25 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

dr. HARIMAN SIREGAR SANG PENDOBRAK PENGUASA OTORITER

2 min read
yono hartono

Yono Hartono Wakil Ketua Umum SMSI Pusat

(Dalam rangka memperingati peristiwa malari  15 Januari 1974)

Oleh: Yono Hartono
Wakil Ketua Umum SMSI Pusat

dr. Hariman Siregar Alumnus Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia UI, yang juga mantan ketua dewan mahasiswa UI, pada masa rezim orde baru sempat dipenjarakan terkait Peristiwa Malapetaka 15 Januari 1974 atau lebih dikenal dengan peristiwa Malari tahun 1974, sebagai Aktor Utama Peristiwa Malari, Hariman tidak gentar melawan Penguasa yang sangat otoriter pada saat itu.

Pecahnya Peristiwa Malari, adalah bentuk dari tanggung Jawab Hariman, Sebagai mahasiswa, yang memiliki tanggung jawab terhadap kontrol sosial, dimana Kekuatan Asing merajalela Kuasai Indonesia.

Jenderal Soeharto Sebagai Presiden dimasa orde baru, sangat represif terhadap sikap kritis mahasiswa, apalagi sosok mahasiswa seperti Hariman Siregar, yang bukan hanya kritis, tapi juga mampu menggerakan masa, untuk turun ke jalan, lakukan protes, berbagai macam kebijakan Penguasa saat itu, yang merugikan bangsanya sendiri.

dr. Hariman Siregar dan kawan-kawannya, bertindak melakukan perlawanan terhadap penguasa saat itu rezim orde baru, yang berakibat Hariman harus masuk jeruji penjara penguasa. Bagi Hariman membela Rakyat dari Penghisapan pihak Asing lebih utama meski nyawa dan penjara menjadi taruhannya.

Pasca reformasi rezim orde baru runtuh, hariman tidak lantas gila jabatan dan gila untuk berkuasa, hariman tetap menjadi aktivis pejuang demokrasi di Indonesia, dengan mendirikan sebuah wadah yang bernama Indemo, melalui Indemo, hariman tetap menjadi manusia yang kritis, mensikapi segala prilaku politik penguasa yang anti demokrasi dan diskriminasi, apalagi sampai memaksakan diri berkuasa untuk dinasti.

Selamat Memperingati Peristiwa Malari 15 Januari 2024.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 64 = 66