Penulis: Dr. Yuliana, SE.MSi
(Akademisi, Jurnalis, Pengamat Pembangunan Ekonomi, Konflik Sosial Ekonomi dan Politik)
Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi berada dalam situasi yang terus diwarnai ketegangan. Konflik yang melibatkan komunitas ini tidak lagi dapat dilihat sebagai peristiwa yang berdiri sendiri. Rangkaian kejadian dalam beberapa tahun terakhir memperlihatkan pola yang berulang, dengan eskalasi yang dalam banyak kasus berujung pada kekerasan. Konflik tersebut melibatkan perusahaan, warga sekitar, hingga dinamika internal komunitas yang semakin tertekan oleh perubahan ruang hidup.
Peristiwa terbaru di Kabupaten Sarolangun pada April 2026 menjadi gambaran paling mutakhir. Bentrokan terjadi antara kelompok Suku Anak Dalam dengan pihak keamanan perusahaan di wilayah perkebunan. Konflik dipicu oleh kesalahpahaman terkait aktivitas membawa hasil panen sawit yang dianggap sebagai pelanggaran oleh pihak perusahaan. Insiden ini berujung pada kekerasan fisik dan menimbulkan korban luka di kedua pihak. Aparat keamanan harus menurunkan puluhan personel untuk mengendalikan situasi dan mencegah eskalasi lanjutan (Sumber: MakalamNews dan SekatoJambi)
Peristiwa tersebut bukan kejadian tunggal. Dalam laporan organisasi lingkungan di Jambi, konflik di Sarolangun dipandang sebagai bagian dari krisis agraria yang semakin memburuk. Bentrokan yang terjadi bahkan disertai perusakan fasilitas di area perusahaan, yang menunjukkan bahwa konflik telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Situasi ini menegaskan bahwa konflik tidak hanya berkaitan dengan klaim lahan, tetapi telah berkembang menjadi ketegangan terbuka antara masyarakat adat dan struktur kekuasaan yang mengelola sumber daya.
Di Kabupaten Tebo, konflik serupa juga terjadi pada tahun 2025 dengan dampak yang lebih fatal. Pada 29 April 2025, tujuh warga Suku Anak Dalam mengalami kekerasan saat mengumpulkan sisa panen sawit di area yang mereka klaim sebagai wilayah hidup. Satu orang dilaporkan meninggal dunia akibat penganiayaan oleh pihak keamanan perusahaan. Peristiwa ini kemudian memicu perhatian luas karena menunjukkan tingginya risiko kekerasan dalam konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat (Sumber: halojambi.id, 21 Juni 2025).
Pasca kejadian tersebut, mediasi dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah, aparat, serta lembaga adat. Hasilnya, perusahaan dikenai kewajiban membayar denda adat sebesar 700 juta rupiah. Penyelesaian ini meredakan ketegangan dalam jangka pendek, namun tidak menyentuh persoalan utama yang berkaitan dengan status lahan dan pengakuan terhadap wilayah adat (halojambi.id.21 Juni 2025).
Konflik di Tebo juga memperlihatkan bentuk lain dari ketegangan yang melibatkan warga sekitar. Dalam sejumlah kasus, interaksi antara Suku Anak Dalam dan masyarakat luar memicu gesekan yang dipengaruhi oleh perbedaan cara pandang terhadap pemanfaatan lahan. Aktivitas pengambilan hasil kebun yang dianggap sebagai bagian dari praktik hidup oleh Suku Anak Dalam sering dipandang sebagai pelanggaran oleh pihak lain, sehingga memicu konflik yang berulang.
Di Kabupaten Batanghari dan Muaro Jambi, konflik memiliki karakter yang lebih panjang dan kompleks. Wilayah ini merupakan salah satu pusat konsesi perkebunan dan kehutanan di Provinsi Jambi. Kelompok Suku Anak Dalam, terutama yang dikenal sebagai Batin 9, telah lama berhadapan dengan perusahaan yang mengelola lahan dalam skala besar. Konflik yang terjadi tidak hanya berkaitan dengan akses terhadap lahan, tetapi juga menyangkut perubahan struktur sosial akibat ekspansi industri.
Di Batanghari, konflik sering muncul di wilayah perkebunan sawit yang berada di atas klaim tanah adat. Ketegangan terjadi ketika masyarakat adat berusaha mempertahankan akses terhadap lahan yang telah digunakan secara turun temurun. Dalam beberapa peristiwa, konflik berkembang menjadi bentrokan fisik atau tindakan represif dari pihak keamanan perusahaan. Situasi ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam relasi kekuasaan antara masyarakat adat dan pemegang izin usaha.
Sementara itu, di Muaro Jambi, konflik cenderung terkait dengan perluasan kawasan industri dan konsesi kehutanan. Wilayah yang sebelumnya menjadi ruang hidup Suku Anak Dalam mengalami perubahan fungsi secara cepat. Ketika akses terhadap hutan dibatasi, tekanan terhadap komunitas meningkat. Dalam kondisi tersebut, konflik tidak hanya terjadi dengan perusahaan, tetapi juga dengan masyarakat pendatang yang memanfaatkan lahan dalam skema ekonomi yang berbeda.
Karakter konflik di Batanghari dan Muaro Jambi memperlihatkan satu hal penting. Konflik berlangsung dalam jangka panjang dan tidak pernah benar benar selesai. Setiap upaya penyelesaian hanya meredakan situasi sementara, sementara akar persoalan tetap bertahan. Hal ini berkaitan dengan tumpang tindih antara klaim adat dan izin formal yang dikeluarkan oleh negara.
Dalam perspektif hukum, situasi ini menciptakan ketimpangan yang sulit dihindari. Perusahaan memiliki dokumen legal yang kuat dalam bentuk izin usaha. Sementara itu, Suku Anak Dalam mengandalkan sistem pengakuan adat yang tidak selalu diakomodasi dalam sistem hukum nasional. Ketika konflik masuk ke jalur hukum formal, posisi masyarakat adat sering berada dalam kondisi yang lemah.
Konflik yang terjadi juga berdampak langsung pada kehidupan sehari hari. Hilangnya akses terhadap hutan menyebabkan perubahan pola ekonomi. Sumber pangan yang sebelumnya tersedia secara alami menjadi semakin terbatas. Dalam kondisi seperti ini, tekanan terhadap komunitas meningkat dan memperbesar potensi konflik lanjutan.
Di sisi lain, konflik turut mempengaruhi relasi sosial. Ketegangan yang terus berlangsung menciptakan jarak antara Suku Anak Dalam dengan masyarakat sekitar. Stigma berkembang seiring dengan meningkatnya konflik, sehingga mempersempit ruang dialog. Dalam situasi seperti ini, penyelesaian konflik menjadi semakin sulit dicapai.
Jika ditarik dalam konteks yang lebih luas, konflik yang terjadi di Provinsi Jambi berkaitan erat dengan arah kebijakan pembangunan yang menempatkan lahan sebagai sumber ekonomi. Hutan dipandang sebagai ruang produksi yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan industri. Dalam kerangka tersebut, keberadaan masyarakat adat sering berada dalam posisi yang rentan.
Rangkaian konflik di Sarolangun, Tebo, Batanghari, dan Muaro Jambi menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi bersifat struktural. Konflik tidak muncul secara tiba tiba, melainkan sebagai akibat dari kebijakan yang tidak sepenuhnya mempertimbangkan keberadaan masyarakat adat. Selama kondisi ini tidak berubah, konflik akan terus berulang dalam bentuk yang berbeda.
Peristiwa bentrokan yang menimbulkan korban luka dan jiwa memperlihatkan bahwa situasi telah berada pada titik yang mengkhawatirkan. Ketika konflik mencapai tahap kekerasan terbuka, risiko yang muncul tidak hanya berkaitan dengan keamanan, tetapi juga menyangkut keberlanjutan kehidupan komunitas.
Dalam kondisi seperti ini, penyelesaian konflik membutuhkan pendekatan yang lebih mendasar. Pengakuan terhadap wilayah adat menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan. Selain itu, perbaikan dalam tata kelola perizinan juga diperlukan untuk mencegah tumpang tindih yang memicu konflik.
Suku Anak Dalam memiliki pengetahuan yang berkaitan dengan pengelolaan hutan yang telah berlangsung lama. Pengetahuan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Namun tekanan yang terus meningkat membuat ruang untuk mempertahankan praktik tersebut semakin terbatas.
Bayang konflik yang terus hadir di Provinsi Jambi menunjukkan bahwa persoalan belum menemukan jalan keluar yang memadai. Data terbaru dari berbagai wilayah memperlihatkan pola yang sama, yaitu konflik yang berulang dengan intensitas yang meningkat. Dalam kondisi seperti ini, yang dipertaruhkan tidak hanya lahan, tetapi juga keberlanjutan kehidupan Suku Anak Dalam di tengah perubahan yang terus berlangsung.









