian enak digaji, kalau kami tidak berdagang maka kemana kami mendapatkan kebutuhan sehari-hari untuk keluarga”

Kata-kata itu benar, namun Satpol PP dan petugas lainnya ya digaji memang untuk itu, bertugas selaku abdi negara menjalankan aturan dari pemerintah. Kalau mereka di gaji untuk berdiam diri dan duduk saja, tak mungkin mereka berkeliling tak tentu waktu baik siang maupun malam, tak kenal hujan panas, yang terkadang lupa saat ini hari apa.

Mereka meninggalkan anak istri di rumah, tak jarang juga dalam keadaan sakit, dalam keadaan tidak baik-baik saja, tak bisa hadir hajatan tetangga, hanya melalui sambungan telepon melepas rindu dengan sanak keluarga bahkan orang tua yang tinggal di kota berbeda.

“Kami hanya punya satu keinginan dengan penerapan prokes, dapat menyelamatkan warga, dapat menghindari warga dari paparan covid-19, sementara kami juga semaksimal mungkin untuk tidak terpapar. Pulang ke rumah setelah operasi yustisi suatu resiko terbesar dan kecemasan kami pada keluarga di rumah,” Cerita Mustari, kepada jambidaily.com diberbagai kesempatan.

Operasi yustisi yang kini semakin ketat seiring dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV di kota Jambi. Disamping apel besar, Satpol PP melakukan sistem shift/bergantian dengan membagi regu yang akan bergerak pada pagi hari, siang, sore dan malam selama tujuh hari hingga saat ini.

Dibalik itu Satpol PP Kota Jambi, harus berbagi konsentrasi akibat dari menyebarnya video rekaman di media sosial, adanya dugaan tindak kekerasan dilakukan Oknum petugas kepada seorang pemuda di kawasan Tugu Keris yang berujung pada laporan kepolisian. Namun dalam perkembangan terbaru, antara Satpol PP dan pemuda tersebut sepakat berdamai, sepakat penyelesaian secara kekeluargaan.

Belum lagi perihal yang sempat menjadi perbincangan masyarakat secara luas, adanya tindakan-tindakan represif dari oknum Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP) dalam penegakan Aturan terutama di masa pandemi Covid-19.

Contohnya yang sedang ramai didiskusikan warganet, terkait tindakan represif oknum Satpol PP di kabupaten Gowa, provinsi Sulawesi Selatan. Tak tanggung-tanggung peristiwa tersebut menjadi perhatian Presiden Republik Indonesia, Ir.H.Joko Widodo.

“Penyekatan dan penanganan terhadap masyarakat, terhadap pedagang, PKL, Toko. Saya minta pada Polri, dan juga Mendagri kepada Daerah agar jangan keras dan kasar, tegas dan santun sembari sosialisasi memberikan ajakan-ajakan dan beras, itu lebih sampai pesannya,” Ungkap Presiden (Jum’at 16/07/2021) di Istana negara.

Dalam pengantarnya yang disiarkan Sekretariat Presiden sebagaimana disaksikan jambidaily.com, di momen rapat terbatas evaluasi PPKM Darurat, Presiden menyebut peristiwa di Kabupaten Gowa dapat memanaskan suasana. “Saya kira peristiwa misalkan di Sulawesi Selatan, Satpol PP memukuli pemilik warung apalagi ibu-ibu. Ini untuk rakyat menjadi memanaskan suasana,” Tutur Presiden.

Terlepas dari semua itu, Praja Wibawa kota Jambi yang katanya ‘Arogansi’ karena peristiwa di Tugu Keris, buktinya di moment Idul Adha 2021 memotong hewan qurban dan dibagikan kepada warga sekitar markas Satpol PP, keluarga besar dan kerabatnya. “Kita semua berharap pahala, kita semua berharap ridho dan keberkahan dari Allah,” Tutur Mustari, disela-sela pemotongan hewan qurban.

Lalu pernah juga para pedagang coba melarikan diri dan berusaha untuk menjauh saat melihat kendaraan Satuan Polisi Pamong Praja, berhenti di Taman Remaja, Kotabaru, kota Jambi (Minggu, 18/07/2021).

Ketika melihat Kasatpol PP Kota Jambi beserta rombongan, hanyalah mengingatkan aturan terkait jam operasional serta berbagi makan siang, para pedagang barulah mendekat dan mereka tak melewati momen untuk menyampaikan keluh kesahnya.

“Tadi ada yang terjatuh ya, kenapa ibu sampai terjatuh,” Tanya Mustari.

“Saya takut pak, saya kira akan ada razia pembongkaran, makanya saya bergegas untuk membereskan seluruh dagangan dan menutupnya segera,” Ujar pedagang.

Salah satu pedagang terlihat hampir terjatuh berlari takut akan ditertibkan, padahal Kasatpol PP Kota Jambi, sedang mengajak para pedagang agar tertib dan mematuhi waktu sesuai ketentuan PPKM Mikro, sembari berbagi makan siang.

“Makan tak bisa ditunda pak, bagaimana kami pak. Kami tadi berusaha menghindar pak, kami takut kalau udah melihat seragam bapak,” Ungkap ibu-ibu.

“Ini juga bukan ingin kami, kami sedang menjalankan tugas. Kami sungguh tak ingin kondisi seperti ini. Kita bersama-sama berjuang, kita berharap pandemi covid-19 segera usai. mari kita pakai maskernya ya…disiplin prokes dan nanti pukul 17.30 wib sudah dibereskan dan tutup ya,” Tutur Mustari.

Mustari, sembari mendengarkan dan menjelaskan kepada para pedagang terlihat mulai tak kuasa menahan gejolak hatinya. Terutama saat ibu-ibu menuturkan dagangan mereka sepi, terkadang untuk makan sehari-hari menipis.

Bahkan belum makan siang, karena sepinya pembeli “Nak nangis nengok PKL belum makan,” Tandas Mustari kepada jambidaily.com, sembari menuju kendaraan dinas Kasatpol PP Kota Jambi.

Apalah artinya penegakan aturan jika tak terlaksana dengan baik, hal tersebut Sangat dibutuhkan kesadaran kita bersama, merujuk dari data yang disampaikan pemerintah pusat maupun satuan gugus tugas percepatan penanganan covid-19 di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota masih terus menunjukan adanya penambahan kasus baru.

Sepanjang jambidaily.com mengikuti dan mengiringi operasi yustisi yang dijalankan Satpol PP Kota Jambi, ada dua sisi sangat kentara dan membutuhkan kesabaran, membutuhkan pengertian bersama, posisi sama-sama berat. Tentunya satu pegangan Gotong Royong serta saling bahu membahu.

Tingkah laku penuh drama pelaku usaha, pedagang makanan dipinggir jalan membanting meja, menendang kursi, membuyarkan piring, gelas dan sendok. Itu semua imbas dari lelahnya berhadapan dengan pandemi yang sudah berlangsung selama 17 Bulan, antara kesehatan dan ekonomi. Tentunya program pemulihan ekonomi nasional diharap benar-benar dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat.

Fokus mungkin banyak pihak akan melabeli, kalau Satpol PP kota Jambi hanya menindak pedagang kecil, namun tidak ada pandang bulu, tidak ada tebang pilih dalam penegakan aturan.  Pedagang pecel lele, warung kopi, bandrek, angkringan, kafe-kafe, pesta pernikahan, gerai makan siap saji seperti McDonald tak luput dari sanksi dan denda, bahkan sempat heboh aksi pembubaran pesta ulang tahun pelajar di Swiss belhotel Jambi.

Ya pandemi belum usai, bangsa Indonesia masih terus berjuang sejak 2 Maret 2020 kasus pertama terdeteksi hingga saat ini untuk terbebas dari covid-19. Perjuangan terbebas itu menimbulkan banyak aturan dan ketentuan yang melahirkan panduan berupa protokol kesehatan (Prokes).

Dalam berbagai referensi, protokol memiliki makna yang beragam. Untuk arti khusus dalam bidang tertentu, lihat protokol (komputer) atau protokol (kriptografi). Sebagai tambahan dari arti di bawah, protokol juga kadangkala berarti perjanjian. Kata ini berasal dari bahasa Yunani yang berarti “daun pertaman” menunjuk ke catatan awal dari sebuah perjanjian.

Protokol adalah tata cara (upacara dan sebagainya) yang secara internasional berlaku dalam hubungan diplomatik. Protokol juga berarti: peraturan upacara di istana kepala negara atau berkenaan dengan penyambutan tamu-tamu negara dan sebagainya.[Kamus Besar Bahasa Indonesia]

Lalu Menurut Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, Protokol adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintah, atau masyarakat.[https://www.setneg.go.id/baca/index/protokol].

Dalam hukum internasional dan hubungan internasional, sebuah protokol adalah sebuah perjanjian atau persetujuan internasional yang menambah perjanjian atau persetujuan internasional sebelumnya.

Mungkin dari makna tersebut, dan pandemi juga dialami oleh negara-negara lain, menjadi permasalahan kesehatan global maka panduan dalam rangka meminimalisir penyebaran covid-19 dengan sebutan Protokol kesehatan (Prokes).

Prokes yang diwajibkan pemerintah yaitu Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci Tangan atau 3M, namun dalam perkembangan dan merujuk pada situasi terkini, dihadirkan pesan Ibu 5M yaitu Memakai masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas.

“Kami akan terus mengedepankan edukasi, mengedepankan humanis, kami tentunya bekerja sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku dalam penegakan prokes covid-19. Coba lihat setiap kami menutup atau segel suatu tempat usaha, selalu kami berikan dulu edukasi, kami menyampaikan permohonan maaf sebelum tempat mereka kamu tutup sementara. Dengan harapan tidak mengulangi, dengan harapan pandemi segera selesai, dengan harapan mereka tak terpapar covid-19,” Tutup Mustari, mengakhiri pembicaraan.

 

(Hendry Nursal)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

10 + = 15