16 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Selamat Jalan Mas Daryono, Pensiunan ASN Yang Sukses Mendirikan Radio Eldity 95,2 FM Jurnalis Radio Yang Mumpuni

9 min read

Oleh: Asenk Lee Saragih

Jambi-“Telah berpulang ke Rahmatullah Mas Daryono pada hari ini jam 15.00. WIB di Rumah Sakit Umum Raden Mataher Jambi,” begitu Maria, Jurnalis Diskominfo Provinsi Jambi memberitahukan kabar duka ini di Group WhatsApp Jurnalis Mitra Diskominfo Provisi Jambi, Kamis (17/11/2022) Pukul 15.51 WIB.

“Innalillahi wainnalillahirojiun, semoga husnul khotimah. Begitu banyak kenangan sama almarhum pak Daryono saat liputan dahulu, zaman gubernur Jambi Zulkifli Nurdin almarhum,” tulis Nanang, Jurnalis Astara Jambi mengenang.

“Innalilahi wa innailaihi rojiun, semoga amal ibadah almarhum diterima oleh Allah SWT dan keluarga yang ditinggal diberikan ketabahan dan kesabaran aamiin. Semoga almarhum husnul khatimah dan keluarga yang ditinggal diberi ketabahan dan kesabaran oleh Allah SWT. Aamiin ya rabbal’alamin,” begitu ucapan duka di group.

Maria Diskominfo Provinsi Jambi menyebutkan, Almarhum Daryono sekitar jam 09.00 WIB Jumat (18/11/2022) akan dibawa dan akan kembumikan di Pamakaman Umum Tempino, Kabupaten Muarojambi.

“Dimakamkan di Tempino, bagi yang mau ikut nyolatkan Pukul 09.00 WIB pagi di Masjid Baitul Iksan dekat Radio Eldity Simpanh Tiga Sipin, Kota Jambi. Jika ada teman-teman yang ingin memberikan penghormatan terakhir kepada beliau,” ujar Maria.

Penulis sendiri kali pertama mengenal Mas Daryono kala dia menjadi Reporter Radio El Shinta Jakarta di Jambi, medio 2002 silam. Laporan-laporannya kerap jadi sorotan media Nasional karena selalu abdate dan tajam.

Kerap berada ditengah tengah demonstrasi dengan laporan-laporan pandangan mata di Radio El Shinta Jakarta, membuat Mas Daryono tampak sebagai jurnalis radio yang mumpuni. Dibalik laporan-laporannya yang tajam dalam berita radio El Shinta, ternyata Mas Daryono adalah seorang Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Humas Kantor Gubernur Provinsi Jambi.

Selama menjabat di Humas Kantor Gubernur Jambi, berkesan pada catatan Penulis saat Mas Daryono menjabat PPTK Humas Kantor Gubernur Jambi, yang mengurusi wartawan yang bermitra dengan Kantor Gubernur Jambi, yakni berita-berita advertorial di media cetak.

Kala itu, penulis selalu kerap dapat porsi yang proporsional dengan tulisan-tulisan khusus Pembangunan Provinsi Jambi. Mas Daryono saat itu sangat menghargai jurnalis yang rajin membuat karya tulis dengan laporan-laporan khas Pembangunan Provinsi Jambi.

Perjuangan Daryono Mendirikan Radio Eldity

Semasa Mas Daryono masih aktif sebagai ASN di Humas Kantor Gubernur Jambi, diirinya juga mulai merintis mendirikan Radio milik sendiri. Perjuangan Daryono untuk mendirikan Radio Eldity 95,2 FM penuh lika-liku.

Bayangkan, hanya bermodalkan Penyiar radio Swasta di Kota Jambi dan Reporter Radio El Shinta Jakarta, Daryono nekat dan berjuang mendirikan sebuah radio yakni Radio Eldity 95.2 FM, yang pada 26 Agustus 2022 sudah berusia 12 tahun. Radio Eldity yang konsisten dengan siaran berita ini berada di Simpang III Sipin Kota Jambi.

Perjuangan memperoleh ijin frekuensi Radio Eldity 95,2 FM sungguh lelah bagi Mas Daryono. Walau demikian, Daryono tak patah semangat dan terus berjuang hingga ijinnya keluar secara resmi.

Perjuangan Mas Daryono itu dimulai sejak Maret 2011 lalu. Penulis (Asebk Lee Saragih) masih sempat mengikuti perjuangan Mas Daryono dalam mengurus ijin radio itu. Setidaknya ada dua tulisan yang pernah dipublikasikan perjuangan Daryono dalam mengurus ijin radio itu.

Berikut ini tulisan itu: “Ijin Mendirikan Radio di Jambi Masih Sulit”

Ijin mendirikan lembaga penyiaran radio swasta di Jambi memang sulit. Sulitnya ijin tersebut karena sejak terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Kominfo No 28 September 2008 tentang Peluang Penyelenggara Perijinan (PPP). Peluang penyelenggara perijinan itu baru aka nada awal April 2011 silam.

Peraturan Menteri (Permen) Kominfo No 28 September 2008 itu juga sempat dituding sebagai penghambat dalam membuka peluang usaha dibidang komunikasi. Sementara frekwensi di Jambi kini hanya 10 yang terpakai sementara 21 frekwensi masih kosong.

Hal tersebut terungkap dalam pertemuan dengar pendapat antara Komisi A DPRD Kota Jambi dengan Dirjen Postel RI dengan Daryono pemilik Radio El Dity Jambi di DPRD Kota Jambi, Kamis 3 Maret 2011 silam.

Saat itu, menurut Ketua Komisi A DPRD Kota Jambi, Edy Syam didampingi Anggota Sartono, Sutiono, Efron Purba, Hamid mengatakan, pemilik Radio El Dity Jambi, Daryono mengajukan gugatan kepada dewan terkait dengan sulitnya memperoleh ijin penyiaran radio sejak dua tahun lalu.

Kasubag Perijinan Penyiaran Radio Direktorat Postel RI, Igusti Ngurah Wirajaya saat dengar pendapat itu mengatakan, ada tiga syarat utama dalam mendirikan penyiaran radio. Ijin pertama yakni ijin administrasi, ijin teknis penyiaran dan ijin program siaran.

“Perijinan yang dihadapi Radio El Dity adalah ijin administrasi. Hal itu karena pengajuan ijin pendirian radio setelah terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Kominfo No 28 September 2008 tentang Peluang Penyelenggara Perijinan (PPP). Pengumuman PPP baru ada awal April 2011 ini sehingga ijin Radio El Dity baru bisa diproses. Kami minta pihak Radio El Dity sabar menunggu,”katanya.

Menurut Igusti Ngurah, munculnya Permen Kominfo No 28 akibat melihat kondisi radio di Indonesia yang mencapai 3500 frekwensi tidak hidup sehat. Sehingga untuk mendirikan radio baru sangat dibatasi sehingga frekwensi yang dimiliki radio dapat dioptimalkan.

Pemilik Radio El Dity Jambi, Daryono mengatakan, keluarnya Permen Kominfo No 28 Tahun 2008 membelenggu peluang investasi dibidang informasi. Hal itu tidak sesuai dengan Undang Undang No 36 Tahun 2006 tentang lembaga penyiaran swasta.

Dirinya juga meminta agar Dirjen Postel RI untuk tidak mempersulit surat ijin mendirikan radio di daerah, khususnya di Jambi. Pihaknya juga telah membayar ijin teknis radio kepada Postel sebesar Rp 12 juta. Mengingat jumlah 21 frekwensi di Jambi masih lowong agar dimudahkan ijin tersebut demi kemudahan publik dalam mendapatkan informasi.

UPT Ditjen Postel Jambi

UPT Ditjen Postel di Jambi yakni Sopingi selaku Kepala Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Jambi di bawah jajaran Kementerian Komunikasi dan Informatika dinilai diskriminatif terkait dengan rekomendasi ijin siaran radio. Pihak PT Radio El-Dity Jambi mengadukannya ke Kanwil Hukum dan Ham Provinsi Jambi.

“Kami merasa dipersulit dan diperlakukan diskriminatif karena tidak boleh on air, dengan sangat terpaksa melayangkan pengaduan ke berbagai pihak diantaranya ke Kanwil Hukum dan Ham Provinsi Jambi,” kata Daryono selaku pihak management Radio El-Dity Jambi, Selasa, 8 Maret 2011.

Disebutkan, Radio El-Dity Jambi telah melengkapi segala persyaratan yang diminta sesuai dengan Surat yang dikirim oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan telah mendapatkan Rekomendasi Kelayakan (RK) dari KPI Pusat tertanggal 9 November 2009.

Selain persyaratan administrasi pihak radio pun telah melakukan standarisasi pemancar radio dari Ditjen Postel Kementerian Komunikasi dan Informatika, namun disayangkan perangkat tersebut belum bisa dioperasikan karena belum mendapat izin penyelenggaraan siaran dari Kominfo.

Setelah tim bidang HAM yang melibatkan unsur kepolisian dan kejaksaan mempelajari pengaduan dan mengkaji data pendukung yang disampaikan oleh Radio El-Dity, maka Kanwil Hukum dan Ham Provinsi Jambi melayangkan surat yang ditandatangani oleh Kakanwilnya Rinto Hakim, SH, MH tertanggal 28 Februari 2011 yang ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika RI di Jakarta dan tembusannya kepada pihak-pihak yang terkait.

Isi surat tersebut diantaranya, mengingat PT Radio El-Dity Jambi telah mengajukan izin penyelenggaraan penyiaran kepada Menteri Komunikasi dan Informatika RI disertai dengan persyaratan dan prosedur yang lengkap sudah lebih dari satu tahun, kiranya Kominfo segera menerbitkan surat izin dimaksud sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi pasal 11 ayat (2) yang berbunyi : “Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan : a. tata cara yang sederhana, b. proses yang transparan, adil dan tidak diskriminatif, serta c. penyelesaian dalam waktu yang singkat.”

Surat Kakanwil Hukum dan Ham Provinsi Jambi tersebut juga menegaskan, agar tidak terjadi pelanggaran HAM sebagaimana termuat dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM yakni pasal 1 ayat (3) tentang tindakan diskriminatif dan pasal 15 tentang hak mengembangkan diri.

UPT Ditjen Postel Jambi memperkenankan PT Radio El-Dity Jambi untuk on air (mengudara) sambil menunggu terbitnya izin penyiaran dari Menteri Komunikasi dan Informatika RI, mengingat banyak radio siaran milik swasta dan Pemda di Provinsi Jambi diperkenankan mengudara meskipun belum memiliki izin siaran (ISR).

Digadang Calon Wali Kota Jalur Perseorangan

Banyak orang tak mengetahuinya, ternuata Mas Daryono sempat populer dikalangan pendengar radio di Kota Jambi ikut memaskan suhu politik di Kota Jambi jelang Pilkada Kota Jambi Juni 2018 silam.

Saat itu, seorang warga Kota Jambi, Mas Daryono Alias Bung Hatta (sapaan di udara) memantapkan dirinya untuk merubah pola politik masyarakat Kota Jambi jelang Pilkada Kota Jambi Juni 2018 saat itu. Disaat Parpol ramai membicarakan soal kandidat yang akan diusung, justru Daryono lain dari hal kondisi Politik itu.

Daryono atau lebih disapa Bang Hatta ini justru tengah gencar bersosialisasi untuk mendapat dukungan masyarakat Jambi. Lewat Radio Eldity 95,2 FM, yang juga miliknya itu, Daryono kerap mengajak warga Kota Jambi untuk bersatu padu mensukseskan Pilkada Walikota Jambi Juni 2018 silam.

Dengan kerendahan hati, Daryono memohon dukungan dari pendengar Radio Eldity 95,2 FM dan juga warga Kota Jambi untuk iklas memberikan dukungan dengan menyerahkan fotokopi KTP dan dukungan secara tertulis.

Dengan Slogan Walikota KTP (Komitmen Tegas dan Peduli), Daryono dan Tim kini juga menjemput bola dukungan dari pintu ke pintu di Kota Jambi.

Daripada kepala kita pusing memikirkan Partai Politik itu, maka muncul calon alternatif dari calon perseorangan (Non Parpol). Sosok Daryono diyakini mampu untuk mendapat simpati dari masyarakat Kota Jambi. Namun pada Pilkada Wali Kota 22018 lalu, Mas Daryono tak jadi masju karena kurang dalam dukungan KTP sebagai syarat pencalonan. Syarat dukungan calon perseoangan saat itu minimal sebanyak 34.398 dukungan dalam bentuk salinan KTP.

Momen HUT Radio Eldity

Pada moment HUT Ke 4 Radio Eldity 95,2 FM Jambi, juga dilaksanakan bersama masyarakat Jambi pada Sabtu (24/8/2016). Perayaan HUT ke-4 tahun mengudara Radio Eldity 95,2 FM Jambi bertujuan untuk lebih mendekatkan Radio Eldity 95,2 FM dengan masyarakat Jambi.

“Radio Eldity 95,2 FM sudah ada sejak 4 tahun lalu. Namun mengudaranya baru 2 tahun,” ungkap Direktur Utama Radio Eldity 95,2 FM, Desti Utami, melalui Bagian Humas, Daryono, kepada sejumlah wartawan.

Saat itu, Mas Daryono berharap Radio Eldity 95,2 FM ke depan bisa menjadi sahabat, pemberi informasi dan sarana penghibur bagi masyarakat Jambi.

Sementara itu, Anggota Komisioner KPID Prov Jambi, Novi Ariani saat itu, dalam sambutannya mengharapkan agar Radio Eldity 95,2 FM bisa menyeleksi lagu-lagu yang layak untuk diudarakan. Mengenai lagu yang diudarakan, semua radio wajib mematuhi peraturan yang ditetapkan KPID.

Radio Radio Eldity 95,2 FM yang sudah akrab ditelinga masyaraat Jambi ini selalu menyuguhkan lagu-lagu Nusantara (Berbagai Suku), misalnya Melayu, Jawa, Batak dan lagu-lagu daerah lainnya di Nusantara.

Kemudian perayaan HUT Ke 8 (26 Agustus 2017) Radio Eldity 95.2 FM berlangsung semarak dan penuh kekeluargaan. Perayaan diadakan di Kantor Radio Eldity Simpang III Sipin Kota Jambi, Sabtu (26/8/2017).

Mantan Kakanwiil Deppen Provinsi Jambi H Asrie Rasyid BA juga hadir dan memberikan sambutan pada acara HUT Eldity Jambi ini. Pendengar Radio Eldity dari Kota Jambi, Muarojambi, Batanghari turut hadir pada acara HUT yang disiarkan langsung oleh radio Eldity di Frekuesi 95.2 FM.

Pada acara HUT ini juga banyak warga memberikan dukungan kepada Daryono alias Bang Hatta yang mau maju di Pilkada Kota Jambi Juli 2018 lewat jalur non partai politik. Seorang warga Kota Jambi RT 09, Kelurahan Sungai Putri secara sukarela menyerahkan dukungan ada 20 KTP diserahkan langsung kepada Daryono kala itu.

Kini Mas Daryono, seorang Jurnalis Radio yang mumpuni dan bersahaja ini, telah meninggalkan pendengarya untuk selama-lamanya. Putra Sulungnya Hatta, akan meneruskan perjuangan Mas Daryono dengan Radio Eldity 95.2 FM untuk tetap mengudara menyapa pendengar setianya.

Selamat Jalan Mas Daryono!!! Kami Akan Selalu Mengenangmu. (Penulis Sahahat Daryono Tinggal di Kota Jambi)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 69 = 71