31 Januari 2025

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Kembali, Peraturan Bupati  No 28 Tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Merangin Dinilai Cacat Hukum

Oleh. Nazarman Ketua PWI Kabupaten Merangin

Kembali Peraturan Bupati Merangin nomor 28 tahun 2023 tentang perubahan perbub no 67 tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif  pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Kabupaten Merangin di soal,

Setelah sebelumnya Perbub nomor 67 tahun 2017 menuai polemik yang menyebabkan adanya temuan Badan pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap besaran tunjangan perumahan yang diterima anggota DPRD terdapat kelebihan sehingga anggota DPRD Merangin periode 2014-2019 dan 2019 -2024 harus mengembalikan kelebihan bayar tersebut ke kas daerah dan persoalan kelebihan bayar tersebut sedang ditangani oleh Kejaksaan Negri (Kejari) Merangin.

Kali ini Peraturan Bupati (perbub) nomor 28 tahun 2023 yang seyogyanya menjadi  penyempurna dari Perbub nomor 67 tersebut justru kembali diduga cacat hukum kerana proses pembuatan perbub tersebut diduga tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Berdasarkan penelusuran penulis di webset SIRUP LKPP maupun LPSE kabupaten Merangin Jasa konsultasi pembuatan Perbub no 28 tahun 2023 tidak  ditemukan atau tidak  tertuang dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan juga tidak ditemukan dalam Daptar Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Merangin tahun 2023 yang seharusnya jika menggunakan pihak ketiga tentu dianggarkan melalui APBD dan tertuang dalam DPA setda Merangin maupun dalam DPA Sekretariat DPRD Merangin

Tidak tersedianya anggaran tapi proyek delaksanakan tentu bertentangan dengan aturan perundangundangan diantaranya UU nomor 17 tahun 2003 pasal 15 ayat (1) yang berbunyi, Setiap pengeluaran atas beban APBN/APBD harus disetujui dalam anggaran,artinya proyek tidak boleh berjalan sebelum anggaran tersedia,

Selain itu UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 14 ayat (1) setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran anggaran jika anggaran belum tersedia dan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah mengatur bahwa kegiatan pemerintah daerah harus ditetapkan dalam APBD

Dalam pasal 7 ayat (2)Perpres no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang /jasa pemerintah) yang juga mengharuskan tersedianya anggaran kegiatan dan diumumkan melalui Sistem Informasi  Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

Untuk diketahui proses dalam pembuatan perbub no 28 tahun 2024 tersebut pihak pemerintah kabupaten Merangin melalui sekretariat DPRD  melakukan kerja sama dengan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Desmar,Susanto,Salman dan Rekan adapun nomor perjanjian tersebut tertuang dalam lembar daerah  dengan nomor 170/10/SET.DPRD/2023 dan perjanjian dengan nomor 011/DSSR/DPRDKABMERANGIN/2023 tentang pemberian rekomendasi mengenai besaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Merangin

Selain itu dalam Perbub nomor 28 tersebut tidak memuat secara rinci berapa jumlah tunjangan perumahan dan transportasi yang harusnya diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD Merangin seperti yang tertuang dalam Perbub sebelumnya yang menjadi dasar pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Merangin.

Sementara itu untuk  melegalkan pemberian tunjangan perumahan dan transportasi tersebut dikeluarkanlah  Surat  Keputusan (SK) nomor 560/SET.DPRD/2023, yang ditandatangani oleh PJ Bupati Merangin H.Mukti tertanggal 29/09/2023,dalam SK Bupati tersebutlah di sebutkan besaran tunjangan yang diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD Merangin.

Pemberian tunjangan anggota DPRD melalui Surat Keputusan (SK) Bupati tentu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, penetapan tunjangan harus didasarkan kepada Undang-Undang,Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah, Bupati hanya dapat menjalankan aturan yang sudah ditetapkan melalui Perbub sebagai pelaksana teknis Peraturan Daerah (Perda), dengan kata lain SK Bupati tidak memiliki kekuatan mengikat untuk menentukan tunjangan anggota DPRD untuk itu jika keputusan Bupati bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi  maka keputusan tersebut dianggap tidak sah atau cacat hukum.

Jika produk hukumnya salah dan cacat maka dapat dipastikan hasil dari produk hukum tersebut yakni pemberian tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi dari pimpinan dan anggota DPRD Merangin juga cacat hukum dan tidak punya legal standing.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

93 − = 88